jammadrasah
Nomor : B-492.7/Dt.I.I/HM.01/05/2024 17 Mei 2024
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Dokumen
Perihal : Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2311 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp
(MYRES) Tahun 2024
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun
2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024 Nomor 2311 tanggal 6 Mei 2024.
Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan Madrasah Young Researchers
Supercamp (MYRES) Tahun 2024 di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta
kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan
Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024 dimaksud dengan mengambil
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneruskan Petunjuk Teknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun
2024 sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh
Madrasah serta pihak-pihak terkait;
2. Melakukan sosialisasi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024
secara masif dan berjenjang kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik luring maupun
daring melalui media cetak dan media elektronik;
3. Menginstruksikan dan memastikan setiap kepala madrasah swasta maupun negeri di wilayah
Saudara untuk mendaftarkan peserta didiknya dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis
sebagaimana terlampir;
4. Memfasilitasi penyelenggaraan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun
2024 di setiap provinsi.
5. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk
teknis dan peraturan yang berlaku;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. Direktur Jenderal,
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah,
Muchamad Sidik Sisdiyanto
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
MADRASAH YOUNG RESEACHERS SUPERCAMP
TAHUN 2024
A. Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, saat ini
pembangunan Indonesia telah memasuki tahap ketiga menuju tahap keempat. Dari
tahap pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan
menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan
keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta
kemampuan ilmu dan teknologi, menuju tahap mewujudkan masyarakat Indonesia
yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di
berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian
yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang
didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.
Atas dasar itu, maka arah kebijakan harus diarahkan pada penguatan mutu
sumber daya manusia dan keunggulan sumber daya alam sebagai ikhtiyar
menciptakan tatanan masyarakat mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk
mewujudkan hal ini, Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam
memiliki peran penting, terutama dalam proses transmisi pengetahuan dan
transformasi sosial. Secara historis, madrasah diyakini telah terbukti menjadi
salah satu lembaga pendidikan Islam yang tidak anti terhadap kemodernan
(Mulyanto, 2019), dan dikenal sebagai pendidikan Islam khas Indonesia yang
memiliki respon dan dukungan positif terhadap gagasan demokrasi serta toleransi
(Burhanudin dan Jabali, 2007).
Mempertimbangkan situasi sosial, ekonomi, budaya, politik dan keagamaan
yang dewasa ini jauh lebih kompleks, madrasah pun dituntut tidak lagi sekedar
menjawab persoalan internalisasi nilai-nilai Islam dalam konteks negara-bangsa,
tetapi juga mempersiapkan generasi muda muslim agar mampu menyesuaikan diri
dan memiliki peran di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
(Supriatna & Ratnaningsih, 2017). Mereka adalah bagian dari kelompok
masyarakat paling aktif dan kreatif membangun identitas. Mereka memiliki
kesempatan lebih untuk dapat berintekasi dan berkomunikasi dengan orang dan
ide baru (Smith-Hefner, 2017), sehingga keberadaan mereka diharapkan mampu
menjadi kekuatan pendorong perubahan sosial (Saluz, 2009).
Untuk mewujudkan hal tersebut, sangat diperlukan kegiatan
pendampingan, baik berupa pendidikan, pelatihan, maupun pembiasaan dalam
tradisi riset dan berkompetisi secara fair, agar tidak terjebak pada model
pemikiran, sikap dan perilaku yang instan dan pragmatis. Salah satu strateginya
adalah dengan memberikan ruang lebih kepada para peserta didik Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk memaksimalkan potensi dan
bakat mereka. Di antaranya melalui kegiatan “Madrasah Young Researchers
Supercamp Tahun 2024”. Selain sebagai bentuk implementasi visi Kementerian
Agama RI, kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk ejawantah dari visi Presiden
Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo 2019-2024 yang difokuskan pada
peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dengan pertimbangan di atas, Direktorat Kurikulum Saran Kesiswaan dan
Kelembagaan Madrasah (KSKK), menilai perlu untuk melakukan upaya penguatan
dan pembiasaan tradisi riset di lingkungan Madrasah. Agar generasi yang lahir dari
Madrasah tidak hanya matang secara spiritual, tetapi juga cerdas secara
intelektual dan sosial. Generasi yang selain memiliki kemandirian tinggi, juga
memiliki pola pikir dan pola tindak ilmiah, merespon berdasarkan data dan fakta
di tengah derasnya arus informasi dunia modern.
B. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Menanamkan cara berpikir, bersikap, bertindak secara ilmiah berdasarkan
olah data kepada peserta didik madrasah;
2. Meningkatkan kemampuan dasar penelitian, berpikir logis dan analitis, serta
keterampilan berkomunikasi dan menulis karya ilmiah;
3. Memberikan peluang kepada peserta didik madrasah untuk menggali dan
mengembangkan gagasan, kemampuan dan kreatifitasnya dalam hal
penelitian;
4. Meningkatkan integritas, kepercayaan diri, kepedulian, serta kemampuan
bekerjasama dan beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang melingkupi
kehidupan sehari-hari;
5. Mengembangkan budaya riset di kalangan peserta didik madrasah.
C. Bentuk Kegiatan
Bentuk dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan, menyeleksi,
membimbing, hingga menentukan juara “Madrasah Young Researchers
Supercamp Tahun 2024” tingkat nasional untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
Kegiatan ini berupa penyiapan dokumen petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”.
2. Sosialisasi
Kegiatan ini merupakan bentuk diseminasi program dan berbagai tahapan
kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”.
3. Pendaftaran
Kegiatan ini merupakan tahap di mana seluruh siswa MA dan MTs di
seluruh Indonesia akan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan
“Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”.
4. Seleksi
Setelah sosialisasi dan pendaftaran, tahapan kegiatan selanjutnya adalah
seleksi administrasi (kelengkapan persyaratan dan cek similarity) dan
proposal (subtansi dan seminar proposal).
5. Presentasi Proposal
Peserta terpilih dari seleksi proposal akan mempresentasikan proposalnya.
6. Pelaksanaan Penelitian dan Bimbingan
Kegiatan ini berupa pelaksanaan penelitian (pencarian, pengolahan dan
analisis data, serta penulisan laporan) dan pembimbingan. Peserta pada
tahap ini adalah yang terpilih dari tahap presentasi proposal.
7. Presentasi Hasil Penelitian
Setelah melaksanakan penelitian (pencarian, pengolahan dan analisis data,
serta penulisan laporan) dan bimbingan, para peserta akan
mempresentasikan hasil/laporan penelitian.
8. Grand Final, Expo Hasil Penelitian dan Apresiasi
Kegiatan ini merupakan tahap akhir rangkaian kegiatan “Madrasah Young
Researchers Supercamp Tahun 2024”. Pada tahap ini grand finalis
melakukan presentasi, pameran hasil penelitian. Sebagai puncak dari
kegiatan ini adalah pemberian apresiasi terhadap para juara MYRES tingkat
MA dan MTs.
D. Materi Kegiatan
Kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) 2024 ini memiliki
tagline “Menyiapkan Generasi Emas yang Peka Lingkungan, Memiliki Pola Pikir
dan Bersikap Ilmiah”. Adapun materi atau bidang yang dikompetisikan adalah
sebagai berikut:
1. Keagamaan Islam
Bidang
Kompetisi Deskripsi Sub Bidang Kompetisi
Keagamaan
Islam
Penelitian bidang ini
terkait pada teks dan
perilaku keagamaan
serta pembelajaran
agama.
1. Al-Qur’an dan Tafsir
2. Hadits
3. Akidah Akhlak
4. Fiqih-Usuhul Fiqh
5. Sejarah Kebudayaan Islam
6. Integrasi Keilmuan Islam
2. Sosial-Humaniora
Bidang
Kompetisi Deskripsi Sub Bidang Kompetisi
SosialHumaniora
Penelitian bidang ini
terkait kajian
fundamental dan/atau
terapan terkait ilmuilmu sosial dan
humaniora, atau kajian
terhadap fenomena
sosial-kemasyarakatan
yang mengarah pada
menemukan solusi
dalam memenuhi
kebutuhan hidup dan
kesimbangan
kehidupan.
1. Ekonomi
2. Sosiologi, Politik dan
Kewarganegaraan
3. Antropologi dan Sejarah
4. Psikologi
5. Pendidikan
6. Geografi
7. Bahasa, Sastra, Seni dan
Budaya
3. Matematika, Sains dan Pengembangan Teknologi
Bidang
Kompetisi Deskripsi Sub Bidang Kompetisi
Matematika,
Sains, dan
Pengemban
gan
Teknologi
(MST)
Penelitian bidang ini
meliputi kemampuan
menyelesaikan
permasalahan yang
terkait dengan ilmu
matematika,
eksplorasi alam
semesta, modifikasi,
inovasi dan teknologi,
atau aplikasi dari ilmu
pengetahuan alam
untuk menemukan
solusi dalam
memenuhi kebutuhan
manusia.
1. Matematika
2. Biologi
3. Farmasi dan Kesehatan
4. Fisika dan Kebumian
5. Kimia
6. Teknologi
E. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024” ini
dilaksanakan pada Tahun 2024 dengan rincian waktu pelaksanaan sebagaimana
terlampir.
F. Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pelaksana bersama dengan tim yang
ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah. Oleh Karena itu, seluruh pelaksanaan
kegiatan ini berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Direktorat KSKK
Madrasah.
G. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan
Desain pelaksanaan kegiatan ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Persiapan
a) Tim pelaksana
Tim ini terdiri dari tim kepanitiaan teknis dan tim ahli yang ditunjuk
oleh Direktur KSKK Madrasah untuk melaksanakan kegiatan
“Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”
b) Penyusunan Juknis
Tahap ini dilaksanakan oleh tim ahli bersama dengan tim pelaksana.
Petunjuk teknis inilah yang selanjutnya menjadi acuan pelaksanaan
kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”,
c) Koordinasi grand desain pelaksanaan kegiatan
Tahap ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim pelaksana, tim ahli,
Direktorat KSKK Madrasah, Kabid dan Kasi Pendidikan
Madrasah/Pendidikan, Kepala Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,
perwakilan Madrasah dan pihak lain yang menjadi pendukung
suksesnya kegiatan.
2. Sosialisasi
Tahap ini menitikberatkan pada penyampaian dan penyebarluasan informasi
mengenai adanya kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun
2024”. Kegiatan pada tahap ini berisi:
a) Arahan Direktur KSKK Madrasah
b) Penyampaian mengenai petunjuk teknis kegiatan
c) Partisipasi dan keterlibatan madrasah
3. Pelaksanaan
Kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024” ini
merupakan salah satu bentuk ikhtiar Direktorat KSKK Madrasah untuk
melakukan penguatan pengembangan talenta dan minat bakat siswa MTs
dan MA dalam bidang penelitian. Adapun tahapan pelaksanaannya adalah
sebagai berikut:
a) Sosialisasi tahapan pelaksanaan kegiatan pada bulan Mei 2024.
b) Pendaftaran peserta akan dimulai pada bulan Mei 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta
(a) Warga Negara Indonesia (WNI);
(b) Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII, VIII dan
Madrasah Aliyah (MA) Kelas X, XI, pada tahun pelajaran
2023/2024;
(c) Peserta bisa perorangan maupun kelompok (maksimal tiga
orang) yang terdiri dari ketua dan anggota. Penelitian yang
dilakukan berkelompok antar madrasah, penetapan Nama
Madrasah yang dicantumkan di dalam Lampiran 5 adalah
Madrasah Asal Siswa yang ditetapkan menjadi Ketua dengan
rekomendasi Kepala Madrasah terkait.
(d) Peserta perorangan hanya diperbolehkan mengirim 1 (satu)
judul/proposal penelitian dan memilih satu bidang;
(e) Peserta kelompok dapat berasal dari satu atau gabungan
beberapa madrasah. Peserta kelompok hanya diperbolehkan
mengirimkan 1 (satu) judul;
(f) Setiap Madrasah atau gabungan madrasah hanya dapat
mengirimkan maksimal 5 (lima) proposal untuk setiap bidang;
(g) Peserta belum pernah menjadi juara 1 MYRES pada bidang
dan jenjang yang sama;
(h) Peserta melampirkan surat pernyataan keaslian karya, belum
pernah atau tidak sedang mengikuti lomba/kompetisi
penelitian lainnya dan belum pernah atau tidak sedang dalam
proses penerbitan;
(i) Peserta melampirkan Surat Pengantar Kepala Madrasah;
(j) Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah
seluruh dokumen persyaratan;
(k) Apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
(l) Apabila peserta terbukti melakukan plagiat maka madrasah
yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
dimaksud selama 3 tahun berturut-turut;
(m) Setiap peserta berhak didampingi oleh pembimbing.
2) Pembimbing
(a) Pembimbing adalah guru madrasah dimana siswa berasal.
(b) Satu judul penelitian dibimbing maksimal 2 (dua)
pembimbing.
(c) Pembimbing bertanggung jawab menanamkan kemandirian
untuk berpikir, bersikap, dan bertindak ilmiah kepada peserta
didik di dalam penelitiannya.
(d) Pembimbing bertugas menjadi konsultan dalam penelitian
yang dilakukan oleh peserta didik.
(e) Pembimbing dilarang mendikte, memaksa, dan mengintervensi
kepada peserta di dalam penelitiannya.
3) Pendaftaran
Pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian
(a) Peserta mengisi e-formulir pendaftaran
(b) Peserta mengisi e-proposal
(c) Peserta mengunggah proposal dan dokumen kelengkapan
(d) Poin 1, 2, dan 3 dilakukan pada laman:
https://madrasah.kemenag.go.id/myres2024 paling lambat
tanggal 26 Juni 2024.
c) Penilaian Proposal
1) Penilaian
a) Penilaian Administratif
Tujuan penilaian administratif adalah memverifikasi
kesesuaian proposal yang diajukan melalui sistem dengan
ketentuan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam
petunjuk teknis MYRES. Penilaian pada kelengkapan dan
kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditentukan.
Penilaian similarity juga dilakukan dengan tujuan untuk
memastikan originalitas proposal melalui pemeriksaan
plagiarism menggunakan aplikasi khusus, seperti Turnitin,
maksimal 25% similarity. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh
tim ad hoc yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
b) Penilaian Proposal
Tim Juri melakukan penilaian proposal dan memilih 120
proposal terbaik per-bidang dan per-jenjang (MTs dan MA)
sebagai semifinalis untuk masuk ke tahap selanjutnya. Tim juri
dalam menilai keaslian dan keterlibatan pembimbing dapat
mengkonfirmasi dan mengkonfrontasi kepada pihak-pihak
terkait dalam penelitian peserta didik.
2) Presentasi proposal penelitian:
(a) Menyiapkan materi presentasi
(b) Mempersentasikan proposal secara online
(c) Waktu presentasi dilakukan selama 5 (lima) menit
(d) Tidak ada sesi tanya jawab
(e) Tim juri akan menetapkan 30 proposal terbaik per jenjang dan
per bidang.
3) Seleksi dilaksanakan dalam bentuk seleksi administrasi dan
konten proposal.
d) Pelaksanaan Penelitian
1) Para peserta melakukan proses penelitian; mulai dari pencarian
data, pengolahan data, dan penulisan laporan. Tahap ini akan
dimulai pada 12 Juli – 25 Agustus 2024.
2) Presentasi laporan penelitian
(a) Peserta harus mengunggah laporan penelitian dan draft
artikel publikasi pada :
https://madrasah.kemenag.go.id/myres2024
(b) Peserta yang tidak mengunggah laporan penelitian dan draf
artikel publikasi dinyatakan gugur.
(c) Peserta yang telah mendapatkan sertifikat kekayaan
intelektual dapat pula diunggah pada laman tersebut di atas.
(d) Tim juri menetapkan 6 (enam) peserta terbaik per jenjang per
bidang sebagai grand finalis.
e) Aspek Penilaian
Aspek-aspek yang dinilai pada kompetisi MYRES ini adalah sebagai
berikut:
1) Penilaian proposal penelitian
(a) Orisinalitas (keaslian) gagasan.
(b) Kreativitas dan kekinian.
(c) Relevansi teori dan kajian pustaka yang digunakan.
(d) Metode penelitian.
(e) Kebermanfaatan.
(f) Koherensi dan Teknik penulisan.
2) Penilaian presentasi semifinal
(a) Konten, desain, dan sistematika materi.
(b) Kemampuan presentasi: percaya diri, etika presentasi,
penguasaan materi, dan efektifitas presentasi.
3) Penilaian laporan penelitian
(a) Orisinalitas (keaslian) gagasan.
(b) Kekayaan Intelektual (paten, hak cipta, merk, indikasi
geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit
terpadu/DTLST).
(c) Kreatifitas dan kekinian.
(d) Relevansi teori dan kajian pustaka yang digunakan.
(e) Metode penelitian.
(f) Kebermanfaatan.
(g) Pemaparan hasil dan pembahasan.
(h) Koherensi dan Teknik penulisan.
(i) Fokus penilaian laporan penelitian bukan pada hasil namun
pada proses penelitian. Oleh karena itu, dalam hal penelitian
belum selesai dengan alasan yang bisa dipertanggung
jawabkan, penelitian tetap bisa dinilai dengan mengajukan
dispensasi yang dilengkapi dengan alasan dan pernyataan
siap diklarifikasi dan dikonfrontasi.
4) Penilaian presentasi Final
(a) Konten, desain, dan sistematika materi
(b) Kemampuan presentasi: percaya diri, etika presentasi,
penguasaan materi, dan efektivitas presentasi
(c) Kemampuan menjawab pertanyaan dan berargumentasi. Tim
juri dalam menilai keaslian dan keterlibatan pembimbing
dapat mengkonfirmasi dan mengkonfrontasi kepada pihakpihak terkait dalam penelitian peserta didik.
5) Penilaian Poster dan Video
(a) Poster: isi, desain, gambar atau foto, dan ketersampaian
pesan.
(b) Video: kualitas dan kreativitas
f) Grand Final & MYRES Expo 2024
1) Grand Final dan Expo akan dilaksanakan secara luring dengan
ketentuan bahwa penyelenggara hanya membiayai 1 orang
peserta/judul baik perorangan maupun kelompok. Apabila peserta
adalah kelompok (misal 2 orang), maka 1 orang peserta ditanggung
dengan biaya mandiri.
2) Peserta menyiapkan video terkait proses dan hasil penelitian, serta
materi presentasi dan materi expo.
3) Peserta mengunggah link video dan materi presentasi pada laman
https://madrasah.kemenag.go.id/myres2024
4) Peserta melakukan presentasi selama 10 menit, dilanjutkan sesi
tanya jawab maksimal 10 menit.
5) Peserta melakukan pameran poster.
6) Tim Juri menentukan Juara MYRES 2024.
g) Penghargaan
Adapun penghargaan yang diberikan kepada juara dalam babak GRAND
FINAL MYRES 2024 adalah sebagai berikut:
1) Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
No. Bidang Kompetisi Emas Perak Perunggu Harapan
1.
Matematika, Sains,
dan Pengembangan
Teknologi
1 1 1 3
2.
Ilmu Sosial dan
Humaniora 1 1 1 3
3.
Ilmu Keagamaan
Islam 1 1 1 3
2) Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
No. Bidang Kompetisi Emas Perak Perunggu Harapan
1.
Matematika, Sains,
dan Pengembangan
Teknologi
1 1 1 3
2.
Ilmu Sosial dan
Humaniora 1 1 1 3
3.
Ilmu Keagamaan
Islam 1 1 1 3
3) Juara harapan tim juri dan panitia akan menetapkan kategori
presenter terbaik, poster terbaik, dan expo terbaik dan/atau
kategori lain untuk setiap bidang dan setiap jenjang.
H. Tim Juri
Penilaian pada setiap tahap kompetisi akan dilakukan oleh tim Juri yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Keputusan Juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
I. Jadwal Kegiatan
No. Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1.
Pendaftaran
Unggah Proposal Penelitian 27 Mei – 26 Juni 2024
2. Pengumuman Hasil Penilaian proposal 3 Juli 2024
3. Presentasi Proposal Penelitian 5 - 8 Juli 2024
4. Pengumuman Hasil Presentasi Proposal 12 Juli 2024
5. Pembimbingan dan Pelaksanaan Penelitian 12 Juli – 25 Agustus 2024
6. Presentasi Hasil Penelitian 25 – 29 Agustus 2024
7. Pengumuman Hasil Presentasi Penelitian 31 Agustus 2024
8. Pengumpulan Hasil Penelitian & Draf Artikel 1 - 2 September 2024
9. Grand Final (Presentasi Hasil Penelitian) dan
MYRES EXPO 3 – 8 September 2024
J. Sanksi
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sanksi
kepada para peserta dan pihak yang terlibat, dalam rangka pembinaan berupa (1)
teguran tertulis, (2) tindakan lain yang bersifat edukatif, sesuai dengan
peraturan yang ada, dan (3) diskualifikasi. Penentuan sanksi ditetapkan panitia
pusat dan tidak harus urut berdasarkan rekomendasi rapat dewan juri.
K. Lain-Lain
Hal-hal lain yang tidak tercantum di dalam pedoman ini akan diatur dan
ditetapkan kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
L. Penutup
Keberhasilan penyelenggaraan Kompetisi “Madrasah Young Researchers
Supercamp Tahun 2024”, ditentukan oleh semua unsur yang berkepentingan
dalam melaksanakan kegiatan kompetisi secara profesional. Dengan memahami
pedoman ini diharapkan peserta, panitia dan semua pihak yang terlibat dapat
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mencapai hasil yang
optimal.
Jakarta, 6 Mei 2024
Plt. DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ABU ROKHMAD
Petunjuk Teknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024, Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2024
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon