Tuesday 21 May 2024

Download File MATERI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2024

jammadrasah



IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.
Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

A. Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2023/2024 ditetapkan sebagai berikut:
MA/MAK :  06 Mei 2024
MTs :  10 Juni 2024
MI :  10 Juni 2024
Tamat belajar RA :10 Juni 2024
B.  Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan)
MA/MAK :  06 Mei 2024
MTs       :  10 Juni 2024
MI       :  10 Juni 2024
RA       :  10 Juni 2024
C.  Tanggal Rapor Semester Genap kelas VI MI, kelas IX MTs dan kelas XII MA/MAK sesuai dengan tanggal pada ijazah.  

Ijazah  RA, MI,  MTs, MA dan MAK  diterbitkan  oleh  satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Ijazah  ditulis  tangan  dengan  baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. 
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan. 

Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.  

Setiap blangko ijazah memiliki Nomor Seri Ijazah, yang terdapat pada halaman depan blangko ijazah bagian bawah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah. 
 (contoh: RA-24 000000001)
Keterangan:
RA : Raudhatul Athfal
MI : Madrasah Ibtidaiyah
MTs : Madrasah Tsanawiyah
MA : Madrasah Aliyah
MAK : Madrasah Aliyah Kejuruan


Penulisan Blanko Ijazah RA


Bagian (1) diisi nomor surat keluar ijazah dari satuan pendidikan RA
      Contoh: 0001/RA.09.01.0057/PP.01.1/06/2024
Bagian (2) diisi nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
      Contoh: Raudhatul Athfal Istiqlal DKI Jakarta
Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.
      Contoh: 69732806 
Bagian (4) diisi nama kabupaten/kota. 
      Contoh: Kota Jakarta Pusat 
Bagian (5) diisi nama provinsi.
      Contoh: DKI Jakarta
Bagian (6) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
      Contoh:  AISYAH 
Bagian (7) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
      Contoh: Jakarta, 21 Februari 2019
Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
Contoh: Budianto

Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan. 
Contoh: 101209010001190003 

Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN) 
Contoh: 3154699011

Bagian (10) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA. 
Contoh: Jakarta, 10 Juni 2024
Bagian (11) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Contoh PNS : Santi Muslihat, S.Pd.I
              NIP. 1971050719932001 
Contoh Non PNS : Zatiah
                      NIP. -

Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah. 
 
Bagian (14) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.

Ketentuan: 
Nomor surat keluar ijazah dimulai dari 0001 s.d. jumlah siswa yang lulus dari satuan pendidikan tsb.
Untuk MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA dilanjutkan IPS, Budaya dan Bahasa, dan Keagamaan.
Kode Kab/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat



Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA 
(halaman depan)

Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah dari satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah
Contoh: 0144/MA.13.24.0501/PP.01.1/05/2024

Bagian (2) disi nama madrasah yang menerbitkan ijazah
Contoh: Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Kediri

Bagian (3) disi nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Contoh: 20580045 

Bagian (4) diisi nama Kabupaten/Kota
Contoh: Kota Kediri

Bagian (5) diisi nama Provinsi
Contoh: Jawa Timur


Bagian (6) diisi nama siswa pemilik ijazah dengan HURUF KAPITAL. Nama harus sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran dan/atau dokumen kelahiran yang sah atau ijazah dari satuan pendidikan di bawahnya.
Contoh: ZIANA WALIDAH 

Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. 
       Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2007

Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.  
Contoh: Ichsanudin

Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. 
Contoh: 131113010001190003

Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). 
Contoh: 0032750960 

Bagian (11) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024
 

Bagian (12) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt).
     Contoh: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
          NIP. 196601011991031006 

Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.  
Bagian (14) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman belakang)

Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
Contoh: ZIANA WALIDAH
Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah. 
Contohh: Nganjuk, 21 Mei 2007
Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. 
Contoh: 131113010001190003
Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0032750960
Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Adapun mekanisme pembobotannya diserahkan pada Satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor kelas V (Semester 1 dan 2) dan kelas VI (semester 1)
Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor kelas VII (semester 1 dan 2), kelas VIII (Semester 1 dan 2) dan kelas IX (semester 1)  
Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor kelas X (semester 1 dan 2) kelas XI (semester 1 dan 2) dan kelas XII (semseter 1)
Nilairata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan program SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 
Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  85,35  dibulatkan menjadi 85
Nilai Asesmen Madrasah (AM)  adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah  dengan rentang nilai 0 (nol) sampaidengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  80,68  dibulatkan menjadi 81  
Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh:  83  (delapan tiga)
Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh:  80,15  (delapan nol koma satu lima)

Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. 
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024

Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). 
Contoh: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
             NIP. 196601011991031006 

Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Download File MATERI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2024 Download File MATERI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2024 

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon