Tuesday 12 October 2021

JUKNIS LOMBA FOTO BERCERITA MODERASI BERAGAMA , WAKTU PELAKSANAAN dan SYARAT DAN KETENTUAN

JUKNIS LOMBA FOTO BERCERITA MODERASI BERAGAMA


I. LATAR BELAKANG
Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. Karenanya, penguatan moderasi beragama perlu terus dilakukan kepada seluruh pihak. Baik internal maupun eksternal Kementerian Agama. 

Untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penguatan moderasi beragama, maka Kementerian Agama menggelar “Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama”. 

Untuk memberikan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan, maka disusunlah Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama.

II. BENTUK DAN TEMA KEGIATAN 
Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama adalah kompetisi yang menampilkan karyakarya fotografiyang menceritakan tentang seseorang, tempat, situasi, dan atau peristiwa dengan kerangka tema besar Moderasi Beragama. 

Pendekatan foto bercerita dapat menggunakan metode EDFAT atau Entire, Detail, Frame, Angle, dan Time. Rangkaian cerita yang dimunculkan, menunjukkan bagian awal, tengah, dan akhir. 

Adapun empat sub tema yang dapat dipilih peserta, yaitu: 
1. Komitmen Kebangsaan 
2. Toleransi
3. Anti Kekerasan 
4. Ramah terhadap tradisi dan budaya lokal 

III. WAKTU PELAKSANAAN 

Pelaksanaan Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama dimulai sejak September –November 2021, dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Tahap Persiapan (September 2021) 
2. Tahap Pelaksanaan (Oktober 2021) 
3. Tahap Penjurian dan Pengumuman Pemenang (November 2021)

IV. DEWAN JURI DAN MEKANISME PENJURIAN 
A. Dewan Juri 
Dewan juri dalam Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama terdiri dari Juri Teknis dan Juri Substansi. Juri teknis bertugas untuk menilai sisi teknis dari karya peserta lomba. Juri teknis akan diisi unsur dari fotografer profesional, akademisi, atau pengamat fotografi. 

Juri substansi bertugas untuk menilai sisi substansi dari karya peserta lomba, seperti kesesuaian tema, nilai-nilai moderasi beragama, dan sebagainya. Juri substansi berasal dari unsur pokja moderasi beragama, akademisi, dan atau pemerhati sosial. 

B. Mekanisme Penjurian
Mekanisme penjurian Lomba Foto Bercerita Penguatan Moderasi Beragama akan dilakukan dalam dua tahap seleksi, sebagai berikut: 

1. Seleksi administrasi: 
a. Pemeriksaan data administratif oleh panitia.
b. Pemberian nomor urut bagi peserta yang memenuhi syarat administratif. 
2. Seleksi Substantif:
a. Penyaringan awal oleh tim panitia. Memilih peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan. 
b. Penyaringan lanjutan oleh juri teknis, dengan tahapan sebagai berikut: penilaian individual → sidang pleno juri teknis → penetapan 20 nominator. 
c. Penilaian akhir dilakukan penilaian oleh juri teknis dan juri substansi terhadap 
20 nominator dengan tahapan: penilaian individual → sidang pleno dewan juri 
→ penetapan pemenang.

V. SYARAT DAN KETENTUAN
A. Syarat
Dalam membuat karya foto bercerita, peserta mengacu pada kerangka dan pengertian moderasi beragama yang telah disusun Kementerian Agama, sebagai berikut: 

  • a. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama -yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
  • b. Moderasi Beragama memiliki empat indikator, yakni: komitmen kebangsaan, anti kekerasan, ramah terhadap budaya lokal, dan toleransi. 
  • c. Tujuh pesan keagamaan dalam moderasi beragama, yaitu: memajukan kehidupan umat beragama, menjunjung tinggi keadaban mulia, menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, memperkuat nilai moderat, mewujudkan perdamaian, menghargai kemajemukan, menaati komitmen berbangsa.
  • d. Sebagai referensi terkait moderasi beragama, peserta dapat mengunduh Buku Moderasi Beragama pada tautan berikut: 

B. Ketentuan Umum 
1. Lomba terbuka untuk umum dan bersifat gratis. 
2. Peserta diperbolehkan mengirim maksimal 2 (dua) karya foto bercerita.
3. Foto yang dilombakan merupakan karya asli peserta serta belum pernah diikutsertakan dalam lomba fotografi dan publikasi komersial. 
4. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap karya yang dikirimkan. Panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat gugatan hak cipta. 
5. Karya tidak mengandung unsur pornografi, bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan yang berlaku, serta menyinggung SARA (suku, agama, dan ras). 
6. Panitia berhak melakukan diskualifikasi jika ditemukan pelanggaran. 
7. Karya yang dikirimkan menjadi hak milik panitia dan dapat secara bebas 
digunakan dalam kegiatan atau pun publikasi Kementerian Agama. 
8. Batas pendaftaran dan pengiriman karya adalah 11 Oktober – 11 November 2021. 
9. 20 karya terbaik akan diunggah di akun media sosial Kemenag. 
10. Pengumuman juara akan dipublikasikan pada kanal media sosial Kemenag.
11. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. 

C. Ketentuan Khusus
1. Foto yang dilombakan adalah foto bercerita (photo story) yang terdiri dari 5 - 8 frame. 
2. Foto dapat diambil dengan segala jenis kamera (DSLR, pocket, mirrorless, handphone, dan lainnya) dengan ketentuan resolusi minimal 3200x2400 pixel, dan memiliki tingkat pencahayaan yang cukup. 
3. Olah digital diperbolehkan tanpa mengubah keaslian objek dan/atau menghilangkan/mengubah elemen-elemen dalam foto. 
4. Kriteria Penilaian 

a) Orisinalitas 
b) Ide cerita 
c) Keselarasan & kedalaman visualisasi foto terhadap unsur tema
d) Besarnya potensi afeksi orang lain yang dapat ditimbulkan oleh foto 
(inspiring) 
e) Penataan artistik
f) Pesan yang disampaikan 
5. Karya foto disimpan dengan nama file: Judul Foto_Nama Peserta_Asal Daerah

6. Foto dikirim dengan format JPEG/JPG dengan mengisi formulir pada bit.ly/lombafotoberceritamb paling lambat 11 November 2021 jam 23.59 WIB, dengan menyertakan:

a) Nama lengkap, 
b) Alamat
c) Nomor HP yang bisa dihubungi, 
d) Judul foto,
e) Alamat Instagram
f) Narasi pendek terkait foto 
g) NPWP pribadi

7. Foto harus diupload pada akun instagram peserta dengan tagar 
‘#moderasiberagama’ dan ‘#KemenagRI’, serta mention ke @Kemenag_RI, 
disertai narasi pendek yang juga mencantumkan kalimat “Lomba Foto Bercerita 
Moderasi Beragama”
8. Pemenang berhak memperoleh hadiah berupa sertifikat dan dana pembinaan, 
sebagai berikut: 
a) Juara I : @Rp12.000.000
b) Juara II : @Rp9.000.000
c) Juara III : @Rp6.000.0000
d) Harapan I : @Rp4.000.000 
e) Harapan II : @Rp3.000.000
f) Harapan III : @Rp2.000.000
g) Juara favorit (14 peserta): @ Rp.1.000.000
9. Dana pembinaan akan diberikan setelah dipotong pajak sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku

VI. PENUTUP 
Demikian Petunjuk Teknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama ini disusun, untuk dijadikan pedoman dan acuan bagi peserta serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diatur kemudian.

Plt. Kepala Biro Humas, Data, 
Dan Informasi,
 (ttd dan stemple)
 Thobib Al Asyhar


Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon