Showing posts with label IKEMENAG. Show all posts
Showing posts with label IKEMENAG. Show all posts

Wednesday, 5 June 2024

Petunjuk Teknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun  2024, Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun  2024

Petunjuk Teknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024, Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024

jammadrasah


Nomor : B-492.7/Dt.I.I/HM.01/05/2024 17 Mei 2024
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Dokumen
Perihal : Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal 
Pendidikan Islam Nomor 2311 Tahun 2024 tentang 
Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp
(MYRES) Tahun 2024
Kepada Yth. 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam 
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 
2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Madrasah Young 
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024 Nomor 2311 tanggal 6 Mei 2024.
Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan Madrasah Young Researchers 
Supercamp (MYRES) Tahun 2024 di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta 
kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan 
Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024 dimaksud dengan mengambil 
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneruskan Petunjuk Teknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 
2024 sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh 
Madrasah serta pihak-pihak terkait;
2. Melakukan sosialisasi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024 
secara masif dan berjenjang kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik luring maupun 
daring melalui media cetak dan media elektronik;
3. Menginstruksikan dan memastikan setiap kepala madrasah swasta maupun negeri di wilayah 
Saudara untuk mendaftarkan peserta didiknya dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis 
sebagaimana terlampir;
4. Memfasilitasi penyelenggaraan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 
2024 di setiap provinsi.
5. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Madrasah Young 
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk 
teknis dan peraturan yang berlaku;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 An. Direktur Jenderal, 
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan 
Kesiswaan Madrasah,
Muchamad Sidik Sisdiyanto 
Tembusan: 
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
MADRASAH YOUNG RESEACHERS SUPERCAMP 
TAHUN 2024
A. Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana 
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, saat ini 
pembangunan Indonesia telah memasuki tahap ketiga menuju tahap keempat. Dari 
tahap pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan 
menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan 
keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta 
kemampuan ilmu dan teknologi, menuju tahap mewujudkan masyarakat Indonesia 
yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di 
berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian 
yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang 
didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.
Atas dasar itu, maka arah kebijakan harus diarahkan pada penguatan mutu 
sumber daya manusia dan keunggulan sumber daya alam sebagai ikhtiyar 
menciptakan tatanan masyarakat mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk 
mewujudkan hal ini, Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam 
memiliki peran penting, terutama dalam proses transmisi pengetahuan dan 
transformasi sosial. Secara historis, madrasah diyakini telah terbukti menjadi 
salah satu lembaga pendidikan Islam yang tidak anti terhadap kemodernan 
(Mulyanto, 2019), dan dikenal sebagai pendidikan Islam khas Indonesia yang 
memiliki respon dan dukungan positif terhadap gagasan demokrasi serta toleransi 
(Burhanudin dan Jabali, 2007). 
Mempertimbangkan situasi sosial, ekonomi, budaya, politik dan keagamaan 
yang dewasa ini jauh lebih kompleks, madrasah pun dituntut tidak lagi sekedar 
menjawab persoalan internalisasi nilai-nilai Islam dalam konteks negara-bangsa, 
tetapi juga mempersiapkan generasi muda muslim agar mampu menyesuaikan diri 
dan memiliki peran di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi 
(Supriatna & Ratnaningsih, 2017). Mereka adalah bagian dari kelompok 
masyarakat paling aktif dan kreatif membangun identitas. Mereka memiliki 
kesempatan lebih untuk dapat berintekasi dan berkomunikasi dengan orang dan 
ide baru (Smith-Hefner, 2017), sehingga keberadaan mereka diharapkan mampu 
menjadi kekuatan pendorong perubahan sosial (Saluz, 2009).
Untuk mewujudkan hal tersebut, sangat diperlukan kegiatan 
pendampingan, baik berupa pendidikan, pelatihan, maupun pembiasaan dalam 
tradisi riset dan berkompetisi secara fair, agar tidak terjebak pada model 
pemikiran, sikap dan perilaku yang instan dan pragmatis. Salah satu strateginya 
adalah dengan memberikan ruang lebih kepada para peserta didik Madrasah 
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk memaksimalkan potensi dan 
bakat mereka. Di antaranya melalui kegiatan “Madrasah Young Researchers 
Supercamp Tahun 2024”. Selain sebagai bentuk implementasi visi Kementerian 
Agama RI, kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk ejawantah dari visi Presiden 
Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo 2019-2024 yang difokuskan pada 
peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). 
Dengan pertimbangan di atas, Direktorat Kurikulum Saran Kesiswaan dan 
Kelembagaan Madrasah (KSKK), menilai perlu untuk melakukan upaya penguatan 
dan pembiasaan tradisi riset di lingkungan Madrasah. Agar generasi yang lahir dari 
Madrasah tidak hanya matang secara spiritual, tetapi juga cerdas secara 
intelektual dan sosial. Generasi yang selain memiliki kemandirian tinggi, juga 
memiliki pola pikir dan pola tindak ilmiah, merespon berdasarkan data dan fakta 
di tengah derasnya arus informasi dunia modern.
B. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 
1. Menanamkan cara berpikir, bersikap, bertindak secara ilmiah berdasarkan 
olah data kepada peserta didik madrasah;
2. Meningkatkan kemampuan dasar penelitian, berpikir logis dan analitis, serta 
keterampilan berkomunikasi dan menulis karya ilmiah;
3. Memberikan peluang kepada peserta didik madrasah untuk menggali dan 
mengembangkan gagasan, kemampuan dan kreatifitasnya dalam hal 
penelitian;
4. Meningkatkan integritas, kepercayaan diri, kepedulian, serta kemampuan 
bekerjasama dan beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang melingkupi 
kehidupan sehari-hari; 
5. Mengembangkan budaya riset di kalangan peserta didik madrasah.
C. Bentuk Kegiatan 
Bentuk dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan, menyeleksi, 
membimbing, hingga menentukan juara “Madrasah Young Researchers 
Supercamp Tahun 2024” tingkat nasional untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah 
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Persiapan 
Kegiatan ini berupa penyiapan dokumen petunjuk teknis pelaksanaan 
kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”.
2. Sosialisasi
Kegiatan ini merupakan bentuk diseminasi program dan berbagai tahapan 
kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”.
3. Pendaftaran
Kegiatan ini merupakan tahap di mana seluruh siswa MA dan MTs di 
seluruh Indonesia akan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan 
“Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”.
4. Seleksi
Setelah sosialisasi dan pendaftaran, tahapan kegiatan selanjutnya adalah 
seleksi administrasi (kelengkapan persyaratan dan cek similarity) dan 
proposal (subtansi dan seminar proposal). 
5. Presentasi Proposal 
Peserta terpilih dari seleksi proposal akan mempresentasikan proposalnya. 
6. Pelaksanaan Penelitian dan Bimbingan 
Kegiatan ini berupa pelaksanaan penelitian (pencarian, pengolahan dan 
analisis data, serta penulisan laporan) dan pembimbingan. Peserta pada 
tahap ini adalah yang terpilih dari tahap presentasi proposal. 
7. Presentasi Hasil Penelitian 
Setelah melaksanakan penelitian (pencarian, pengolahan dan analisis data, 
serta penulisan laporan) dan bimbingan, para peserta akan 
mempresentasikan hasil/laporan penelitian.
8. Grand Final, Expo Hasil Penelitian dan Apresiasi 
Kegiatan ini merupakan tahap akhir rangkaian kegiatan “Madrasah Young 
Researchers Supercamp Tahun 2024”. Pada tahap ini grand finalis 
melakukan presentasi, pameran hasil penelitian. Sebagai puncak dari 
kegiatan ini adalah pemberian apresiasi terhadap para juara MYRES tingkat 
MA dan MTs. 
D. Materi Kegiatan
Kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) 2024 ini memiliki 
tagline “Menyiapkan Generasi Emas yang Peka Lingkungan, Memiliki Pola Pikir 
dan Bersikap Ilmiah”. Adapun materi atau bidang yang dikompetisikan adalah 
sebagai berikut:
1. Keagamaan Islam
Bidang 
Kompetisi Deskripsi Sub Bidang Kompetisi
Keagamaan 
Islam 
Penelitian bidang ini 
terkait pada teks dan 
perilaku keagamaan 
serta pembelajaran 
agama.
1. Al-Qur’an dan Tafsir 
2. Hadits
3. Akidah Akhlak
4. Fiqih-Usuhul Fiqh 
5. Sejarah Kebudayaan Islam
6. Integrasi Keilmuan Islam
2. Sosial-Humaniora 
Bidang 
Kompetisi Deskripsi Sub Bidang Kompetisi
SosialHumaniora 
Penelitian bidang ini 
terkait kajian 
fundamental dan/atau 
terapan terkait ilmuilmu sosial dan 
humaniora, atau kajian 
terhadap fenomena 
sosial-kemasyarakatan 
yang mengarah pada 
menemukan solusi 
dalam memenuhi 
kebutuhan hidup dan 
kesimbangan 
kehidupan.
1. Ekonomi 
2. Sosiologi, Politik dan 
Kewarganegaraan
3. Antropologi dan Sejarah
4. Psikologi 
5. Pendidikan 
6. Geografi
7. Bahasa, Sastra, Seni dan 
Budaya
3. Matematika, Sains dan Pengembangan Teknologi
Bidang 
Kompetisi Deskripsi Sub Bidang Kompetisi
Matematika, 
Sains, dan 
Pengemban
gan 
Teknologi 
(MST)
Penelitian bidang ini 
meliputi kemampuan 
menyelesaikan 
permasalahan yang 
terkait dengan ilmu 
matematika, 
eksplorasi alam 
semesta, modifikasi, 
inovasi dan teknologi, 
atau aplikasi dari ilmu 
pengetahuan alam 
untuk menemukan 
solusi dalam 
memenuhi kebutuhan 
manusia.
1. Matematika 
2. Biologi
3. Farmasi dan Kesehatan 
4. Fisika dan Kebumian 
5. Kimia 
6. Teknologi
E. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024” ini 
dilaksanakan pada Tahun 2024 dengan rincian waktu pelaksanaan sebagaimana 
terlampir.
F. Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pelaksana bersama dengan tim yang 
ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah. Oleh Karena itu, seluruh pelaksanaan 
kegiatan ini berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Direktorat KSKK 
Madrasah. 
G. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan
Desain pelaksanaan kegiatan ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Persiapan
a) Tim pelaksana
Tim ini terdiri dari tim kepanitiaan teknis dan tim ahli yang ditunjuk 
oleh Direktur KSKK Madrasah untuk melaksanakan kegiatan 
“Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”
b) Penyusunan Juknis
Tahap ini dilaksanakan oleh tim ahli bersama dengan tim pelaksana. 
Petunjuk teknis inilah yang selanjutnya menjadi acuan pelaksanaan 
kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”,
c) Koordinasi grand desain pelaksanaan kegiatan
Tahap ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim pelaksana, tim ahli, 
Direktorat KSKK Madrasah, Kabid dan Kasi Pendidikan 
Madrasah/Pendidikan, Kepala Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah 
Tsanawiyah (MTs) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,
perwakilan Madrasah dan pihak lain yang menjadi pendukung 
suksesnya kegiatan. 
2. Sosialisasi 
Tahap ini menitikberatkan pada penyampaian dan penyebarluasan informasi 
mengenai adanya kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 
2024”. Kegiatan pada tahap ini berisi: 
a) Arahan Direktur KSKK Madrasah 
b) Penyampaian mengenai petunjuk teknis kegiatan
c) Partisipasi dan keterlibatan madrasah
3. Pelaksanaan 
Kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024” ini 
merupakan salah satu bentuk ikhtiar Direktorat KSKK Madrasah untuk 
melakukan penguatan pengembangan talenta dan minat bakat siswa MTs 
dan MA dalam bidang penelitian. Adapun tahapan pelaksanaannya adalah 
sebagai berikut: 
a) Sosialisasi tahapan pelaksanaan kegiatan pada bulan Mei 2024. 
b) Pendaftaran peserta akan dimulai pada bulan Mei 2024 dengan 
ketentuan sebagai berikut: 
1) Peserta
(a) Warga Negara Indonesia (WNI);
(b) Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII, VIII dan 
Madrasah Aliyah (MA) Kelas X, XI, pada tahun pelajaran 
2023/2024;
(c) Peserta bisa perorangan maupun kelompok (maksimal tiga
orang) yang terdiri dari ketua dan anggota. Penelitian yang 
dilakukan berkelompok antar madrasah, penetapan Nama 
Madrasah yang dicantumkan di dalam Lampiran 5 adalah 
Madrasah Asal Siswa yang ditetapkan menjadi Ketua dengan 
rekomendasi Kepala Madrasah terkait.
(d) Peserta perorangan hanya diperbolehkan mengirim 1 (satu)
judul/proposal penelitian dan memilih satu bidang;
(e) Peserta kelompok dapat berasal dari satu atau gabungan 
beberapa madrasah. Peserta kelompok hanya diperbolehkan 
mengirimkan 1 (satu) judul;
(f) Setiap Madrasah atau gabungan madrasah hanya dapat 
mengirimkan maksimal 5 (lima) proposal untuk setiap bidang;
(g) Peserta belum pernah menjadi juara 1 MYRES pada bidang 
dan jenjang yang sama;
(h) Peserta melampirkan surat pernyataan keaslian karya, belum 
pernah atau tidak sedang mengikuti lomba/kompetisi 
penelitian lainnya dan belum pernah atau tidak sedang dalam 
proses penerbitan;
(i) Peserta melampirkan Surat Pengantar Kepala Madrasah;
(j) Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah 
seluruh dokumen persyaratan;
(k) Apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah 
ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
(l) Apabila peserta terbukti melakukan plagiat maka madrasah 
yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan 
dimaksud selama 3 tahun berturut-turut;
(m) Setiap peserta berhak didampingi oleh pembimbing. 
2) Pembimbing
(a) Pembimbing adalah guru madrasah dimana siswa berasal.
(b) Satu judul penelitian dibimbing maksimal 2 (dua) 
pembimbing.
(c) Pembimbing bertanggung jawab menanamkan kemandirian 
untuk berpikir, bersikap, dan bertindak ilmiah kepada peserta 
didik di dalam penelitiannya.
(d) Pembimbing bertugas menjadi konsultan dalam penelitian 
yang dilakukan oleh peserta didik.
(e) Pembimbing dilarang mendikte, memaksa, dan mengintervensi 
kepada peserta di dalam penelitiannya.
3) Pendaftaran 
Pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian 
(a) Peserta mengisi e-formulir pendaftaran
(b) Peserta mengisi e-proposal
(c) Peserta mengunggah proposal dan dokumen kelengkapan
(d) Poin 1, 2, dan 3 dilakukan pada laman:
https://madrasah.kemenag.go.id/myres2024 paling lambat
tanggal 26 Juni 2024.
c) Penilaian Proposal 
1) Penilaian 
a) Penilaian Administratif
Tujuan penilaian administratif adalah memverifikasi 
kesesuaian proposal yang diajukan melalui sistem dengan 
ketentuan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam 
petunjuk teknis MYRES. Penilaian pada kelengkapan dan 
kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditentukan.
Penilaian similarity juga dilakukan dengan tujuan untuk 
memastikan originalitas proposal melalui pemeriksaan 
plagiarism menggunakan aplikasi khusus, seperti Turnitin, 
maksimal 25% similarity. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh 
tim ad hoc yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
b) Penilaian Proposal 
Tim Juri melakukan penilaian proposal dan memilih 120 
proposal terbaik per-bidang dan per-jenjang (MTs dan MA) 
sebagai semifinalis untuk masuk ke tahap selanjutnya. Tim juri 
dalam menilai keaslian dan keterlibatan pembimbing dapat 
mengkonfirmasi dan mengkonfrontasi kepada pihak-pihak 
terkait dalam penelitian peserta didik.
2) Presentasi proposal penelitian:
(a) Menyiapkan materi presentasi
(b) Mempersentasikan proposal secara online
(c) Waktu presentasi dilakukan selama 5 (lima) menit
(d) Tidak ada sesi tanya jawab
(e) Tim juri akan menetapkan 30 proposal terbaik per jenjang dan 
per bidang.
3) Seleksi dilaksanakan dalam bentuk seleksi administrasi dan 
konten proposal. 
d) Pelaksanaan Penelitian
1) Para peserta melakukan proses penelitian; mulai dari pencarian 
data, pengolahan data, dan penulisan laporan. Tahap ini akan 
dimulai pada 12 Juli – 25 Agustus 2024.
2) Presentasi laporan penelitian
(a) Peserta harus mengunggah laporan penelitian dan draft 
artikel publikasi pada : 
https://madrasah.kemenag.go.id/myres2024
(b) Peserta yang tidak mengunggah laporan penelitian dan draf 
artikel publikasi dinyatakan gugur.
(c) Peserta yang telah mendapatkan sertifikat kekayaan 
intelektual dapat pula diunggah pada laman tersebut di atas.
(d) Tim juri menetapkan 6 (enam) peserta terbaik per jenjang per 
bidang sebagai grand finalis.
e) Aspek Penilaian 
Aspek-aspek yang dinilai pada kompetisi MYRES ini adalah sebagai 
berikut:
1) Penilaian proposal penelitian
(a) Orisinalitas (keaslian) gagasan.
(b) Kreativitas dan kekinian.
(c) Relevansi teori dan kajian pustaka yang digunakan.
(d) Metode penelitian.
(e) Kebermanfaatan.
(f) Koherensi dan Teknik penulisan.
2) Penilaian presentasi semifinal
(a) Konten, desain, dan sistematika materi.
(b) Kemampuan presentasi: percaya diri, etika presentasi, 
penguasaan materi, dan efektifitas presentasi.
3) Penilaian laporan penelitian
(a) Orisinalitas (keaslian) gagasan.
(b) Kekayaan Intelektual (paten, hak cipta, merk, indikasi 
geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit 
terpadu/DTLST).
(c) Kreatifitas dan kekinian.
(d) Relevansi teori dan kajian pustaka yang digunakan.
(e) Metode penelitian.
(f) Kebermanfaatan.
(g) Pemaparan hasil dan pembahasan.
(h) Koherensi dan Teknik penulisan.
(i) Fokus penilaian laporan penelitian bukan pada hasil namun 
pada proses penelitian. Oleh karena itu, dalam hal penelitian 
belum selesai dengan alasan yang bisa dipertanggung 
jawabkan, penelitian tetap bisa dinilai dengan mengajukan 
dispensasi yang dilengkapi dengan alasan dan pernyataan 
siap diklarifikasi dan dikonfrontasi.
4) Penilaian presentasi Final
(a) Konten, desain, dan sistematika materi
(b) Kemampuan presentasi: percaya diri, etika presentasi, 
penguasaan materi, dan efektivitas presentasi
(c) Kemampuan menjawab pertanyaan dan berargumentasi. Tim 
juri dalam menilai keaslian dan keterlibatan pembimbing 
dapat mengkonfirmasi dan mengkonfrontasi kepada pihakpihak terkait dalam penelitian peserta didik.
5) Penilaian Poster dan Video
(a) Poster: isi, desain, gambar atau foto, dan ketersampaian 
pesan.
(b) Video: kualitas dan kreativitas 
f) Grand Final & MYRES Expo 2024
1) Grand Final dan Expo akan dilaksanakan secara luring dengan 
ketentuan bahwa penyelenggara hanya membiayai 1 orang 
peserta/judul baik perorangan maupun kelompok. Apabila peserta 
adalah kelompok (misal 2 orang), maka 1 orang peserta ditanggung 
dengan biaya mandiri.
2) Peserta menyiapkan video terkait proses dan hasil penelitian, serta
materi presentasi dan materi expo.
3) Peserta mengunggah link video dan materi presentasi pada laman
https://madrasah.kemenag.go.id/myres2024
4) Peserta melakukan presentasi selama 10 menit, dilanjutkan sesi 
tanya jawab maksimal 10 menit.
5) Peserta melakukan pameran poster.
6) Tim Juri menentukan Juara MYRES 2024.
g) Penghargaan
Adapun penghargaan yang diberikan kepada juara dalam babak GRAND 
FINAL MYRES 2024 adalah sebagai berikut:
1) Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
No. Bidang Kompetisi Emas Perak Perunggu Harapan
1.
Matematika, Sains, 
dan Pengembangan 
Teknologi
1 1 1 3
2.
Ilmu Sosial dan 
Humaniora 1 1 1 3
3.
Ilmu Keagamaan 
Islam 1 1 1 3
2) Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
No. Bidang Kompetisi Emas Perak Perunggu Harapan
1.
Matematika, Sains, 
dan Pengembangan 
Teknologi
1 1 1 3
2.
Ilmu Sosial dan 
Humaniora 1 1 1 3
3.
Ilmu Keagamaan 
Islam 1 1 1 3
3) Juara harapan tim juri dan panitia akan menetapkan kategori 
presenter terbaik, poster terbaik, dan expo terbaik dan/atau 
kategori lain untuk setiap bidang dan setiap jenjang.
H. Tim Juri
Penilaian pada setiap tahap kompetisi akan dilakukan oleh tim Juri yang 
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 
Keputusan Juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
I. Jadwal Kegiatan
No. Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1.
Pendaftaran
Unggah Proposal Penelitian 27 Mei – 26 Juni 2024 
2. Pengumuman Hasil Penilaian proposal 3 Juli 2024
3. Presentasi Proposal Penelitian 5 - 8 Juli 2024
4. Pengumuman Hasil Presentasi Proposal 12 Juli 2024
5. Pembimbingan dan Pelaksanaan Penelitian 12 Juli – 25 Agustus 2024
6. Presentasi Hasil Penelitian 25 – 29 Agustus 2024
7. Pengumuman Hasil Presentasi Penelitian 31 Agustus 2024
8. Pengumpulan Hasil Penelitian & Draf Artikel 1 - 2 September 2024
9. Grand Final (Presentasi Hasil Penelitian) dan
MYRES EXPO 3 – 8 September 2024
J. Sanksi 
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sanksi 
kepada para peserta dan pihak yang terlibat, dalam rangka pembinaan berupa (1) 
teguran tertulis, (2) tindakan lain yang bersifat edukatif, sesuai dengan 
peraturan yang ada, dan (3) diskualifikasi. Penentuan sanksi ditetapkan panitia 
pusat dan tidak harus urut berdasarkan rekomendasi rapat dewan juri.
K. Lain-Lain
Hal-hal lain yang tidak tercantum di dalam pedoman ini akan diatur dan 
ditetapkan kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. 
L. Penutup
Keberhasilan penyelenggaraan Kompetisi “Madrasah Young Researchers 
Supercamp Tahun 2024”, ditentukan oleh semua unsur yang berkepentingan 
dalam melaksanakan kegiatan kompetisi secara profesional. Dengan memahami 
pedoman ini diharapkan peserta, panitia dan semua pihak yang terlibat dapat 
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mencapai hasil yang 
optimal.
Jakarta, 6 Mei 2024 
 Plt. DIREKTUR JENDERAL,
 ttd
ABU ROKHMAD

Petunjuk Teknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun  2024, Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun  2024



Monday, 3 June 2024

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta

jammadrasah


Nomor : B-340/Kw.06.2/PP.00/06/2024 3 Juni 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Pengantar Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah
Tahun Ajaran 2024/2025
Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Se Sumatera Selatan
Assalamu’alaikum Wr. Wb..
Menindaklanjuti surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Nomor : B-540.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/22024 tanggal 30 Mei 2024 prihal Pengantar
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender
Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon saudara agar mempedomani
dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah
Negeri/Swasta di lingkungan kerja masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta 

Pedoman Kalender Pendidikan TA. 2024 2025, Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Negeri/Swasta 











Tuesday, 21 May 2024

Download File MATERI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2024

Download File MATERI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2024

jammadrasah


IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.
Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

A. Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2023/2024 ditetapkan sebagai berikut:
MA/MAK :  06 Mei 2024
MTs :  10 Juni 2024
MI :  10 Juni 2024
Tamat belajar RA :10 Juni 2024
B.  Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan)
MA/MAK :  06 Mei 2024
MTs       :  10 Juni 2024
MI       :  10 Juni 2024
RA       :  10 Juni 2024
C.  Tanggal Rapor Semester Genap kelas VI MI, kelas IX MTs dan kelas XII MA/MAK sesuai dengan tanggal pada ijazah.  

Ijazah  RA, MI,  MTs, MA dan MAK  diterbitkan  oleh  satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Ijazah  ditulis  tangan  dengan  baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. 
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan. 

Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.  

Setiap blangko ijazah memiliki Nomor Seri Ijazah, yang terdapat pada halaman depan blangko ijazah bagian bawah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah. 
 (contoh: RA-24 000000001)
Keterangan:
RA : Raudhatul Athfal
MI : Madrasah Ibtidaiyah
MTs : Madrasah Tsanawiyah
MA : Madrasah Aliyah
MAK : Madrasah Aliyah Kejuruan


Penulisan Blanko Ijazah RA


Bagian (1) diisi nomor surat keluar ijazah dari satuan pendidikan RA
      Contoh: 0001/RA.09.01.0057/PP.01.1/06/2024
Bagian (2) diisi nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
      Contoh: Raudhatul Athfal Istiqlal DKI Jakarta
Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.
      Contoh: 69732806 
Bagian (4) diisi nama kabupaten/kota. 
      Contoh: Kota Jakarta Pusat 
Bagian (5) diisi nama provinsi.
      Contoh: DKI Jakarta
Bagian (6) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
      Contoh:  AISYAH 
Bagian (7) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
      Contoh: Jakarta, 21 Februari 2019
Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
Contoh: Budianto

Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan. 
Contoh: 101209010001190003 

Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN) 
Contoh: 3154699011

Bagian (10) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA. 
Contoh: Jakarta, 10 Juni 2024
Bagian (11) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Contoh PNS : Santi Muslihat, S.Pd.I
              NIP. 1971050719932001 
Contoh Non PNS : Zatiah
                      NIP. -

Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah. 
 
Bagian (14) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.

Ketentuan: 
Nomor surat keluar ijazah dimulai dari 0001 s.d. jumlah siswa yang lulus dari satuan pendidikan tsb.
Untuk MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA dilanjutkan IPS, Budaya dan Bahasa, dan Keagamaan.
Kode Kab/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat



Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA 
(halaman depan)

Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah dari satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah
Contoh: 0144/MA.13.24.0501/PP.01.1/05/2024

Bagian (2) disi nama madrasah yang menerbitkan ijazah
Contoh: Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Kediri

Bagian (3) disi nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Contoh: 20580045 

Bagian (4) diisi nama Kabupaten/Kota
Contoh: Kota Kediri

Bagian (5) diisi nama Provinsi
Contoh: Jawa Timur


Bagian (6) diisi nama siswa pemilik ijazah dengan HURUF KAPITAL. Nama harus sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran dan/atau dokumen kelahiran yang sah atau ijazah dari satuan pendidikan di bawahnya.
Contoh: ZIANA WALIDAH 

Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. 
       Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2007

Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.  
Contoh: Ichsanudin

Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. 
Contoh: 131113010001190003

Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). 
Contoh: 0032750960 

Bagian (11) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024
 

Bagian (12) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt).
     Contoh: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
          NIP. 196601011991031006 

Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.  
Bagian (14) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman belakang)

Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
Contoh: ZIANA WALIDAH
Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah. 
Contohh: Nganjuk, 21 Mei 2007
Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. 
Contoh: 131113010001190003
Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0032750960
Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Adapun mekanisme pembobotannya diserahkan pada Satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor kelas V (Semester 1 dan 2) dan kelas VI (semester 1)
Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor kelas VII (semester 1 dan 2), kelas VIII (Semester 1 dan 2) dan kelas IX (semester 1)  
Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor kelas X (semester 1 dan 2) kelas XI (semester 1 dan 2) dan kelas XII (semseter 1)
Nilairata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan program SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 
Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  85,35  dibulatkan menjadi 85
Nilai Asesmen Madrasah (AM)  adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah  dengan rentang nilai 0 (nol) sampaidengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  80,68  dibulatkan menjadi 81  
Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh:  83  (delapan tiga)
Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh:  80,15  (delapan nol koma satu lima)

Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. 
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024

Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). 
Contoh: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
             NIP. 196601011991031006 

Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Download File MATERI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2024 Download File MATERI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2024 

Wednesday, 15 May 2024

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN  KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2024 Download KSM 2024

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2024 Download KSM 2024

jammadrasah



PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN 
KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satu sisi mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena akses negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan itu. Di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena madrasah tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.

Indikator paling tampak dari kondisi tersebut adalah semakin besar minat orang tua mendaftarkan putra-putri mereka ke madrasah. Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. 
Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guruguru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya. Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun 
kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Dengan cara ini, maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah gelaran nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains kalangan siswa 
madrasah. Sejak awal digelar tahun 2012, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi. Pada tahun 2024, KSM berupaya mengelaborasi sains, budaya, dan teknologi dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM digambarkan melalui framework sebagai berikut:


Gambar 1. Framework KSM Tahun 2024
Adapun karakteristik soal yang dikembangkan dalam KSM 2024 adalah: (1). Simple Problem. Soal ini memiliki karakteristik berupa pilihan jawaban (choice problem) dengan struktur masalah yang 
lengkap (well-structured); (2). Partial Problem. Soal ini memiliki karakteristik antara pilihan jawaban (choice problem)/masalah desain (design problem) dengan struktur masalah yang lengkap/tidak lengkap (well and ill-structured); (3). Complex Problem. Soal ini memiliki karakteristik berupa masalah desain 
(design problem) dengan struktur masalah yang tidak lengkap (illstructured). Karakteristik soal KSM 2024 dapat digambarkan sebagai berikut:


Gambar 2. Karakteristik Soal KSM Tahun 2024
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2024 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM.
 
Kegiatan itu akan dimulai dari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat Provinsi hingga KSM tingkat Nasional. 

Mengusung tagline baru Madrasah “Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia”, bahwa pelaksanaan KSM tahun 2024 ini mempunyai beberapa distingsi, diantaranya adalah kompetisi yang bersifat merit-based yaitu menjadikan kualifikasi dan kompetensi peserta sebagai pertimbangan penilaian. Selain itu, KSM 2024 menambahkan kompetisi beregu di mana penekanan diberikan pada kerja-kerja kolaborasi yang merupakan hal penting dalam kegiatan saintifik di Abad 21. KSM 2024 juga meneguhkan rekognisi madrasah yang lebih luas baik nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan dengan pembuatan soal yang bersifat kontekstual, mengacu kepada isu-isu sains internasional, variasi soal pilihan ganda, esai singkat dan uraian, serta melibatkan juri-juri tingkat nasional dan mengundang juri mitra 
internasional.

B. Tujuan
Secara umum, pelaksanaan KSM Tahun 2024 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara khusus tujuan KSM Tahun 2024 adalah:
1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif untuk maju bersaman-sama meraih prestasi di kalangan siswa madrasah;
4. Menjaring siswa-siswi terbaik di madrasah dalam bidang sains dan teknologi untuk meneruskan studi lanjut sarjana di perguruan tinggi terkemuka nasional dan perguruan tinggi internasional

C. Hasil Yang Diharapkan
1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
2. Meningkatnya ghirah siswa madrasah untuk selalu mengasah kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
3. Berkembangrıya budaya kompetitif dan kolaboratif di kalangan siswa madrasah;
4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional;
5. Dihasilkanya siswa-siswi terbaik di setiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

D. Bidang Kompetisi Bidang KSM Tahun 2024 ini sebagai berikut:
Tabel 1. Bidang KSM



E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu dan tempat pelaksanaan Kompetisi KSM Tahun 2024 ini sebagai berikut:
Tabel 2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan KSM

Kategori MI MTs MA
Individu Matematika 
terintegrasi
Matematika 
terintegrasi
Matematika 
terintegrasi
IPAS
Terintegrasi
IPA Terintegrasi Biologi 
Terintegrasi
IPS Terintegrasi Fisika Terintegrasi
Kimia Terintegrasi
Ekonomi 
Terintegrasi
Geografi 
Terintegrasi
Beregu 
(kelompok)
Sosial Sains 
terpadu 
(Matematika 
dan IPAS)
Sosial Sains 
terpadu 
(Matematika, 
IPA, dan IPS)
Sosial Sains 
terpadu 
(matematika, 
fisika, kimia, 
biologi, geografi, 
ekonomi)

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
A. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KSM terdiri atas:
1. Komite KSM Satuan Pendidikan
2. Komite KSM Kabupaten/Kota
3. Komite KSM Provinsi
4. Komite KSM Nasional

B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Komite KSM Satuan Pendidikan
a. Unsur Komite
1) Kepala Madrasah;
2) Guru mata pelajaran; dan
3) Helpdesk/Operator Madrasah/Proktor Madrasah/Komite 
Madrasah.
b. Tugas dan tanggung jawab:
1) Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat 
madrasah;
2) Mensosialisasikan penyelenggaraan lomba;
3) Pelaksanaan KSM Tingkat Satuan Pendidikan menjadi 
kewenangan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
4) Mendaftarkan peserta wakil madrasah ke Komite KSM 
Nasional melalui aplikasi KSM.
2. Komite KSM Kabupaten/Kota
a. Unsur Komite
1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) Seksi Pendidikan Madrasah atau Seksi Pendidikan Islam 
Kabupaten/Kota;
3) Helpdesk/Proktor tingkat kabupaten/kota; dan
4) Musyawarah/Forum KKM/Pengawas tingkat 
Kabupaten/Kota. 
b. Tugas dan tanggung jawab:
1) Mensosialisasikan penyelenggaraan KSM;
2) Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
3) Menyiapkan administrasi lain yang diperlukan;
4) Mempersiapkan petugas kabupaten/kota yang bertugas memonitor pelaksanaan KSM;
5) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan KSM tingkat kabupaten/kota;
6) Menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi tingkat 
kabupaten/kota;
7) Menetapkan hasil KSM tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
8) Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi 
kabupaten/kota kepada komite KSM provinsi.
3. Komite KSM Provinsi
a. Unsur Komite Pelaksana
1) Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Kakanwil, Kepala Bidang, JFT PTP pada Bidang Pendidikan Madrasah); 
2) Helpdesk/Proktor tingkat Provinsi; dan 
3) Pengawas tingkat Provinsi.
b. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1) Mensosialisasikan penyelenggaraan KSM;
2) Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan KSM Provinsi;
3) Menyiapkan petugas Provinsi yang bertugas memonitor pelaksanaan KSM di Kabupaten/Kota;
4) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan 
KSM tingkat Provinsi;
5) Menetapkan pengawas pelaksanaan KSM tingkat 
Provinsi;
6) Menetapkan hasil KSM tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
7) Menyampaikan laporan pelaksanaan KSM Provinsi kepada Komite KSM Nasional.
4. Komite KSM Nasional
a. Unsur Komite
1) Komite Ahli
a) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; 
b) Perguruan Tinggi Mitra.
2) Komite Pelaksana
a) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
b. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab 
1) Komite Ahli
a) Memberikan arahan ide dan konsep penyelenggaraan 
KSM Terintegrasi;
b) Menyiapkan tenaga ahli penyusunan soal KSM 
Terintegrasi dengan ilmu keislaman; 
c) Menyiapkan dewan juri KSM;
d) Mengkoordinasi penyusunan soal KSM Terintegrasi 
dengan ilmu keislaman;
e) Mengkoordinasi implementasi KSM Nasional;
f) Menetapkan nama-nama peserta KSM Nasional berdasarkan hasil seleksi KSM Tingkat Provinsi;
g) Mengoreksi hasil KSM Nasional;
h) Mengumumkan hasil KSM Tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan Tingkat Nasional; dan
i) Menetapkan hasil KSM Nasional.
2) Komite Pelaksana
a) Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan KSM 2024;
b) Mensosialisasikan KSM ke seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai media; dan
c) Menyiapkan kebutuhan administrasi surat-menyurat dalam rangka terselenggaranya KSM;

BAB III
KATEGORI, BENTUK TES DAN TAHAPAN KOMPETISI SAINS 
MADRASAH
A. Kategori Kompetisi
Kategori kompetisi pada KSM ada 2, yaitu kategori individual dan kategori beregu. Kategori individual diikuti oleh satu siswa pada setiap bidang studi sedangkan kategori beregu diikuti oleh satu
regu dengan jumlah 3 siswa yang meliputi semua bidang studi.
Kategori beregu terdiri dari peserta didik dalam satu madrasah, dan dapat juga dibentuk dari beberapa madrasah secara berkolaborasi.

B. Bentuk Tes
Bentuk tes pada KSM Tahun 2024 ini meliputi: 
Tabel 3. Bentuk Tes KSM
Tahap Bentuk Tes Penyelenggara
KSM 
Satuan 
Pendidikan
Tes tulis atau bentuk tes 
lain yang ditetapkan oleh 
masing-masing satuan 
Pendidikan.
Komite KSM
Satuan
Pendidikan
Tahap I 
(KSM
Kabupaten/ 
Kota)
Tes KSM Berbasis Komputer 
a. Soal pada kategori 
individual berupa pilihan 
ganda sebanyak 25 soal
b. Soal pada kategori beregu 
berupa pilihan ganda 
sebanyak 30 soal
c. Soal disiapkan oleh Komite 
Ahli KSM Nasional.
d. Sarana KSM disiapkan oleh 
Komite Satuan Pendidikan 
atau Komite 
Kabupaten/Kota.
e. Penilaian terpusat oleh 
Komite KSM Nasional.
Komite KSM
Tingkat
Kabupaten/Kota
Komite KSM
Nasional
Tahap II
(KSM 
Provinsi)
Tes KSM Berbasis Komputer
a. Soal pada kategori 
individual berupa pilihan 
ganda sebanyak 20 soal 
dan pilihan ganda 
kompleks sebanyak 5 soal.
b. Soal pada kategori beregu 
berupa pilihan ganda 
sebanyak 24 soal dan 
Komite KSM
Tingkat Provinsi
Komite KSM
Nasional
pilihan ganda kompleks 
sebanyak 6 soal
c. Soal disiapkan oleh Komite 
Ahli KSM Nasional.
d. Sarana KSM disiapkan oleh 
Komite Satuan Pendidikan, 
komite kabupaten/kota, 
atau Komite Provinsi.
e. Penilaian terpusat oleh 
Komite KSM Nasional.
Tahap III
(KSM 
Nasional / 
Final)
Tes KSM dilakukan secara 
offline.
a. Soal pada kategori 
individual berupa isian 
singkat sebanyak 10 soal 
dan uraian sebanyak 5 
soal.
b. Soal pada kategori beregu
berupa isian singkat
sebanyak 10 soal dan
uraian sebanyak 5 soal.
c. Soal disiapkan oleh Komite 
Ahli KSM Nasional.
d. Sarana KSM disiapkan oleh 
Komite Nasional.
e. Penilaian terpusat oleh 
Komite KSM Nasional.
Komite KSM 
Nasional
Tahap IV
(KSM 
Nasional / 
Grand Final)
Tes KSM dilakukan offline.
a. Soal pada kategori 
individual berupa soal 
uraian dengan sistem 
explorasi/eksperimen 
sebanyak 10 soal.
b. Soal pada kategori beregu 
melalui model cerdas 
cermat yang terdiri dari tiga 
babak, yaitu amplop 
bergilir, eksplorasi dan 
rebutan.
c. Soal disiapkan oleh Komite 
Ahli KSM Nasional.
d. Sarana KSM disiapkan oleh 
Komite Nasional.
e. Penilaian terpusat oleh 
Komite KSM Nasional.
Komite KSM 
Nasional
Komposisi soal KSM untuk kategori individual secara lengkap, 
sebagai berikut: 
Tabel 4. Komposisi Jumlah Soal KSM Kategori Individual
Tahap Bentuk 
Soal
Sains 
Integrasi 
Keislaman
(20%)
Sains 
Integrasi 
Budaya 
(20%)
Sains 
Murni
(60%)
Jumlah 
Soal
Kab/Kota Pilihan 
Ganda 5 5 15 25
Provinsi Pilihan 
Ganda 4 4 12
Pilihan 25
Ganda 
Kompleks
1 1 3
Nasional Isian 
Singkat 2 2 6
15
Uraian 1 1 3
Grand Final Uraian 
Eksplorasi/
Eksperimen
2 2 6 10
Komposisi soal KSM untuk kategori beregu secara lengkap, 
sebagai berikut: 
Tabel 5. Komposisi Jumlah Soal KSM Kategori Beregu
Tahap Bentuk Soal
Sains 
Integrasi 
Keislaman
(20%)
Sains 
Integrasi 
Budaya
(20%)
Sains 
Murni
(60%)
Jumlah 
Soal
Kab/
Kota
Pilihan Ganda 6 6 18 30
Provinsi Pilihan Ganda 3 6 15
Pilihan Ganda 30
Kompleks 3 0 3
Nasional Isian singkat 0 3 6
15 Uraian 3 0 3
Komposisi soal KSM untuk kategori beregu tahap Grand Final 
(Cerdas Cermat) secara lengkap, sebagai berikut: 
Tabel 6. Komposisi Jumlah Soal KSM Tahap Grand Final 
(Cerdas Cermat)
Babak Bentuk 
Soal
Jumlah 
Soal Materi
Amplop 
bergilir
Isian 
singkat 7
Materi soal berupa 
kombinasi dari soal dengan
materi sains murni, sains 
integrasi keislaman dan 
sains integrasi budaya serta 
gabungan dari beberapa 
bidang studi
Eksplorasi Uraian
(Eksplorasi)
2
Rebutan Isian 
singkat 10
C.Tahapan Pelaksanaan KSM
1. KSM Satuan Pendidikan
Pelaksanaan KSM dimulai dengan penentuan siswa terbaik yang mewakili masing-masing satuan pendidikan untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penentuan siswa terbaik diserahkan sepenuhnya kepada pihak satuan pendidikan yang dapat dilakukan melalui seleksi khusus atau penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di Madrasah.
b. Kepala Madrasah hanya mengirimkan 1 siswa terbaik pada setiap bidang studi untuk kategori individual dan 3 siswa terbaik untuk kategori beregu. 
c. Biaya kegiatan penentuan siswa terbaik pada setiap kategori di satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
2. KSM Tahap I
KSM Tahap I merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik pada kategori individual dan beregu yang akan diikutkan pada KSM tahap II (Provinsi). 

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini sebagai berikut:
a. Kategori Peserta 
Pada kategori individual setiap satuan pendidikan mengirimkan jumlah peserta sesuai pada Tabel 7 berikut:

Tabel 7. Jumlah Peserta KSM Kategori Individu
No
Tingkat 
Satuan 
Pendidikan
Bidang Lomba Jumlah 
Siswa Total
1 MI
Matematika 1 2
IPAS 1
2 MTs
Matematika 1 3
IPA 1
IPS 1
3 MA
Matematika 1 6
Fisika 1
Kimia 1
Biologi 1
Geografi 1
Ekonomi 1
Adapun pada kategori beregu setiap satuan pendidikan hanya mendaftarkan 1 (regu). Sedangkan kategori beregu yang dibentuk dari beberapa madrasah berlaku ketentuan 
sebagai berikut:
a. Dua madrasah dapat mendaftarkan 1 (satu) regu.
b. Tiga madrasah dapat mendaftarkan 2 (dua) regu.
Jumlah peserta didik dalam satu regu pada setiap jenjang 
dan kategori beregu sesuai pada Tabel 8 berikut:
Tabel 8. Jumlah Peserta KSM Kategori Beregu
No
Tingkat 
Satuan 
pendidikan
Bidang Lomba
Jumlah 
Siswa 
perRegu
Ket.
1 MI
Sosial Sains 
terpadu 
(Matematika 
dan IPAS)
3 Untuk 
kategori 
beregu 
berasal 
dari 
madrasah 
yang sama
dan dapat
juga dari 
beberapa 
madrasah 
secara 
kolaborasi.
2 MTs
Sosial Sains 
terpadu 
(Matematika, 
IPA, dan IPS)
3
3 MA
Sosial Sains 
terpadu 
(matematika, 
fisika, kimia, 
biologi, 
geografi, 
ekonomi)
3
Catatan: 
- Kelompok regu perlu menyiapkan nama regu dan alamat email yang akan dipakai korespondensi/akun. 
- Adapun teknis pendaftaran beregu dapat mengikuti 
alur/petunjuk dalam aplikasi pendaftaran.
b. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM 
Nasional;
c. Pelaksanaan KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak berbasis kompüter;
d. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh tim juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan 
mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
e. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di website resmi KSM;
f. Tempat pelaksanaan diserahkan kepada panitia 
kabupaten/kota masing-masing;
g. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing satuan pendidikan yang mengirimkan siswanya atau sumber lain yang sah.
3. KSM Tahap II
KSM Tahap II merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik pada setiap kategori kompetisi yang akan mewakili setiap provinsi untuk mengikuti KSM Nasional.

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini sebagai berikut:
a. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh 5% siswa terbaik dari jumlah peserta seleksi KSM per Kabupaten/Kota. Apabila hasil dari ketentuan diatas bukan merupakan bilangan bulat, maka berlaku pembulatan ke atas, misalnya:
(1) Tingkat MI terdapat 1 peserta, maka jumlah peserta 
yang lolos adalah 1 x 5% = 0,1 ≈ 1 peserta.
(2) Tingkat MI terdapat 11 peserta, maka jumlah peserta 
yang lolos adalah 11 x 5% = 0,6 ≈ 1 peserta.
(3) Tingkat MI terdapat 20 peserta, maka jumlah peserta 
yang lolos adalah 20 x 5% = 1 peserta.
(4) Tingkat MI terdapat 41 peserta, maka jumlah peserta 
yang lolos adalah 41 x 5% = 2,1 ≈ 3 peserta.
(5) Tingkat MI terdapat 201 peserta, maka jumlah peserta 
yang lolos adalah 201 x 5% = 10,1 ≈ 11 peserta.
b. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara 
nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis 
Kompüter atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan 
dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
c. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang 
ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan 
mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta 
selama mengikuti tes;
d. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di website resmi KSM;
e. Tempat pelaksanaan diserahkan kepada panitia provinsi
masing-masing;
f. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA 
Kanwil Kementerian Agama Provinsi, DIPA Kantor 
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari 
masing-masing satuan pendidikan yang mengirimkan 
siswanya atau sumber lain yang sah.
4. KSM Tahap III (Final)
KSM tahap III merupakan tahapan seleksi KSM final di tingkat Nasional. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik pada setiap kategori, baik kategori individual maupun 
kategori beregu.
Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini sebagai berikut:
a. KSM tahap III diikuti oleh 10 peserta dengan peringkat terbaik nasional dan 1 peserta dengan peringkat terbaik dari masing-masing provinsi baik pada kategori individual maupun beregu.
b. Pelaksanaan KSM Nasional dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
c. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan 
mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
d. Penilaian soal isian singkat dan uraian dilaksanakan oleh 
Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;
e. Hasil KSM tahap ini dipublikasikan di website resmi KSM;
f. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam atau sumber lain yang sah.
5. KSM Tahap IV (Grand Final)
KSM Tahap IV merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional (Grand Final). Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per kategori baik individual maupun beregu yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, Medali Perunggu, atau penghargaan lainnya.

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini sebagai berikut:
a. KSM Tahap IV diikuti oleh 3 siswa terbaik per bidang studi pada kategori individual dan 3 regu terbaik berdasarkan hasil seleksi pada KSM Tahap III (Final).
b. Pelaksanaan KSM Tahap IV (Grand Final) dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional. Pada kategori individual dilakukan dengan menyelesaikan soal uraian dengan sistem explorasi/eksperimen, sedangkan pada kategori beregu dilakukan dengan model cerdas cermat;
c. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan 
mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
d. Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;
e. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di website resmi KSM;
f. Siswa terbaik hasil KSM Grand Final akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
g. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA 
Ditjen Pendidikan Islam atau sumber lain yang sah.

BAB IV
PERSYARATAN PESERTA

1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Terdaftar sebagai siswa di Madrasah (negeri/swasta) dan memiliki NISN (aktif);
3. Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kelas 4 atau 5, Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas 7 atau 8, Siswa Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Kelas 10 atau 11 Tahun 
Pelajaran 2024/2025;
4. Hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori bidang kompetisi;
5. Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM;
6. Jika terbukti menggunakan joki atau melakukan kecurangan, maka madrasah/satuan kerja terkait akan mendapatkan sanksi tidak diikutsertakan dalam KSM selama tiga tahun berturut-turut.

BAB V 
JURI DAN PENGHARGAAN
A. Penetapan Tim Juri
1. Tim Juri KSM Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Madrasah;
2. Tim Juri KSM Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional ditetapkan oleh Komite Nasional.
B. Kriteria Tim Juri
1. Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan;
2. Independen (tidak memiliki kepentingan dan tidak memihak 
kepada siapapun); dan
3. Adil, jujur, dan profesional.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri
1. Tugas dan tanggung jawab Tim Juri KSM Satuan Pendidikan 
adalah menyiapkan soal tes dan menilai tes seleksi KSM di 
tingkat satuan pendidikan;
2. Tugas dan tanggungjawab Tim Juri KSM Nasional adalah 
menilai jawaban serta perilaku peserta yang terekam oleh 
sistem KSM Nasional;
D. Kriteria Penilaian
1. Kriteria penilaian untuk soal pilihan ganda dan pilihan ganda 
kompleks:
 Benar nilai : +4
 Salah nilai : -1
 Tidak menjawab : 0
2. Kriteria penilaian untuk soal isian singkat:
 Benar nilai : +1
 Tidak menjawab atau salah : 0
3. Kriteria penilaian untuk soal uraian:
 Benar nilai : +5
 Tidak menjawab atau salah : 0
4. Kriteria Penilaian soal eksplorasi/eksperimen menggunakan 
rubrik penilaian yang akan dilakukan oleh Juri Komite 
Nasional;
5. Jika terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat 
didasarkan pada urutan sebagai berikut:
(1) Jumlah benar terbanyak 
(2) Jumlah salah tersedikit
(3) Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan soal
(4) Jumlah benar terbanyak pada KSM tahap sebelumnya
(5) Jumlah salah tersedikit pada KSM tahap sebelumnya
6. Ketentuan penilaian cerdas cermat seperti tabel di bawah ini:
Tabel 9. Penilaian Cerdas Cermat
Babak Jumlah Soal Poin Per Soal
Amplop bergilir 7 100
Eksplorasi 2 300
Rebutan 10 100
E. Hadiah dan Penghargaan
1. Penghargaan diberikan kepada peserta sebagai apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kegiatan belajar dan kegiatan pendidikan lainnya di madrasah;
2. Penghargaan untuk para Juara KSM Satuan Pendidikan diberikan oleh masing-masing Kepala Satuan Pendidikan dan/atau pihak lain yang ditetapkan;
3. Penghargaan untuk para Juara KSM Kabupaten/Kota diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau pihak lain yang ditetapkan;
4. Penghargaan untuk para Juara KSM Provinsi diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau pihak lain yang ditetapkan, data disesuaikan hasil keputusan Komite Nasional;
5. Penghargaan/Hadiah untuk para Juara KSM final Nasional diberikan oleh Dirjen Pendidikan Islam dan/atau sponsor, data disesuaikan dengan hasil keputusan Komite Nasional.
6. Penghargaan/Hadiah untuk para Juara KSM grand final Nasional diberikan oleh Dirjen Pendidikan Islam dan/atau sponsor dengan ketentuan setiap bidang studi disediakan medali dengan jumlah total 9 medali yang terdiri dari:
a) Jumlah medali emas tiga (3) buah/bidang studi;
b) Jumlah medali perak tiga (3) buah/bidang studi;
c) Jumlah medali perunggu tiga (3) buah/bidang studi;
Adapun jumlah medali yang diperebutkan untuk sebelas (11) 
bidang kompetisi pada kategori individual sebanyak 99 medali, sedangkan jumlah medali yang diperebutkan pada kategori beregu sebanyak 9 medali. Total medali yang disediakan adalah 118 
medali.

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN 
ISLAM NOMOR 2313 TAHUN 2024
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN 
KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2024
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH 
TAHUN 2024
KSM SATUAN PENDIDIKAN
Penyelenggaraan seleksi peserta dilakukan sesuai ketentuan oleh masing-masing Komite KSM Satuan Pendidikan.
KSM KABUPATEN/KOTA, PROVINSI, DAN NASIONAL
A. Ketentuan umum
1. Seluruh peserta akan menerima tanda peserta KSM 2024 untuk 
dicetak dan dibawa saat pelaksanaan KSM;
2. Hal lainnya dapat merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan 
KSM.
B. Hak Peserta
1. Mengikuti kegiatan ujicoba KSM yang telah ditetapkan
2. Menggunakan perangkat laptop atau PC yang memiliki kamera 
depan atau webcam, microphone yang berfungsi dengan baik;
3. Mendapatkan koneksi internet yang baik;
4. Mendapat sertifikat;
C. Kewajiban Peserta
1. Mengikuti KSM sesuai dengan ketentuan panitia;
2. Melaksanakan protokol kesehatan;
3. Menggunakan perangkat komputer yang sudah terpasang 
aplikasi tes KSM;
D. Tata Tertib Peserta KSM
1. Hadir 30 menit sebelum pelaksanaan KSM dimulai;
2. Menyiapkan alat tulis secara mandiri (misal: ballpoint, pensil, 
kertas polos, penghapus);
3. Berpakaian seragam madrasah dengan rapi;
4. Membawa kartu peserta KSM;
5. Larangan Peserta:
a. Digantikan oleh orang lain;
b. Menerima bantuan dari orang lain;
c. Keluar ruangan tanpa ijin dari pengawas;
d. Menggunakan alat bantu seperti alat komunikasi, kalkulator, 
dll.;
e. Membawa buku, kamus, catatan, tabel, dll;
Adapun gambaran agenda kegiatan pelaksanaan KSM di 
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai berikut:
Tabel 10. Agenda Kegiatan Pelaksanaan KSM
Hari/Waktu Kegiatan Kebutuhan Keterangan
KSM KABUPATEN/KOTA
Senin, 01 Juli 2024
Sesi 1
07.30 – 08.00
08.00 – 10.00
Sesi 2
10.00 – 10.30
10.30 – 12. 30
Sesi 3
13.30 – 14. 00
14. 00 – 16. 00
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
 Ruangan peserta
dengan perangkat 
PC/Laptop yang 
sudah terinstal 
aplikasi untuk lomba 
dan zoom meeting
 Ruangan yang perlu 
disediakan 
disesuaikan dengan 
jumlah peserta lomba
 Ruang lomba dapat 
berisi lebih dari satu 
orang dengan syarat 
peserta dengan bidang 
yang sama
Komite KSM 
Penanggungjawab 
tempat/ 
penyediaan 
ruangan 
diserahkan 
kepada
Komite KSM 
Kabupaten/Kota 
yang 
berkoordinasi 
dengan Komite 
KSM Nasional Selasa, 02 Juli 2024
Sesi 1
07.30 – 08.00
08.00 – 10.00
Sesi 2
10.00 – 10.30
10.30 – 12. 30
Sesi 3
13.30 – 14. 00
14. 00 – 16. 00
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Rabu, 03 Juli 2024
Sesi 1
07.30 – 08.00
08.00 – 10.00
Sesi 2
10.00 – 10.30
10.30 – 12. 30
Sesi 3
13.30 – 14. 00
14. 00 – 16. 00
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
KSM PROVINSI
Senin, 05 Agust.2024
Sesi 1
07.30 – 08.00
08.00 – 10.00
Sesi 2
10.00 – 10.30
10.30 – 12. 30
Sesi 3
13.30 – 14. 00
14. 00 – 16. 00
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
 Ruangan peserta
dengan perangkat 
PC/Laptop yang 
sudah terinstal 
aplikasi untuk lomba 
dan zoom meeting
 Ruangan yang perlu 
Penanggungjawab 
tempat/ 
penyediaan 
ruangan 
diserahkan 
kepada
Komite KSM 
Provinsi yang 
berkoordinasi 
Selasa, 06 Agust.2024
Sesi 1
07.30 – 08.00
08.00 – 10.00
Sesi 2
10.00 – 10.30
10.30 – 12. 30
Sesi 3
13.30 – 14. 00
14. 00 – 16. 00
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
Persiapan peserta
Pelaksanaan Lomba
disediakan 
disesuaikan dengan 
jumlah peserta lomba
 Ruang lomba dapat 
berisi lebih dari satu 
orang dengan syarat 
peserta dengan bidang 
yang sama
dengan Komite 
KSM Nasional
KSM Nasional
Selasa, 03 Sept 2024
08.00- Selesai
1. Kedatangan 
Peserta
2. Persiapan peserta
3. Registrasi
4. Technical meeting
(koordinasi)
5. Pembukaan 
 Ruangan Registrasi
 Ruangan Technical 
Meeting
 Tempat untuk 
pembukaan
Penanggungjawab 
tempat/ 
penyediaan 
ruangan lomba 
diserahkan 
kepada
Kanwil Provinsi 
Maluku Utara 
yang 
berkoordinasi 
dengan Komite 
KSM Nasional
Rabu, 04 Sept. 2024
09.00 – 12. 00
13.30 - Selesai
Pelaksanaan Final 
Nasional
Koreksi 
 56 Ruangan dalam 
satu lokasi yang 
berdekatan
 1 ruangan utk koreksi
Kamis, 05 Sept. 2024
09.00 – 11. 00
13.30 - Selesai
Koordinasi (Rapat 
Hasil Koreksi)
Pengumuman Hasil 
(Video atau zoom)
Persiapan Grand 
Final 
 1 ruangan
KSM Grand Final
Jum’at, 06 Sept.2024
09.00 – 12. 00
13.30 - Selesai
Pelaksanaan Grand 
Final kategori 
Individual 
 11 ruangan Penanggungjawab 
tempat/ 
penyediaan 
ruangan lomba 
diserahkan 
kepada
Kanwil Provinsi 
Maluku Utara 
yang 
berkoordinasi 
dengan Komite 
KSM Nasional
Sabtu, 07 Sept. 2024
09.00 – 16. 00
19.30 - Selesai
Pelaksanaan Grand 
Final kategori Beregu 
Pembagian hadiah 
dan 
Penutupan
 3 ruangan/aula
 Tempat penutupan
Minggu, 08 Sept. 2024
09.00 – 16. 00
Tour Ternate
Persiapan 
Kepulangan

LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2313 TAHUN 2024
TENTANG PETUNJUK TERNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2024 INTEGRASI SAINS, BUDAYA, TEKNOLOGI DAN KEISLAMAN
Konsep integrasi dilatarbelakangi oleh dikotomi antara ilmuilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Keduanya terpisahkan dan seolah berjalan pada wilayah masing-masing. Al-Qur'an dan Assunnah sesungguhnya tidak membedakan antara ilmu agama Islam dengan ilmu-ilmu umum. Pembagian adanya ilmu agama Islam dan ilmu umum merupakan hasil kesimpulan manusia yang mengidentifikasi ilmu berdasarkan sumber objek kajiannya. 

Secara ontologi (objek atau materi) dalam Al-Qur'an tidak mengenal pembedaan ilmu pengetahuan. Secara epistemologi (metodologi), Al-Qur'an memiliki epistemologi yang berbeda dengan epistemologi barat dalam pengembangan ilmu pengetahuan. 

Secara aksiologi, ilmu agama maupun ilmu sains sebagai milik Allah SWT dan harus diabadikan dalam rangka beribadah kepadaNya.

Kajian integrasi sains dan Islam sudah banyak dilakukan oleh banyak pemikir Islam yang ada di Indonesia seperti Fahmi Basya, Abdussakir, Amin Abdullah, dan lainnya. Banyak teori yang ditawarkan dari setiap pemikir-pemikir tersebut. Oleh karena itu, integrasi sains dan Islam tidak cukup sekedar diwacanakan tetapi salah satunya perlu diimplementasikan dalam bentuk soal-soal KSM. 

Pengembangan soal KSM Tahun 2024 dilakukan dengan mengintegrasikan sains, teknologi, keIslaman dan lingkungan serta budaya Indonesia dan perkembangan masyarakat global.Pengembangan soal KSM ini merupakan suatu pendekatan holistik dan multidimensi yang bertujuan untuk menghasilkan 
soal-soal yang tidak hanya menguji pemahaman konsep sains, tetapi juga melibatkan aspek-aspek keislaman, budaya, dan teknologi untuk memberikan pengalaman belajar yang kaya dan 
beragam kepada peserta.

Soal-soal KSM harus memperkuat pemahaman konsep-konsep sains yang mendasar. Ini meliputi berbagai bidang seperti fisika, kimia, biologi, matematika, geografi, ekonomi, dan ilmu lainnya. 
Soal-soal harus dirancang untuk menguji pemahaman mendalam, kemampuan analisis, serta penerapan konsep-konsep sains dalam konteks dunia nyata.

Dalam konteks keislaman, soal-soal KSM dirancang untuk memperlihatkan hubungan antara sains dan ajaran Islam. Hal ini bisa mencakup aplikasi prinsip-prinsip keislaman dalam konteks 
ilmu pengetahuan, misalnya, bagaimana prinsip-prinsip etika Islam dapat diterapkan dalam riset sains atau bagaimana konsepkonsep sains tertentu tercermin dalam Al-Quran, Hadits, Sirah 
Nabawiyah dan Yaumiyah. 
Budaya memainkan peran penting dalam pembentukan pemikiran dan perspektif seseorang. Oleh karena itu, soal-soalKSM harus dapat mencerminkan keanekaragaman budaya nasional atau global. Ini bisa mencakup pertanyaan-pertanyaan tentang penemuan-penemuan ilmiah dari berbagai budaya, peran sains dalam perkembangan budaya, atau bahkan pertanyaan tentang cara-cara tradisional dalam berbagai masyarakat yang terkait dengan ilmu pengetahuan.

Dalam era teknologi modern, penting untuk mengintegrasikan teknologi dalam soal-soal KSM. Ini bisa mencakup penggunaan perangkat lunak simulasi untuk menguji pemahaman konsepkonsep sains, pertanyaan tentang perkembangan teknologi terbaru dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, atau bahkan soal-soal yang meminta peserta untuk menggunakan teknologi dalam menyelesaikan tantangan tertentu.

Integrasi dari keempat aspek ini tidak hanya meningkatkan kompleksitas soal-soal KSM, tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengembangkan pemahaman yang lebih luas tentang hubungan antara sains, keislaman, budaya, dan teknologi dalam konteks yang relevan dengan dunia modern. Dengan demikian, pengembangan soal KSM yang mengintegrasikan keempat aspek ini dapat memberikan pengalaman belajar yang berharga bagi para peserta.

DAFTAR MATERI
KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2024
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Konten (Sains) Konteks (Agama)
1. MATEMATIKA TERINTEGRASI
a. Bilangan
b. Aljabar
c. Geometri
d. Kombinatorika
e. Kapita selekta
Sejarah dan 
Kebudayaan Islam
a. Sirah Nabawiyah 
mulai dari Awal Nabi 
Berdakwah hingga 
Hijrahnya Nabi ke 
Yatsrib 
Fiqh
a. Zakat
b. Konsep Zakat, Infaq, 
dan Shadaqah
c. Konsep Shalat
Aqidah Akhlak
a. Akhlaqul Karimah
b. Akhlaqul 
Madzmumah
c. Rukun Iman 
Qur'an Hadis
a. Surat-surat Pendek
b. Hadis Arbain
c. Tajwid
2. IPAS TERINTEGRASI
a. Keterampilan sains dalam metode 
ilmiah, kesehatan umum, gizi,
penyakit umum dan upaya 
pencegahannya.
b. Klasifikasi organisme berdasarkan 
pada makanan mereka, anatomi, 
sistematika, sistem reproduksi dan 
habitatnya.
c. Tata nama spesies yang sangat 
umum hingga yang hampir punah.
d. Dasar ekologi
e. Anatomi dan Fisiologi Organisme
f. Permasalahan lingkungan
g. Perkembangan teknologi terkini
h. Mekanika
i. Sistem tata surya
j. Kelistrikan dan kemagnetan
k. Materi
l. Suhu dan panas
m. Cahaya
n. Gaya
o. Energi dan perubahan energi
p. Bumi, tata surya, dan antariksa
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Konten (Sains) Konteks (Agama)
1. MATEMATIKA TERINTEGRASI
a. Kombinatorika Bilangan
b. Aljabar
c. Geometri
d. Kombinatorika
e. Kapita selekta
Sejarah dan 
Kebudayaan Islam
a. Kehidupan Nabi 
Muhammad
b. Khulafaur Rasyidin
c. Dinasti Bani
Konten (Sains) Konteks (Agama)
Umayyah
Fiqh
a. Konsep Bersuci
b. Shalat termasuk 
Shalat Berjamaah
Akidah Akhlak
a. Akidah
b. Sifat-sifat Allah
c. Keteladanan Para 
Nabi
d. Islam, Iman dan 
Ihsan
e. Kisah Orang Sholeh 
dalam Al-Qur'an.
Qur'an dan Hadits
a. Qur'an dan Hadits
b. Iman
c. Toleransi
d. Istiqomah dalam 
Beribadah
e. Tahsin dan Tajwid
2. IPA TERPADU TERINTEGRASI
Fisika
a. Pengukuran
b. Energi.
c. Gerak dan gaya
d. Fluida
e. Getaran, gelombang dan bunyi
f. Cahaya dan optika
g. Zat dan kalor
h. Kelistrikan dan kemagnetan
i. Ilmu Pengetahuan Bumi dan 
Antartika
Biologi
a. Makhluk Hidup
b. Organisasi Kehidupan
c. Keanekaragaman dan Klasifikasi 
Makhluk Hidup
d. Ekologi
e. Struktur dan Fungsi pada 
Tumbuhan
f. Pemahaman pada vertebrata 
(termasuk manusia) dan invertebrata
g. Perkembangan manusia 
berdasarkan usia
h. Genetika
i. Bioteknologi
3. IPS TERINTEGRASI
a. Interaksi antar ruang dan 
pengaruhnya terhadap kehidupan 
manusia dalam aspek sosial, 
ekonomi, budaya dan pendidikan di 
Mälayah Indonesia
b. Interaksi sosial dan pengaruhnya 
terhadap kehidupan sosial dalam 
ekonomi dan budaya serta nilai dan 
norma yang mendasari 
pembentukan lembaga sosial
c. Interaksi antara manusia dan ruang 
terkait kegiatan ekonomi
d. Perubahan dan kesinambungan 
masyarakat Indonesia pada masa 
praaksara, Hindu-Budha dan Islam
e. Perubahan keruangan dan interaksi 
antar ruang yang diakibatkan faktor 
alam, manusia dan pengaruhnya 
Konten (Sains) Konteks (Agama)
terhadap kelangsungan kehidupan 
di negara Asean
f. Perubahan dan kesinambungan 
ruang dari masa penjajahan sampai 
tumbuhnya semangat kebangsaan 
g. Perubahan keruangan dan interaksi 
antar ntang negara negara Asia dan 
negara-negara di benua Iainnya 
serta dampaknya bagi kehidupan 
manusia
h. Ketergantungan antar ruang dilihat 
dari konsep ekonomi dan 
pengaruhnya terhadap dinamika 
penduduk
i. Perubahan dan kesinambungan 
ruang dari awal kemerdekaan 
sampai awal reformasi
3. Madrasah Aliyah (MA)
Konten (Sains) Konteks (Agama)
1. MATEMATIKA TERINTEGRASI
a. Sistem bilangan real
b. Ketaksamaan
c. Nilai mutlak
d. Suku banyak
e. Fungsi
f. Limit
g. Turunan
h. Integral
i. Statistika
j. Transformasi
k. Sistem koordinat bidang
l. Barisan deret
m. Sistem persamaan
n. Geometri
o. Kombinatorika
p. Teori bilangan
Sejarah dan 
Kebudayaan Islam
a. Peradaban sebelum 
Islam
b. Dakwah Nabi 
Muhammad
c. Sejarah 
perkembangan
d. Islam di masa 
Khulafaur Rasyidin
e. Bani Umayyah
f. Bani Abbasiyah 
Fiqh
a. Konsep fikih dalam 
ibadah
b. Pengurusan jenazah
c. Zakat, haji dan 
umrah
d. Qurban dan aqiqah
e. Perekonomian dalam
Islam 
Akidah Akhlak
a. Aqidah Islam
b. Tauhid
2. BIOLOGI TERINTEGRASI
a. Biologi Sel dan Molekuler
b. Mikrobiologi
c. Anatomi dan Fisiologi Tumbuhan 
dengan penekanan pada tumbuhan 
berbiji.
d. Anatomi dan Fisiologi Hewan dan 
Manusia dengan penekanan pada 
vertebrata.
Konten (Sains) Konteks (Agama)
e. Genetika
f. Ekologi
g. Biosistematik
c. Akhlaqul Karimah
dan Akhlaqul 
Madzmumah
b. Kisah teladan para 
nabi 
Qur'an dan hadis
a. Keotenükan AlQur'an
c. Hadis, sunnah, 
khabar, atsar
d. Unsur-unsur hadis
e. Kualitas hadis
3. FISIKA TERINTEGRASI
a. Matematika Fisika
b. Pengukuran
c. Kinematika
d. Dinamika Linier
b. Dinamika rotasi
c. Osilasi
d. Gravitasi
e. Listrik Magnet
f. Termofisika
g. Fluida
h. Optika
i. Ilmu Falak
j. Elektronika
4. KIMIA TERINTEGRASI
a. Atom
b. Tabel periodik unsur
c. Ikatan kimia
d. Stoikiometri
e. Larutan
f. Reaksi reduksi oksidasi
g. Hidrokarbon
h. Termokimia
i. Laju reaksi
j. Konsep kesetimbangan
k. Koloid
l. Elektrokimia
5. EKONOMI TERINTEGRASI
a. Kebutuhan Manusia
b. Berbagai sumber ekonomi yang 
langka dan kebutuhan manusia 
yang tidak terbatas
c. Masalah pokok ekonomi
d. Biaya peluang
e. Sistem ekonomi
f. Perilaku konsumen dan produsen
g. Arus lingkaran kegiatan ekonomi
h. Peran konsumen dan produsen 
dalam kegiatan ekonomi
i. Permintaan dan penawaran
j. Hukum permintaan dan penawaran
k. Keseimbangan pasar
Konten (Sains) Konteks (Agama)
l. Elastisitas permintaan dan 
penawaran
m. Utilitas kardinal
n. Produksi dengan satu (1) macam 
input variabel
o. Biaya produksi 
p. Struktur pasar
q. Pasar input
r. Ekonomi mikro dan ekonomi makro
s. Masalah-masalah yang dihadapi 
pemerintah di bidang ekonomi
t. Pendapatan nasional
u. Penghitungan pendapatan nasional
v. PDB dan pendapatan perkapita
w. Inflasi
x. Teori konsumsi
y. Teori investasi
z. Permintaan dan penawaran uang
aa. Bank
bb. Kebijakan pemerintah di bidang 
moneter
cc. Ketenagakerjaan
dd. Pembangunan dan pertumbuhan 
ekonomi
ee. APBN dan APBD serta sumbernya
ff. Kebijakan fiscal
gg. Pengeluaran pemerintah
hh. Pasar Modal
ii. Perdagangan internasional
jj. Kurs valuta asing dan neraca 
pembayaran
kk. Konsep tarif, kuota, larangan 
ekspor, larangan impor, subsidi, 
premi, diskriminasi harga, dan 
dumping.
ll. Devisa
mm. Manajemen
nn. Peran badan usaha dalam 
perekonomian Indonesia
oo. Koperasi
pp. Kewirausahaan 
qq. Sistem informasi
rr. Persamaan akuntansi
ss. Analisis debit/kredit
tt. Siklus akuntansi perusahaan jasa
uu. Laporan keuangan
vv. Perusahaan dagang
Konten (Sains) Konteks (Agama)
6. GEOGRAFI TERINTEGRASI
a. Pengetahuan Dasar Geografi
b. Peta
c. Iklim dan Perubahan Iklim
d. Bencana, Mitigasi dan Adaptasi 
Bencana
e. Sumberdaya Alam
f. Pelestarian Lingkungan dan 
Pembangunan Berkelanjutan
g. Geomorfologi dan Penggunaan 
Lahan
h. Geografi Pertanian dan 
Permasalahan Pangan
i. Kependudukan dan Masalah 
Kependudukan
j. Geografi Ekonomi dan Globalisasi
k. Geografi Kota dan Perencanaan 
Kota
l. Geografi Budaya dan Identitas 
Region
m. Penginderaan Jauh
n. Sistem Informasi Geografi (SIG

Tahapan KSM Waktu Pelaksanaan Tempat
KSM Satuan 
Pendidikan
24 Mei – 7 Juni 
2024
Ditetapkan madrasah 
masing-masing
Pendaftaran KSM 7 – 23 Juni 2024 Di satuan Pendidikan 
Tahapan KSM Waktu Pelaksanaan Tempat
Kabupaten/Kota masing-masing 
melalui web 
https://ksm.kemenag.
go.id
Ujicoba KSM 
Kabupaten/Kota
28 – 30 Juni 2024 Di tempat yang 
ditentukan oleh 
komite 
kabupaten/kota
KSM 
Kabupaten/Kota
1 – 3 Juli 2024 Di tempat yang 
ditentukan oleh 
komite 
kabupaten/kota
Pengumuman 
Pemenang KSM 
Kabupaten/Kota
5 Juli 2024 https://ksm.kemenag.
go.id
KSM Provinsi 5 – 6 Agustus 2024 Di tempat yang 
ditentukan oleh 
komite provinsi
Pengumuman 
Pemenang KSM 
Provinsi
9 Agustus 2024 https://ksm.kemenag.
go.id
KSM Nasional
Final dan Grand 
Final
3 – 8 September 
2024
Di lokasi KSM di 
Maluku Utar