- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.10/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020.
- Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022.
- KESATU : Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS.
- KEDUA : BOP bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan anak usia dini.
- KETIGA : BOS bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- KEEMPAT : Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- KELIMA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
- Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
- fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
- efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.
- Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
- Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
- Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
- Sistem Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ketangan konsumen akhir.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.
- Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
- Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP atau BOS.
- 18. Bendahara BOP adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP pada Raudlatul Athfal.
- 19. Bendahara BOS adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS pada MI, MTs, MA, dan MAK.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
- Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- Penyedia Barang/Jasa di Madrasah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Madrasah berdasarkan kontrak/perjanjian.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah Kementerian Agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim Pengarah |
Tim Penanggung
Jawab Umum |
Tim Penanggung
Jawab Teknis |
a. Direktur Jenderal Pendidikan Islam b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama |
a. Direktur KSKK
Madrasah b. Sekretaris Ditjen Pendis c. Direktur Guru dan Tendik d. Kepala Biro Perencanaan |
a. Kasubdit Kelembagaan/JFT
yang Disetarakan b. Kabag Perencanaan/ JFT yang Disetarakan pada
Sekretariat Ditjen Pendis c. Kabag Data, Sistem Informasi dan Humas/ JFT yang Disetarakan pada Sekretariat
Ditjen Pendis d. Kasubag Tata Usaha Direktorat KSKK Madrasah e. Kasubag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tendik |
Tugas dan Tanggung
Jawab |
||
a.
Menetapkan
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS; b.
Menetapkan
alokasi dana dan sasaran penerima BOP dan BOS per satuan pendidikan madrasah
baik negeri maupun swasta berdasarkan data pada sistem EMIS 4.0 melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c.
Menyalurkan dana
BOS pada madrasah swasta dalam hal kebijakan penyaluran dana BOS dilakukan oleh Satker Ditjen Pendidikan
Islam; d.
Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS; e.
Melaksanakan
bimbingan teknis pengelolaan dan penggunaan dana BOP dan BOS; f.
Memberikan
pelayanan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat; g.
Melihat
kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM
dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL, DIPA dan
POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, Tim BOS Pusat
dapat memintakan justifikasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL
yang disusun oleh madrasah. |
Tim Pengarah |
Tim Penanggung
Jawab |
Tim Pelaksana |
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi |
a. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/JFT yang Disetarakan b. Kepala Bagian Tata Usaha, Kanwil Kemenag Provinsi |
a.
Kepala
Seksi Kelembagaan / Sub- Koordinator JFT yang Disetarakan; b.
Kepala
Subbagian Perencanaan /
Sub-Koordinator JFT yang Disetarakan; c.
Pengelola/Operator
Data; dan d.
Perencana
Program dan Anggaran |
Tugas dan Tanggung
Jawab |
||
a.
Membantu
melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana setiap madrasah di
tingkat Provinsi; b.
Melakukan
sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat
provinsi; c.
Melakukan
pendampingan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota; d.
Merencanakan
dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP
dan BOS di tingkat provinsi; e.
Membantu
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan f.
Melihat
kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM
dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA - KL, DIPA
dan POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, provinsi
dapat memintakan justifikasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL
yang disusun oleh madrasah. |
||
Larangan |
||
a.
melakukan
pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS; b.
bertindak
menjadi distributor / pengecer dalam proses pembelian / pengadaan buku / barang. |
Tim Pengarah |
Tim Penanggung
Jawab |
Tim Pelaksana |
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
Kepala
Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
a.
Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam
/ JFT yang Disetarakan; b.
Pengelola /
Operator Data; dan c.
Perencana Anggaran |
Tugas dan
Tanggung Jawab |
||
a.
Membantu
melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana pada tiap RA dan
Madrasah Penerima Dana di dalam Kabupaten/Kota-nya; b.
Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program dengan RA dan Madrasah dalam rangka
penyaluran dana BOP dan BOS ke RA dan Madrasah; c.
Melakukan
sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat
Kabupaten/Kota; d.
Membantu
melakukan pendampingan kepada Tim BOS Madrasah; e.
Merencanakan
dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP
dan BOS di tingkat kabupaten/kota; f.
Membantu
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; g.
Melihat
kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM
dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA - KL, DIPA
dan POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian,
kabupaten/kota dapat memintakan justifikasi,
memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL yang disusun oleh
madrasah. (MIN) |
||
Larangan |
||
a.
melakukan
pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS; b.
bertindak
menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang. |
Tim Penanggung
Jawab |
Tim Pelaksana |
Kepala RA/Madrasah |
a.
Bendahara
Pengeluaran pada Madrasah Negeri; b.
Pendidik/Tenaga
Kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala RA/Madrasah untuk bertanggung jawab
dalam mengelola dana; c.
Pendidik/Tenaga
Kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengolah data; dan d.
Satu orang
dari unsur Komite
Madrasah dan satu
orang dari unsur orang tua siswa. |
Tugas dan Tanggung
Jawab |
|
a.
Membantu
melakukan verifikasi data siswa yang ada berdasarkan data EMIS 4.0 yang
ditetapkan; b.
Menyusun RKAM
yang mengacu pada
hasil EDM (bagi
madrasah swasta) dan menyusun RKA-KL yang mengacu pada hasil EDM dan
RKAM. Bagi madrasah yang sudah mendapatkan pelatihan/bimtek EDM dan e-RKAM,
wajib mengisi RKAM dan EDM dengan menggunakan aplikasi e-RKAM. c.
Mengelola
dana BOP dan BOS secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel; d.
Mengumumkan
rencana penggunaan dana BOP dan BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya; e.
Mengumumkan besaran
dana BOP dan BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani
oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite
Madrasah; f.
Membuat laporan
pertanggungjawaban dana BOP
dan BOS secara
periodik yang ditandatangani oleh Kepala RA dan Madrasah; g.
Bertanggung
jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah; h.
Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; i.
Menyimpan
bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan diarsipkan dengan rapi. |
- Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai bahan pengajuan pagu alokasi BOS Tahun Anggaran 2022;
- Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 dan dikirimkan kepada Direktorat KSKK Madrasah;
- Direktorat KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data maksud dan buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan. Dana buffer ditetapkan berdasarkan perubahan data jumlah siswa sebelum dan setelah PPDB pada 2 tahun anggaran sebelumnya;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
- Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi BOP dan BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
- Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat KSKK Madrasah mengajukan rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;
- Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melakukan alokasi anggaran BOP dan BOS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut ke dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS;
- Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri menyalurkan dana BOP dan BOS sesuai mekanisme DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Ditjen Pendidikan Islam atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOP dan BOS RA dan madrasah swasta tahun anggaran 2022 melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Dalam hal diperlukan dan terdapat ketersediaan anggaran, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam dapat mengalokasikan dana buffer untuk mengantisipasi kekurangan dana BOP dan BOS akibat adanya penambahan jumlah siswa.
b. memperhitungkan biaya kegiatan dalam rangka peningkatan mutu madrasah yang mengacu pada usulan kegiatan hasil EDM. Usulan kegiatan hasil EDM yang dimasukkan ke dalam RKAM dilakukan dengan mengacu pada ketersediaan dana yang ada di madrasah dan berdasarkan urutan prioritas kegiatan yang akan dialokasikan. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, maka penyusunan pagu indikatif dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-RKAM, sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan e-RKAM, maka penyusunan dilakukan secara manual.
c. Berdasarkan pagu indikatif yang disusun oleh madrasah, Tim BOS Pusat menghitung total alokasi pagu indikatif secara nasional dan dibandingkan dengan pagu indikatif dan buffer yang tersedia. Hasil penghitungan pagu indikatif ini juga dijadikan bahan penghitungan alokasi BOP dan BOS yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.
b. Madrasah menyusun RKAM yang bersumber dari dana BOS pagu definitif Tahun Anggaran 2022 pada sekitar awal Desember 2021 dengan mengacu pada alokasi BOP/BOS definitif yang telah ditetapkan pada Portal BOS.
c. Bagi madrasah baik negeri maupun swasta yang telah menggunakan aplikasi e- RKAM, maka penyusunan RKAM BOS pagu definitif dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-RKAM, sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan e-RKAM, maka penyusunan pagu definitif dilakukan secara manual.
d. Bagi Madrasah Negeri, pagu definitif RKAM BOS ini menjadi dasar penyusunan RKA-KL Satker Tahun Anggaran 2022.
2) Pencairan dana BOP dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening RA Penerima Dana.
3) Dalam hal dana BOP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
- Kepala RA dan PPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana BOP;
- Kepala RA mengajukan pencairan dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
- PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOP lengkap;
- PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK;
- Pencairan tahap kedua dilaksanakan setelah minimal 80% dana yang disalurkan di tahap pertama telah direalisasikan.
- Kepala RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOP setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.
- Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS;
- Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;
- Juknis BOS
- Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
- Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
- RA dan Madrasah yang telah menerima BOP dan BOSDA yang bersumber dari DAK atau sumber APBD lainnya tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
- Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Besar honorarium rutin adalah sekurang-kurangnya 50 % UMK masing-masing daerah;
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Honor |
Honor dibagi
menjadi tiga kriteria : ● Honor Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan
dengan mempertimbangkan beban kerja yang diberikan kepada setiap PTK, yaitu
tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih
ekstrakuriler, maupun tugas tambahan
non rutin seperti menjadi panitia kegiatan. ● Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber
daya manusia yang berasal dari madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler
dari luar madrasah, pemateri kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi
sumber daya manusia yang berasal dari internal madrasah, sudah diperhitungkan
sebagai honor rutin berdasarkan beban
kerja. ● Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi operator
yang dirangkap oleh PTK (internal madrasah), sudah diperhitungkan dalam honor
rutin berdasarkan beban kerja. |
2 |
Kegiatan |
Kegiatan dapat dibagi
menjadi dua kriteria: A. Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/
bulanan/tahunan) 1) Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional RA); 2) Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon,
internet, virtual conference, dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam
rangka mendukung Transformasi Digital Madrasah); 3) Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait
dengan pembelajaran melalui luring maupun
daring B. Kegiatan Non-Rutin 1) Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM). 2) Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan
non pembelajaran) contoh: Biaya tambah daya listrik dan pasang baru. 3) Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab
ringan) dan pembelian alat absen berupa fingerprint. 4) Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan |
|
|
kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat. |
3 |
Kegiatan
Kondisi Khusus |
Komponen ini
digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi
Covid-19 |
No |
Komponen
Penggunaan Dana |
Boleh
Dibelanjakan |
Tidak
Boleh Dibelanjakan |
1 |
Honor |
|
|
1.1 |
Honor Rutin |
|
|
1.1.1 |
Honor Rutin GBPNS Satuan penghitungannya
adalah per orang per bulan (OB) |
Besaran honor rutin sekurang- kurangnya
adalah 50 persen dari UMK daerah masing-masing atau sesuai dengan kemampuan
madrasah berdasarkan beban kerja. Contoh: UMK
Kabupaten A nilainya sebesar Rp. 1.000.000; maka besaran honor rutin
sekurang-kurangnya adalah Rp. 500.000
per GBPNS per bulan
Contoh perhitungan Honor
Rutin berdasarkan Beban Kerja ● Guru A mendapatkan beban kerja: a)
Mengajar b)
Bendahara BOS c)
Wali Kelas ●
Guru B
mendapatkan beban kerja : a)
Mengajar Berdasarkan beban kerja tersebut guru A sesuai dengan kemampuan
keuangan madrasah ditetapkan untuk mendapatkan honor rutin sebesar Rp.
750.000,- per bulan, sedangkan guru B mendapat honor rutin sebesar Rp
500.000,-.
Perbedaan honor yang diberikan kepada Guru A dan Guru B, didasarkan
pada beban kerja yang |
● Honor/gaji bagi
PNS |
|
|
diberikan. Jika anggaran madrasah memungkinkan, boleh dianggarkan THR dan Honor
ke- 13. |
|
1.1.2 |
Honor
Rutin Bagi Tenaga Kependidikan Bukan PNS pada madrasah Satuan
penghitungannya adalah per orang per bulan (OB) |
Besaran honor rutin sekurang- kurangnya adalah 50 persen dari UMK
daerah masing-masing atau sesuai dengan kemampuan madrasah berdasarkan beban kerja. ● Pegawai administrasi ● Bendahara ● Pegawai perpustakaan ● Penjaga Madrasah ● Satpam ● Petugas Kebersihan ● Operator EMIS/IT Lainnya ● Pengelola Keuangan sebagai tugas
tambahan untuk non PNS |
Honor bagi tenaga kependidikan yang sudah menerima honor rutin di
madrasah satuan administrasi pangkal (Satminkal) tidak boleh menerima honor
rutin di madrasah lain. Apabila yang bersangkutan menerima pekerjaan di
madrasah lain maka harus berstatus non-rutin dan bekerja di luar jam wajib
satminkal. |
1.1.3 |
Honor Rutin GBPNS sertifikasi pada madrasah
yang mempunyai kelebihan jam mengajar |
Non-Inpassing, sesuai dengan kemampuan
madrasah masing- masing berdasarkan beban kerja |
Inpassing |
1.2 |
Honor Kegiatan |
|
|
1.2.1 |
Honor Kepanitian Struktur kepanitian dan besaran honor mengacu pada Standar Biaya Masukan
(SBM) |
Bentuk Kegiatan: ●
Kegiatan Pembelajaran ●
Kegiatan
Evaluasi Pembelajaran ●
Kegiatan Pengembangan
Potensi Siswa ●
Kegiatan Pengembangan
Profesi Guru dan Manajemen Sekolah ●
Kegiatan PPDB ●
Kegiatan Matsama |
Kegiatan ● Penilaian Tengah Semester ● Penilaian Harian |
1.2.2 |
Honor Narasumber, Pelatih, |
Kegiatan |
Narasumber dari
dalam |
|
Fasilitator dan Pengajar Ketentuan dan besaran honor mengacu pada SBM |
● Kegiatan pembelajaran ● Kegiatan Pengembangan Potensi Siswa ● Kegiatan Ekstrakurikuler ● Kegiatan Pengembangan Profesi Guru dan Manajemen Sekolah ● Kegiatan Matsama |
madrasah dan dalam Kementerian Agama |
1.2.3 |
Honor Lainnya |
Bentuk Kegiatan Evaluasi Pembelajaran: ● Honor Proktor ● Honor Teknisi ● Honor Pengawas
Ujian ● Honor Penulisan
Ijazah ● Honor Penyusunan Ujian |
●
Honor koreksi Penilaian
dan atau Ujian ●
Honor
penyusunan soal Penilaian (PAS/ PAT
/ PTS / Harian) |
1.3 |
Honor Operator |
|
|
|
Dapat dibayarkan
dengan dua skema: 1. rutin per bulan
(OB) 2. per kegiatan (OK - per orang per Kegiatan) |
Bila menggunakan skema OB: Sekurang-kurangnya 50 % UMK daerah
masing-masing atau sesuai dengan kemampuan madrasah masing-masing berdasarkan
beban kerja. |
Operator ASN (diperbolehkan jika ada di SBM) |
2 |
Kegiatan |
|
|
2.1 |
Kegiatan Rutin Pemeliharaan dalam rangka
menjaga kualitas aset tetap baik |
Kegiatan Rutin antara
lain: 1. Operasional Perkantoran, seperti ●
bahan habis
pakai dan persediaan perkantoran ●
langganan
daya dan jasa (air, telepon, listrik, internet, dan langganan |
1. Pembangunan Ruang
Kelas Baru 2. Pembangunan Perpustakaan Baru |
|
|
terkait dukungan Transformasi Digital
Madrasah) 2. Pemeliharaan ● Peralatan dan
Mesin ● Bangunan ● Kendaraan Dinas ● Sarana Prasarana lainnya 3. Kebutuhan Rapat
Rutin 4. Kegiatan rutin dalam rangka koordinasi/
pengambilan dana 5.
Transportasi
dalam rangka pembelian barang bagi
Madrasah yang berada di remote area 6. Pengadaan Jasa oleh Pihak Ketiga, antara lain: ● Pengadaan Jasa PPDB Online; ● Iklan PPDB; ● Website Madrasah |
|
2.2 |
Non-Rutin |
|
|
2.2.1 |
Non-Rutin Fisik Pemeliharaan rusak ringan
atau kegiatan peningkatan kualitas madrasah |
Kegiatan Non
Rutin Fisik antara lain: Pengadaan Baru 1. Peralatan dan Mesin
Baru (sesuai kemampuan dan kebutuhan madrasah) 2. Bangunan (Toilet/WC dengan jumlah disesuaikan kebutuhan siswa dan Guru) 3. Sarana Prasarana lainnya, seperti: ●
Buku ●
Pemasangan
listrik/ internet ●
Pembelian Genset ●
Dukungan Transformasi
Digital Madrasah Sewa 1. Peralatan dan
Mesin 2. Kendaraan 3. Bangunan atau
Gedung Pemeliharaan/Rehab 1. Peralatan dan Mesin (peralatan
peralatan dan mesin yang rusak) |
|
|
|
2. Bangunan (Rehab
ringan) 3. Sarana Prasarana lainnya |
|
2.2.2 |
NON-RUTIN NON-FISIK 1. Pelatihan Guru dan Kepala Madrasah 2.
Pelatihan Tendik |
Ketentuan pembiayaan mengacu pada SBM 1. Dalam Satker / Satminkal / Satuan Pendidikan 2. Luar Satker / Satminkal / Satuan Pendidikan 3. Penyelenggara
Eksternal |
|
3 |
Kegiatan Kondisi Khusus |
|
|
|
Setiap komponen yang digunakan untuk penanganan pandemi
Covid-19 di lingkungan Madrasah |
|
|
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOP dan BOS atau software
- sejenis;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak sedang dan rusak berat; membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli lembar kerja siswa (LKS);
- membeli saham;
- membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
- membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; dan/atau
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
- Madrasah baik negeri maupun swasta berkewajiban untuk menggunakan aplikasi e- RKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan, penatausahaan, realisasi hingga pelaporan.
- Cara penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM serta tahapan penerapannya mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Panduan Penggunaan Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Portal Madrasah Resource Center: https://mrc.kemenag.go.id/?p=757.
- Penggunaan aplikasi e-RKAM diterapkan secara bertahap oleh madrasah sesuai jadwal penerapan setiap provinsi yang ditetapkan pada SK Dirjen tentang penerapan aplikasi e-RKAM.
- Informasi lebih lanjut tentang implementasi e-RKAM dapat dilihat pada:
- Portal Proyek REP-MEQR: https://madrasah reform.kemenag.go.id.
- Portal MRC: https://mrc.kemenag.go.id.
b. memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga serta tepat guna;
c. membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
d. diketahui oleh Komite RA dan Madrasah.
- mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka langsung dilakukan negosiasi; dan
- menetapkan penyedia.
(2) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
(3) melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat mengajukan surat permohonan pengadaan kepada UKPBJ terdekat.
e. Bendahara BOP dan BOS menyerahkan hasil pekerjaan kepada kepala madrasah setelah penandatanganan BAST.
Bukti pengadaan merupakan dokumen pertanggungjawaban, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
b. kuitansi pembayaran untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
c. Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
d. SPK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
2) nomor dan tanggal SPK;
3) nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
4) nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
5) sumber dana;
6) waktu pelaksanaan;
7) uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
8) nilai pekerjaan;
9) tata cara pembayaran;
10) tanda tangan kedua belah pihak; dan
No |
Uraian |
Diwajibkan |
Larangan |
1 |
Pembukuan BOP dan
BOS |
● Semua transaksi harus tercatat (penerimaan dan pengeluaran) ● Menggunakan komputer ● Menggunakan Aplikasi e-RKAM bagi Madrasah Negeri
dan Swasta yang telah mengikuti Bimtek ● Cetak per bulan, meskipun transaksi NIHIL, dan
di tanda tangani Kepala Madrasah dan Bendahara ● Semua pembukuan dan dokumen pendukung wajib diarsip. ● Jika pada akhir tahun anggaran (31 Desember)
masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara, baik bagi madrasah
negeri maupun swasta. |
● ditulis tangan ● Diisi dengan realisasi jika belum menerima dana
BOP dan BOS (meskipun kegiatan madrasah sudah mulai, tapi dana BOP dan BOS belum cair, tidak boleh dicatat
dalam pembukuan) |
2 |
Pengelolaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah Swasta |
● Pengambilan dana disesuaikan dengan kebutuhan
bank. ● Dana tunai menjadi tanggung jawab Kepala Madrasah dan Bendahara terkait keamanan
penyimpanannya. ● Selain tercatat di BKU, transaksi tunai juga harus dicatat dalam buku pembantu kas tunai. ● Untuk transaksi bank, selain tercatat di BKU
juga harus tercatat pada buku pembantu
bank. ● Jika tidak dibelanjakan, |
● Penyimpanan dana BOP dan BOS tidak boleh ada
sisa (saldo pada) akhir tahun
anggaran. |
|
|
disetorkan kembali ke rekening RA atau madrasah ● Jika bendahara berhenti dari jabatannya,
pembukuan diserahkan pada penggantinya dengan berita acara serah terima ● Besaran penarikan per bulan mengacu pada jumlah
kebutuhan atas kegiatan Anggaran Kas Belanja (AKB) yang direncanakan Madrasah
dalam Rencana Kerja dan Anggaran (Bagi Madrasah yang sudah menggunakan
aplikasi eRKAM, bisa dilihat di Menu Dashboard) |
|
3 |
Arsip
Data Keuangan |
● Ditata dengan rapi, sesuai dengan urutan nomor
dan tanggal kejadiannya; ● Disimpan di tempat aman; ● Dipertanggungjawabkan kepada: a.
Pejabat
Pembuat Komitmen BOP/BOS; b.
Aparatur
Pengawasan Intern Pemerintah; dan c.
Lembaga
pemeriksa lainnya apabila diperlukan. d.
Pengawas Madrasah; e.
Tim BOS Kabupaten/Kota; f.
Tim BOS Provinsi; g.
Tim BOS Pusat |
|
4 |
Jenis pembukuan dan dokumen pendukung
yang harus disusun oleh RA/Madrasah |
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
2. Buku Kas Umum; ● meliputi semua transaksi internal dan eksternal,
baik tunai maupun nontunai, termasuk yang berhubungan dengan pihak ketiga
secara manual; ● Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOP dan
BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank; ● Kolom Pengeluaran: pembelian barang dan jasa,
biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak; ● Madrasah yang telah menerapkan Aplikasi e-RKAM,
melakukan penginputan secara online; ● Digunakan untuk RA dan Madrasah. 3. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-3) ● Berfungsi mencatat semua transaksi pungut dan setor pajak; ● Digunakan untuk Madrasah yang melakukan transaksi perpajakan. 4. Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudlatul
Athfal/Madrasah (RKARA/RKAM); |
|
|
● RKARA/RKAM dapat direvisi sesuai ketentuan yang
berlaku berdasarkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan diketahui oleh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; ● RKARA/RKAM harus memuat rencana penggunaan dana
secara rinci, yang dibuat tahunan dan per semester untuk tiap sumber dana
yang diterima oleh RA/Madrasah; ● RKAM pada madrasah negeri dibuat untuk memisahkan anggaran BOS dengan
anggaran DIPA. 4. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas: ● Untuk RA/Madrasah yang masih melakukan realisasi pengeluaran kegiatan secara tunai; ● Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan
dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan,
maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya. |
5 |
Bukti Pengeluaran |
●
Setiap transaksi pengeluaran yang dilakukan oleh RA/Madrasah
harus didukung dengan kuitansi/bukti pengeluaran/invoice yang sah yang dikeluarkan oleh bendahara; ●
Bukti
pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai sesuai dengan
ketentuan bea materai; ●
Setiap
transaksi pengeluaran atas belanja secara online,
cukup melampirkan nota / invoice elektronik tanpa harus ada tanda tangan
basah dari penyedia; ●
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus
jelas dan terinci sesuai dengan kegiatan;; ●
Uraian
tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk
faktur/nota pembelian sebagai lampiran kuitansi; ●
Setiap
bukti pembayaran harus disetujui Kepala RA/Madrasah dan lunas dibayar oleh Bendahara; ●
Segala
jenis dokumen pelaporan dan bukti pengeluaran aslinya harus disimpan oleh
lembaga sebagai bahan bukti dan bahan laporan. |
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon