Tuesday 12 October 2021

JUKNIS LOMBA FILM PENDEK MODERASI BERAGAMA DAN WAKTU PELAKSANAAN



JUKNIS LOMBA FILM PENDEK 
MODERASI BERAGAMA

I. LATAR BELAKANG

Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. 
Karenanya, penguatan moderasi beragama perlu terus dilakukan kepada seluruh pihak. 
Baik internal maupun eksternal Kementerian Agama.
Untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penguatan 
moderasi beragama, maka Kementerian Agama menggelar “Lomba Film Pendek 
Moderasi Beragama”.
Untuk memberikan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan “Lomba Film Pendek 
Moderasi Beragama”, maka perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Film Pendek 
Moderasi Beragama.
II. BENTUK DAN TEMA KEGIATAN
Lomba Film Pendek Moderasi Beragama mengangkat tema “Moderasi Beragama”, 
dengan empat sub tema yang dapat dipilih peserta, yaitu:
  1. Komitmen Kebangsaan
  2. Toleransi
  3. Anti Kekerasan
  4. Ramah terhadap tradisi dan budaya lokal
III. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Lomba Film Pendek Moderasi Beragama dimulai sejak September –
November 2021, dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Tahap Persiapan (September 2021)
  2. Tahap Pelaksanaan (Oktober 2021)
  3. Tahap Penjurian dan Pengumuman Pemenang (November 2021)
IV. DEWAN JURI DAN MEKANISME PENJURIAN
A. Dewan Juri

    Dewan juri dalam Lomba Film Pendek Moderasi Beragama terdiri dari Juri Teknis dan Juri Substansi. Juri teknis bertugas untuk menilai sisi teknis dari karya peserta lomba. Juri teknis terdiri dari para praktisi sinematografi, seperti sutradara, penulis skenario, dan atau aktris.

Juri Substansi bertugas untuk menilai sisi substansi dari karya peserta lomba,  seperti kesesuaian tema, nilai-nilai moderasi beragama, dan sebagainya. Juri

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan LapanganBanteng Barat No. 3 – 4 Jakarta10710
Telp/Fax: (+6221) 3510574, 34831934, 3812101, 3812306, 34833004, 34833005
website: http://kemenag.go.id - email: pinmas@kemenag.go.id
substansi terdiri dari pakar moderasi beragama dari unsur pokja moderasi 
beragama, pemerhati sosial, dan atau akademisi.

B. Mekanisme Penjurian
Mekanisme penjurian Lomba Film Pendek Penguatan Moderasi Beragama akan 
dilakukan dalam dua tahap seleksi, sebagai berikut:
1. Seleksi administrasi:
  • a. Pemeriksaan data administratif oleh panitia.
  • b. Pemberian nomor urut bagi peserta yang memenuhi syarat administratif.
2. Seleksi Substantif:
a. Penyaringan awal oleh tim panitia. Memilih peserta yang memenuhi syarat dan 
ketentuan
b. Penyaringan lanjutan oleh juri teknis, dengan tahapan sebagai berikut: 
penilaian individual → sidang pleno juri teknis → penetapan 14 nominator.
c. Penilaian akhir dilakukan penilaian oleh juri teknis dan juri substansi terhadap 
14 nominator dengan tahapan: penilaian individual → sidang pleno dewan juri
→ penetapan pemenang.

V. SYARAT DAN KETENTUAN

A. Syarat
Dalam membuat karya film pendek, peserta mengacu pada kerangka dan pengertian moderasi beragama yang telah disusun Kementerian Agama, sebagai berikut:
a. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama -yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai 
kesepakatan berbangsa.

b. Moderasi Beragama memiliki empat indikator, yakni: komitmen kebangsaan, anti kekerasan, ramah terhadap budaya lokal, dan toleransi.

c. Tujuh pesan keagamaan dalam moderasi beragama, yaitu: memajukan kehidupan umat beragama, menjunjung tinggi keadaban mulia, menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, memperkuat nilai moderat, mewujudkan perdamaian, menghargai kemajemukan, menaati komitmen berbangsa.

d. Sebagai referensi terkait moderasi beragama, peserta dapat mengunduh Buku Moderasi Beragama pada tautan berikut:


B. Ketentuan Umum
  1. Lomba terbuka untuk umum dan bersifat gratis.
  2. Peserta diperbolehkan hanya mengirim 1 karya film terbaiknya.
  3. Film pendek yang dikirim merupakan karya asli peserta dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba.
  4. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap karya yang dikirimkan. Panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat gugatan hak cipta.
  5. Karya tidak mengandung unsur pornografi, bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan yan berlaku, serta menyinggung SARA (suku, agama, dan ras).
  6. Panitia berhak melakukan diskualifikasi jika ditemukan pelanggaran.
  7. Karya yang dikirimkan menjadi hak milik panitia dan dapat secara bebas digunakan dalam kegiatan atau pun publikasi Kementerian Agama.
  8. Batas pendaftaran dan pengiriman karya adalah 11 Oktober – 11 November 2021.
  9. karya terbaik akan diunggah di akun media sosial Kemenag.
  10. Pengumuman juara akan dipublikasikan pada kanal media sosial Kemenag.
  11. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
C. Ketentuan Khusus

1. Film pendek dibuat dalam bentuk softcopy dengan 
  • [ ] Format : mp4
  • [ ] Kualitas : HD
  • [ ] Resolusi : 1920 x 1080 px (kamera jenis apapun)
  • [ ] Durasi : 3 – 7 menit termasuk opening dan credit title
2. Karya film pendek disimpan dengan nama file: Judul Film_Nama Peserta_Asal 
Daerah
3. Musik/lagu dan materi lainnya (foto, grafis & lain-lain) tidak melanggar hak cipta.
4. Kriteria Penilaian
  • a) Orisinalitas
  • b) Ide cerita
  • c) Teknik editing dan pengambilan gambar
  • d) Penataan artistik
  • e) Kesesuaian tema
  • f) Pesan yang disampaikan
5. Film dikirim dengan format file MP4 dengan mengisi formulir pada 
bit.ly/lombafilmpendekmb paling lambat 11 November 2021, dengan 
menyertakan keterangan:
  • a) Nama lengkap
  • b) Alamat
  • c) Nomor HP yang bisa dihubungi, serta
  • d) Judul film.
  • e) Sinopsis Film
  • f) Alamat akun youtube
  • g) NPWP pribadi
6. Film juga harus diupload pada akun youtube peserta dengan tagar 
‘#moderasiberagama’ dan ‘#KemenagRI’
7. Pemenang berhak memperoleh hadiah berupa sertifikat dan dana pembinaan, 
sebagai berikut:
  • a) Juara I : @Rp. 50.000.000
  • b) Juara II : @Rp. 30.000.000
  • c) Juara III : @Rp. 20.000.000
  • d) Harapan I : @Rp. 10.000.000
  • e) Harapan II : @Rp. 7.500.000
  • f) Harapan III : @Rp. 5.000.000
g) Juara favorit (8 peserta): @ Rp. 2.500.000
8. Dana pembinaan akan diberikan setelah dipotong pajak sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku.
VI. PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis Lomba Film Pendek Moderasi Beragama ini disusun, untuk 
dijadikan pedoman dan acuan bagi peserta serta seluruh pihak yang terlibat dalam 
pelaksanaan kegiatan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan 
diatur kemudian.
Plt. Kepala Biro Humas, Data, 
dan Informasi,
(ttd dan stempel)
Thobib Al Asyhar

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon