jammadrasah
PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan
penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
C. Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
- Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
- Guru.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:
- Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
- Penyiapan calon Kepala Madrasah;
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
- Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon