Showing posts with label Edm. Show all posts
Showing posts with label Edm. Show all posts

Tuesday, 30 November 2021

KUNCI JAWABAN 94. M05.23.U12 - Uji Simulasi Scoring EDM

KUNCI JAWABAN 94. M05.23.U12 - Uji Simulasi Scoring EDM

jammadrasah


SOAL Skor Kinerja Pencapaian Mutu Madrasah “Nurul Iman” pada awalnya adalah 70 dengan SKPM Aspek E 50. Mereka menargetkan SKPM Madrasah pada siklus berikutnya menjadi 75. Tetapi ternyata SKPM Aspek A, B, C, D tidak berubah. Agar target mereka tercapai, maka SKPM Aspek E seharusnya paling kecil bernilai...
JAWABAN 75
DISKRIPSI Teks B: Madrasah “An Nuur” telah menyelesaikan kegiatan EDM, dengan pencapaian skor butir indikator berikut: Aspek A dan E semuanya 4, Aspek C semuanya 2, dan Aspek B dan Aspek D semuanya 3.
SOAL Skor Penilaian Tertimbang (SPT) dan Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM) Aspek Budaya Kedisiplinan Warga Madrasah "Madrasah An Nuur” berturut-turut adalah..
JAWABAN 96,0 dan 100,0
DISKRIPSI Teks B: Madrasah “An Nuur” telah menyelesaikan kegiatan EDM, dengan pencapaian skor butir indikator berikut: Aspek A dan E semuanya 4, Aspek C semuanya 2, dan Aspek B dan Aspek D semuanya 3
SOAL Skor Penilaian Tertimbang (SPT) dan Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM) Aspek Budaya Sarana dan Prasarana Madrasah “An Nuur” berturut-turut adalah 45 ; 75.
JAWABAN 45,0 dan 75,0
DISKRIPSI Teks B: Madrasah “An Nuur” telah menyelesaikan kegiatan EDM, dengan pencapaian skor butir indikator berikut: Aspek A dan E semuanya 4, Aspek C semuanya 2, dan Aspek B dan Aspek D semuanya 3
SOAL Skor Kinerja Pencapaian Mutu Madrasah “An Nuur” adalah
JAWABAN 80


SOAL : Nilai Skor Penilaian Tertimbang (SPT) Aspek A,B,C,D,E sebagai hasil sementara EDM suatu madarasah berturut-turut adalah: 72; 42; 100; 30; 40. 
Jika SKPM tiga aspek yang mutunya terendah ditingkatkan masing-masing 10 poin, maka peningkatan SKPM Madrasah tersebut adalah...

JAWABAN : 6

NILAI 100 : M04.19.U11 - Uji Pemahaman BOP RA & BOS Madrasah, SOAL DAN JAWABAN

NILAI 100 : M04.19.U11 - Uji Pemahaman BOP RA & BOS Madrasah, SOAL DAN JAWABAN

jammadrasah




  1. SOAL :  PTKP / Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh 21 bagi wajib pajak dengan status sendiri adalah:
  2. JAWABAN :  Rp. 54 juta
  3. SOAL :  Besaran dana BOS per siswa bagi MI tahun 2020 adalah:
  4. JAWABAN :  Rp. 900.000
  5. SOAL :  PPN / Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan apabila:
  6. JAWABAN :  a, b, dan c benar YAKNI Pembelian atas buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama, Nilai pembelian kurang dari Rp 1 juta, DAN Pembelian dilakukan kepada bukan PKP PengusahaKenaPajak
  7. SOAL :  Kepala Madrasah/PPK atau bendahara BOS dapat melakukan pembelian langsung kepada penyedia barang/jasa dengan nilai paling banyak:
  8. JAWABAN :  Rp 50 juta
  9. SOAL :  Penanggung jawab pengelolaan dana BOS di tingkat RA/Madrasah adalah:
  10. JAWABAN :  Kepala RA/Madrasah
  11. SOAL :  Dana BOS 2020 dilarang untuk digunakan bagi hal-hal berikut, kecuali:
  12. JAWABAN :  Pembangunan sanitasi/WC dengan nilai tidak melebihi Rp 25 juta
  13. SOAL :  Dana BOS Madrasah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan perpustakaan dengan detail pembiayaan:
  14. JAWABAN :  a, b, c, d semuanya benar, YAKNI A, Penyediaan buku teks utama dan pendamping, B Buku non teks, C Langganan majalah, D Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan
  15. SOAL :  Penyaluran dana BOS 2020 yang dikelola oleh masyarakat/swasta dilakukan dalam:
  16. JAWABAN :  2 kali setahun, tiap semester
  17. SOAL :  Bukti pengeluaran harus dilengkapi dengan bea materai Rp6.000 apabila nilai transaksi lebih dari:
  18. JAWABAN :  Rp1.000.000
  19. SOAL :  Tim pengelola program BOS tingkat RA/madrasah ditetapkan oleh:
  20. JAWABAN :  Kepala RA/Madrasah

Monday, 22 November 2021

SOAL DAN JAWABAN DAPAT NILAI 100 M03.11.U10 - Uji Pemahaman Sistem Perencanaan dan Penganggaran Madrasah untuk TIM

SOAL DAN JAWABAN DAPAT NILAI 100 M03.11.U10 - Uji Pemahaman Sistem Perencanaan dan Penganggaran Madrasah untuk TIM

jammadrasah


Soal : Jika dana yang dimiliki madrasah untuk mendanai seluruh usulan kegiatan yang berasal dari EDM, maka:

Jawaban : Usulan kegiatan yang ada di EDM tetap seperti yang diusulkan walaupun yang dianggarkan dalam RKAM hanya sebagian.

Soal : Alur dan jenis dokumen perencanaan manakah yang benar:

Jawaban : RPJPN, RPJMN, RKP, RKA - KL, APBN

Soal : Yang manakah yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan kementerian:
Jawaban : RENJA - KL, RKA - KL dan DIPA – KL

 

Soal : Hal penting yang dilakukan setiap user setelah berhasil login pertama kali adalah:
Jawaban : Mengubah password dan registrasi email pada menu edit profile.

 

Soal : Alur perencanaan dan penganggaran nasional di bawah ini yang benar:
Jawaban : Perencanaan jangka panjang 20 tahun, perencanaan jangka menengah 5 tahun, perencanaan tahunan, penganggaran tahunan APBN.
 

Soal : Dari hal - hal dibawah:

Mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan madrasah

  1. Membentuk tim penyusun EDM
  2. Menyusun rekomendasi
  3. Mengidentifikasi penyebab
  4. Mengidentifikasi usulan kegiatan
  5. Menentukan prioritas

Manakah proses penyusunan Evaluasi Diri Madrasah yang benar:

Jawaban : 2, 1, 4, 3, 5, 6

 

Soal : Dari hal-hal di bawah ini:Apa saja peran admin pusat dalam e-RKAM:

  1.  Menyetujui usulan yang disampaikan
  2. Membuka jadwal penyusunan RKAM
  3. Melakukan non-aktif user yang tidak berperan lagi di e-RKAM secara nasional
  4. Melakukan pemutakhiran terhadap aplikasi e-RKAM

Apa saja peran admin pusat dalam e-RKAM:

 Jawaban : 1, 2, 3, 4 benar

 

Soal : Dalam proses perencanaan dan penganggaran madrasah, apa keterkaitan antara EDM dan RKAM:
Jawaban : Ada kaitannya, EDM akan menghasilkan usulan kegiatan berdasarkan kondisi yang ada di madrasah, dan usulan kegiatan tersebut menjadi dasar dalam menyusun rencana kegiatan pada RKAM

 

Soal : Pengisian aplikasi EDM dianggap selesai dan lengkap apabila:
Jawaban : Kepala madrasah sudah me-review dan menyetujui EDM

 

Soal : Alur perencanaan dan penganggaraan Kementerian Agama adalah:
Jawaban : Renstra-KL, Renja - KL, RKA - KL, DIPA – KL

 

Soal : Yang memiliki kewenangan mendistribusikan kode register kepada madrasah adalah:
Jawaban : Admin kabupaten/kota
 

Soal : Dari hal - hal dibawah:

  1. Kepala Madrasah menentukan Rencana Pengeluaran Kegiatan dari hasil EDM dan bukan EDM
  2. Kepala Madrasah menyetujui usulan yang dibuat oleh staf
  3. Kepala Madrasah Menentukan Rencana Pendapatan
  4. Admin Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penyusunan RKAM di e-RKAM
  5. Bendahara/Staf membuat rincian pengeluaran kegiatan dan jadwal kegiatan AKB
Manakah proses penyusunan RKAM dengan menggunakan e-RKAM yang benar:
Jawaban :4, 3, 1, 5, 2

Soal : Yang bukan peran kepala madrasah adalah:
Jawaban : Membuat Rincian Komponen Pengeluaran Kegiatan

 

Soal : Apa fungsi dari fitur usulan:
Jawaban : Untuk mengajukan usulan kegiatan, sub kegiatan, komponen yang belum ada di e-RKAM

Soal : Dari hal-hal di bawah ini:

  1. Lupa password
  2. Salah memasukkan NIK pada saat registrasi
  3. Lupa alamat atau password email
  4. Alamat email yang didaftarkan tidak valid
Manakah yang menjadi penyebab seseorang tidak berhasil untuk login:
 
Jawaban : 1, 2, 3, dan 4

 

Soal : Manakah yang BENAR, dari penyataan di bawah ini:
Jawaban : EDM disusun terlebih dahulu sebagai dasar penyusunan RKAM, dengan mengacu usulan kegiatan berdasarkan hasil EDM dan berdasarkan urutan prioritas kegiatan serta ketersediaan dana madrasah.

Soal :  Alur perencanaan penganggaran oleh madrasah adalah:
Jawaban : Hasil Evaluasi Diri Madrasah, Rencana Jangka Menengah Madrasah, Rencana Tahunan Madrasah, Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah

 

Soal : Multirole (multiperan) diberikan apabila:
Jawaban : Seseorang yang memiliki peran lebih dari satu dalam e-RKAM, berdasarkan SK penunjukan atas peran rangkap tersebut.
 

Soal : Dari hal-hal di bawah ini:
 

  1. Madrasah perlu mengidentifikasi pengeluaran rutin dan non rutin
  2. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran untuk operasional dan mempertahankan kondisi sarana prasarana madrasah
  3. Pengeluaran non rutin didasarkan pada hasil EDM untuk peningkatan kualitas madrasah
  4. Mengidentifikasi seluruh sumber dana yang dimiliki madrasah, tidak hanya sumber dana BOS
  5. Penyusunan EDM dan RKAM disesuaikan dengan kalender perencanaan dan penganggaran Kementerian Agama
Manakah pernyataan yang benar:
 
Jawanban : Semuanya benar
 
Soal : Transaksi akan tercatat dalam BKU apabila:
Jawaban : Tanggal realisasi sudah disetujui oleh kepala madrasah dan transaksi sudah berstatus “selesai”
 
 

 


Sunday, 21 November 2021

DOWNLOAD PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) VERSI 2.0

DOWNLOAD PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) VERSI 2.0

jammadrasah PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) VERSI 2.0
DAFTAR ISI


Contents
DAFTAR ISI . i
KATA PENGANTAR .. 1
DAFTAR SINGKATAN . 2
BAB I  3
PENDAHULUAN  3
A. Latar Belakang . 3
B. Tujuan, Pengguna dan Manfaat Pedoman EDM  5
C. Dasar Hukum . 5
BAB II .. 7
EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) .. 7
A. Definisi  7
B. Tujuan EDM  7
C. Manfaat EDM . 7
D. Prinsip Penyusunan EDM  8
E. Pelaksana EDM  8
F. Tahapan Penyusunan EDM  9
G. EDM dan Skema Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran  10
BAB III  12
INDIKATOR PENGUKURAN EDM  12
A. Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM  12
B. Instrumen EDM  15
C. Langkah Penetapan Tingkat Kinerja Indikator . 15
BAB IV  16
PENGHITUNGAN SKOR KINERJA PENCAPAIAN MUTU  16
1. Bobot Indikator . 16
2. Menghitung Skor Tertimbang Maksimum (STM) Setiap Aspek . 17
3. Menghitung Skor Penilaian Tertimbang (SPT) . 17
4. Menghitung Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM) . 19
5. Pengkategorian Kinerja Pencapaian Mutu .. 20
BAB V  21
REKOMENDASI HASIL EDM .. 21
LAMPIRAN .. 22
INSTRUMEN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM)  23
Bagian B Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan  34
Bagian C Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran  39
Bagian D Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran  49
Bagian E Aspek Perencanaan Pembiayaan  55


Tuesday, 9 November 2021

Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/Kota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota , Download Juknis BOS TA 2021

Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/Kota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota , Download Juknis BOS TA 2021

jammadrasah



C. Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/Kota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota (selanjutnya disingkat Tim BOS Kabupaten/Kota) berkedudukan pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Tim Pengarah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota

Tim Penggung Jawab

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota

Tim Peiaksana

a. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam / JFT yang Disetarakan;
b. Pengelola / Operator Data; dan c. Perencana Anggaran

Tugas dan Tanggung Jawab

  • a. Membantu melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana pada tiap RA dan Madrasah Penerima Dana di dalam Kabupaten/Kota-nya;
  • b. Menetapkan sasaran penerima BOP per satuan pendidikan berdasarkan data pada sistem EMIS 4.0 dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
  • c. Menyalurkan dana BOP dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
  • d. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program dengan RA dan Madrasah dalam rangka penyaluran dana BOP dan BOS ke RA dan Madrasah;
  • e. Melakukan sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat Kabupaten/Kota; I Membantu melakukan pendampingan kepada Tim BOS Madrasah;
  • g. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS di tingkat kabupaten/kota;
  • h. Membantu memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • i. Memberikan masukan kepada tim provnsi dalam hal telaah atas kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA - KL, DIPA dan POK (bagi madrasah negeri), bagi madrasah yang ada di wilayahnya.

Larangan

a. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS;
b. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.


Monday, 8 November 2021

Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, DOWNLOAD JUKNIS BOS 2022

Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, DOWNLOAD JUKNIS BOS 2022

jammadrasah


B. Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi
Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi (selanjutnya disingkat Tim BUSProvinsi) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

TIM PENGARAH
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Pendidikan Provins

TIM PENAGGUNG JAWAB

a. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendis/JFT yang Disetarakan
b. Kepala Bagian Tata Usaha, Kanwil Kemenag Provinsi

TIM PELAKSANA

a. Kepala Seksi Kelembagaan / Sub-Koordinator JFT yang Disetarakan;
b. Kepala Subbagian Perencanaan / Sub-Koordinator JFT yang Disetarakan;
c. Pengelola/ Operator Data; dan
d. Perencana Program dan Anggaran

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

a. Membantu melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana setiap madrasah di tingkat Provinsi;
b. Menetapkan sasaran penerima BOP per satuan pendidikan berdasarkan data pada sistem EMIS 4.0, dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Wilayah;
c. Menyalurkan dana BOP dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Wilayah;
d. Melakukan sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat provinsi; e. Melakukan pendampingan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
f. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS di tingkat provinsi;
g. Membantu memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan
h. Melihat kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA - KL, DIPA dan POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, provinsi dapat memintakan justifikasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL yang disusun oleh madrasah.

LARANGAN
a. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS;
b. bertindak menjadi distributor / pengecer dalam proses pembelian / pengadaan buku / barang.

DOWNLOAD JUKNIS BOS 2022

Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2022

Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2022

jammadrasah


A. Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat

Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat (selanjutnya disingkat Tim BOS Pusat) ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan ketentuan dan ruang lingkup tanggung jawab sebagai berikut:

TIM PENGARAH

a. Direktur Jenderal Pendidikan Islam
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

TIM PENANGGUNG JAWAB UMUM

a. Direktur KSKK Madrasah
b. Sekretaris Ditjen Pendis
c. Direktur Guru dan Tendik
d. Kepala Biro Perencanaan

TIM PENANGGUNG JAWAB TEKNIS

a. Kasubdit Kelembagaan/JFT yang Disetarakan
b. Kabag Perencanaan/ JFT yang Disetarakan pada Sekretariat Ditjen Pendis
c. Kabag Data, Sistem Informasi dan Humas/ JFT yang Disetarakan pada Sekretariat Ditjen Pendis
d. Kasubag Tata Usaha Direktorat KSKK Madrasah 
e. Kasubag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tendik

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

a. Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS;
b. Menetapkan alokasi dana BOP dan BOS untuk masing-masing provinsi;
c. Menetapkan sasaran penerima BOP per satuan pendidikan berdasarkan data pada sistem EMIS 4.0 dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
d. Menyalurkan dana BOP dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
e. Menyalurkan dana BOS pada madrasah swasta dalam hal kebijakan penyaluran dana BOS dilakukan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam;
f. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS;
g. Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan dan penggunaan dana BOP dan BOS;
h. Memberikan pelayanan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat;
i. Memberikan masukan terhadap hasil verifikasi tim provinsi terkait telaah atas kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RICAKL, DIPA dan POK (bagi madrasah negeri).

LARANGAN

a. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan
dana BOP dan BOS;
b. bertindak menjadi distributor/ pengecer dalam proses pembelian/pengadaan
buku/ barang.


DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2022/ JUKNIS BOS TAHUN 2022