Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts
Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts

Monday, 3 June 2024

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta

jammadrasah


Nomor : B-340/Kw.06.2/PP.00/06/2024 3 Juni 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Pengantar Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah
Tahun Ajaran 2024/2025
Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Se Sumatera Selatan
Assalamu’alaikum Wr. Wb..
Menindaklanjuti surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Nomor : B-540.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/22024 tanggal 30 Mei 2024 prihal Pengantar
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender
Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon saudara agar mempedomani
dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah
Negeri/Swasta di lingkungan kerja masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta 

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta 











Wednesday, 8 May 2024

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah Tahun 2024

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024

jammadrasah



Nomor : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 30 April 2024
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan 
 Madrasah Tahun 2024
Kepada Yth. 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
Se-Indonesia
Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Assalamualaikum wr. wb.
 Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan 
Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga 
Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program Madrasah 
Education Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal 
sebagai berikut: 

  1. AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024, dan wajib diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;
  2. Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024;
  3. AKGTK dilaksanakan secara daring di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang berlokasi di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. AKGTK bagi guru-guru mata pelajaran Rumpun Agama (Akidah Akhlak, Fiqih, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, dan mata pelajaran umum diluar mata pelajaran program MEQR – World Bank akan dilaksankan di tahap 2 di Bulan Agustus 2024;
 Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru 
dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Wassalam,
an. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan 
Madrasah,
 Thobib Al Asyhar
Tembusan: 
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan


Tuesday, 12 July 2022

DOWNLOAD FILE SIMPATIKA TEKNIS 2022 2023

DOWNLOAD FILE SIMPATIKA TEKNIS 2022 2023



jammadrasah
Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Tahun 2022
1.EMIS (NSM)
2.AKTIVASI PTK PADA SIMPATIKA
3.SIMPEG

AKTIVASI PTK PADA SIMPATIKA
Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Agustus 2022.
GTK melakukan Keaktifan
1)Unggah foto
2)Cek Portofolio
3)Klik Aktifkan
4)Cetak Kartu Digital

INTEGRASI SIMPATIKA & SIMPEG
Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG;


PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK
Misal perubahan nama, NIK, tanggal lahir, no hp, dll
S 12a/b (BUKAN S 12d, juga bukan S12e)
LAMPIRAN YANG MENJELASKAN S12a/b PERUBAHAN DATA PTK (KTP/AKTA KELAHIRAN/KARTU KELUARGA/IJASAH S1/IJASAH S2/SK KENAIKAN PANGKAT,DLL)
S12a/b WAJIB DIAJUKAN BAGI ASN YANG ADA KENAIKAN PANGKAT/GOLONGAN UNTUK MENYESUAIKAN GAJI POKOK PADA SKAKPT
(KENAIKAN GAJI BERKALA tidak perlu dimasukkan pada SIMPATIKA)

PENGAJUAN AKUN BARU DI SIMPATIKA
BAGI RA/MADRASAH YANG BELUM PUNYA AKUN SIMPATIKA
UNDUH FORMULIR A07
FOTOKOPI SK & PIAGAM IJOP (SOFTCOPY+HARDCOPY)
PIAGAM/BERITA ACARA EMIS
SK KEMENKUMHAM

PROSES GANTI KAMAD
Diajukan mulai tanggal 1 AGUSTUS
Jika ada pergantian Kamad, yang disiapkan :
Unduh Formulir A09
SK KAMAD
Berita Acara Serah Terima Jabatan (dari Kamad Lama ke Kamad Baru), mengetahui PENGAWAS
PIAGAM/BERITA ACARA EMIS
Kamad bebas mapel.Misal : Serdik Guru kelas RA, ijasah PAUD kalo mau jadi kamad MI, MTs atau MA it's okay Karena kamad fokus ke manajerial nya.Tidak ngajar sudah otomatis layak, sudah 24 jtm

PTK BARU
S03, S05, S07
FOTOKOPI LEGALISIR IJASAH S1
FOTOKOPI IJOP
SK guru dari Yayasan/Lembaga

PROSES MUTASI
Diajukan mulai tanggal 1 AGUSTUS
SM 01 (mutasi keluar) atau SM 02 (mutasi masuk)
Surat melepas dari Lembaga Asal
Surat menerima dari Lembaga yang dituju
SK guru dari Yayasan/Lembaga baru (Lembaga yang dituju)
SK Mutasi dari Kepegawaian (BAGI ASN)/ SK PPPK
S35 bulan JULI pada lembaga asal (bagi GUSER)

PENGAJUAN PERUBAHAN/EDIT DATA SKAKPT
Misal perubahan/ edit nomer rekening TPP, NPWP
S 36
LAMPIRAN YANG MENJELASKAN S36 PERUBAHAN DATA SKAKPT (FOTOKOPI BUKU REKENING/NPWP)

PENGAJUAN ALIH FUNGSI PTK
S 16
LAMPIRAN YANG MENJELASKAN S16
MISAL :
TU ALIH FUNGSI MENJADI GURU. YANG DILAMPIRKAN ADALAH SK GURU DAN IJASAH S1
GURU ALIH FUNGSI DOSEN. YANG DILAMPIRKAN ADALAH SK DOSEN

NON AKTIF PTK
KRITERIA
PENSIUN (Usia 60 Tahun)
Tidak pernah mengajar sama sekali/ tidak aktif tanpa alasan jelas
Sakit parah dan dinyatakan tidak bisa aktif mengajar
Pindah/beralih fungsi /profesi lain, misal perangkat desa, PKH
Meninggal Dunia
Diterima sebagai CPNS DIKNAS (DAPODIK/SIAGA)
PROSES SIMPATIKA
SM 04
LAMPIRAN YANG MENJELASKAN SM04 (SURAT KEMATIAN/SURAT PENGUNDURAN DIRI/SURAT KETERANGAN ALIH FUNGSI/PROFESI)

Setiap akun Guru dapat memonitor tahapan proses transaksi data secara mandiri (Contoh: SKMT & SKBK-nya secara Online Real Time )

Jadwal Mengajar
21
Kepala Madrasah (Admin) melengkapi Jadwal Mingguan
1)Mengisi Jurusan/Peminatan Madrasah (khusus MA)
2)Menentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
3)Mengelola daftar mata pelajaran Muatan Lokal
4)Pengaturan daftar siswa
Menambah siswa
5)Set Kelas/Rombel
1)Kelola Peserta kelas (menambah peserta kelas)
6)Membuat model jadwal baru (template jadwal)
1)Edit kegiatan kelas
7)Memasukan model jadwal kedalam kelas
1)Memilih template jadwal
2)Memasukan mata pelajaran
3)Menentukan guru pengajar

Tugas Tambahan
24
Kepala Madrasah (Admin) mengajukan tugas tambahan Guru
1)Prosedur alih tugas tambahan untuk tugas tambahan sebagai Wakamad, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Output: S30a)
2)Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan.
3)Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.

Keaktifan Madrasah (S25)
27
Kepala Madrasah melakukan ajuan keaktifan kolektif (Output: S25a)
1)Mencetak ajuan kolektif (S25a)
2)Meminta setiap Guru memberikan paraf di lembar lampiran S25a sebagai tanda persetujuan isi jadwal
3)Menyerahkan lembar S25a tersebut ke Kankemenag Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan
4)Admin Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan kolektif Madrasah (Output: S25b)
5)Guru melihat hasil final analisa kelayakan tunjangan semester berjalan

SKMT - SKBK
30
1.Guru mengajukan SKBK/SKMT
1)Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
2)Melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan
3)Mencetak Surat untuk mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan Dan Tugas Tertentu (SKMT)/S29a
2.Kepala Madrasah mengesahkan ajuan SKMT (S29a) guru
1)Mengisi penilaian Guru
2)Mencetak rekap hasil penilaian (lampiran S29a)
3.Guru mencetak pengantar ajuan SKBK
1)Periksa penilaian SKMT Satminkal
2)Periksa penilaian SKMT Non Satminkal (Jika ada)
3)Cetak Surat ajuan Penerbitan SKBK
4.Admin Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan SKBK
1)Cetak surat persetujuan ajuan SKBK (Output: S29e)

SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan)
38
1.Guru mengisi data SKAKPT
1)Mengisi/mengedit data SKAKPT
2)Menjadikan data isian permanen dengan mencetak Surat Perubahan Data Skakpt Guru (S36a untuk PNS dan S36b untuk Bukan PNS) dan menyerahkan ke admin kankemenag kab/kota
2.Admin Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan SKAKPT
1)Menyetujui dengan memeriksa perubahan data GTK dan klik simpan
3.Guru mencetak SKAKPT yang diterbitkan setiap bulan

PESAN
1.PASTIKAN MASUKKAN SISWA HINGGA SETTING JADWAL DENGAN BENAR AGAR TIDAK TERJADI BONGKAR MUATAN (DUA KALI PEKERJAAN).
2.PASTIKAN ISI ABSENSI HADIR DENGAN BENAR, ALPA 0 (NOL) PALING LAMBAT AKHIR BULAN. TENGGANG WAKTU TGL 1 BULAN BERIKUTNYA
3.BUKA BLOKIR LALAI ABSENSI DI SIMPATIKA HANYA DIBERIKAN UNTUK DAERAH TERKENA DAMPAK BENCANA
4.SYAFA’AT BUAT YANG LALAI ABSEN SAMPE TGL 3 BULAN BERIKUTNYA (SKAKPT IJO TGL 4)
5.PROSES GENERATE TIAP TANGGAL 2 DAN TANGGAL 4

INSENTIF GBPNS (S39)
SYARAT :
1. Guru bukan PNS/ Non PNS yang masih aktif mengajar di RA atau madrasah dan terdaftar di program SIMPATIKA.
2. Belum lulus sertifikasi guru.
3. Memiliki Nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
6. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya (Mencetak SKMT/S29a)
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
8. Belum memasuki usia pensiun.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legistlatif.




Tuesday, 8 February 2022

Persyaratan Mendapat Undangan PPG Kemenag 2022, CEK...!!!

Persyaratan Mendapat Undangan PPG Kemenag 2022, CEK...!!!

jammadrasah
Persyaratan Mendapat Undangan PPG Kemenag 2022



Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 untuk mengikuti sertifikasi Guru 2022 pada program PPG Daljab tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS sekolah swasta maupun sekolah negeri dibawah Kementerian Agama/kemenag RI.

1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga
Pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif. 

2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

3. Memiliki NUPTK/NPK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.

4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

5. Berusia Maksimal 58 Tahun
Maksimal usia juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Jika Bapak/Ibu guru merasa sudah memenuhi persyaratan diatas, segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022.
Sosialisasi PPG biasanya pada Bulan Maret-April biasanya sudah ada sosialisasi bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing. Maka dari itu sering-sering untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing Bapak Ibu guru.

sumber : https://simpatika.kemenag.go.id


Demikian informasi terkait pelaksanaan PPG Kemenag 2022, semoga bermanfaat

Tuesday, 25 January 2022

 SE Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah

SE Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah



jammadrasah - Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah
Nomor : B-155/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2022 20 Januari 2022
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah
Kepada Yth.
Pimpinan LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah
di
Tempat
Sehubungan dengan penyiapan pemberkasan penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah
yang telah dinyatakan lulus program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021,
bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Seluruh LPTK penyelenggara PPG Daljab bagi guru madrasah tahun 2021 dimohon segera menyerahkan Sertifikat Pendidik PPG Daljab bagi Guru Madrasah kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
  2. Sertifikat pendidik diserahkan dalam bentuk hardcopy dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. LPTK menyerahkan 1 (satu) lembar sertifikat pendidik ASLI dan 5-10 lembar sertifikat pendidik fotokopi yang sudah dilegalisasi;
  • b. SK penetapan kelulusan Batch 1 dan Batch 2 dilengkapi dengan data/rekap nama by name by address untuk memudahkan distribusi ke seluruh satuan kerja terkait;
  • c. Dokumen a dan b di atas dikirimkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 ke alamat Sub Direktorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Lantai 8 Blok C, Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk informasi teknis selanjutnya dapat menghubungi Staf Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Saudara Achmad Zukhruf Alfaruqi (HP:08978619011) dan Saudara Arif Nugraha (HP:081219627550).

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
An. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah


Tuesday, 9 November 2021

Link Login Seleksi Kepala Madrasah dan Pengawas di link ini

Link Login Seleksi Kepala Madrasah dan Pengawas di link ini

jammadrasah

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. 

Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.

Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini. 

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan. Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.

Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah. Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka 

Seleksi Kepala Madrasah dan Pengawas
Untuk calon kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah, silahkan login menggunakan akun simpatika




Untuk Login Kankemenag Kabupaten/Kota , Kanwil Provinsi dan Pusat silahkan klik tombol dibawah ini





 https://madrasahreform.kemenag.go.id/seleksigtk/

Sunday, 31 October 2021

Cara mendaftar AKGTK Madrasah di Aplikasi Simpatika Kemenag

Cara mendaftar AKGTK Madrasah di Aplikasi Simpatika Kemenag



Cara mendaftar AKGTK Madrasah di Aplikasi Simpatika Kemenag (S41a) Berikut langkah-Langkahnya yang harus anda ketahui untuk pengajuan AKG, AKK, AKP yakni sebagai berikut:


Yang pertama anda bisa langsung masuk atau login terlebih dahulu ke aplikasi Simpatika sebagai PTK pada alamat situs simpatika http://simpatika.kemenag.go.id/


Selanjutnya anda mengarahkan kursor mengarah pada Pilihan MENU Diklat


Kemudian setelah anda mengarahkan ke Menu Diklat anda akan melihat dilayar komputer anda Menu AKG


Langkah selanjutnya anda langsung klik Daftar AKG sebagaimana Daftar AKG yang tampil pada layar komputer anda


Selanjutnya yang anda perlu perhatikan adalah memilih Mata Pelajaran AKG dan juga Lokasi AKG
Nah langkah selanjutnya jika Mata Pelajaran sudah dipilih anda tinggal mencari tombol Simpan, jika Sudah didatakan silahkan anda klik Simpan.


Pada Kesempatan ini proses pengajuan pendaftaran anda sudah mampu tersimpan , anda tinggal menunggu dan memantau secara berkala.