Showing posts with label SE. Show all posts
Showing posts with label SE. Show all posts

Thursday, 18 November 2021

SE. Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah PAS, PAT Ujian Madrasah

SE. Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah PAS, PAT Ujian Madrasah

jammadrasah
Nomor : B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 18 November 2021 
Lampiran : - 
Hal : Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
 Se - Indonesia 
 Di Tempat 


Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya yang  berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah,serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlansung dengan tetap menjaga nilai  akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, maka perlu disampaikan beberapa  ketentuan sebagai berikut; 

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah. 
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
  3. Kewenangan dan Tanggung jawab Madrasah dalam pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan Penilaian Hasil Belajar. 
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan pengandaan soal ujian-ujian pada madrasah. 
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah. 
  6. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 a.n. DirekturJenderal 
 Direktur KSKK Madrasah, 

 Moh. Isom 

KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

jammadrasah 

Download KMA No. 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah Swasta

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai:

  1. motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
  2. teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
  3. administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
  4. inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan. Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.  

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai pedoman yang memuat ketentuan mengenai:

  1. persyaratan calon guru;
  2. mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
  3. pengangkatan dan pemberhentian guru.

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.

A.    Persyaratan umum meliputi:

  1. beragama Islam;
  2. mampu membaca Al Qur'an;
  3. memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;
  4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan
  7. tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.

Dalam kondisi tertentu calon guru mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.  

B.    Persyaratan Administrasi

  1. daftar riwayat hidup;
  2. otokopi ijazah;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk;
  4. surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
  5. fotokopi piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
  6. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  7. surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.  

C.    Kualifikasi Akademik

  1. Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
  2. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /81 PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
  3. Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Saturday, 13 November 2021

SE. Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK

SE. Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK

jammadrasah Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK


Nomor : B-4071.1/Dt.I.II/KS.02/11/2021
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia

Dengan hormat, disampaikan berkenaan dengan persiapan pelaksanaan AKGTK Tahun 2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan mengadakan Sosialisasi Aplikasi AKGTK kepada petugas TAK secara daring. 

Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Petugas TAK di pelaksanaan AKGTK tahun 2021 terdiri dari 3 (tiga) orang dari Kantor Kementerian Agama wilayah Provinsi, 2 (dua) orang dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan 3 (tiga) orang dari satuan Madrasah lokasi TAK;
  2. Sosialisasi Aplikasi AKGTK akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021 jam 10.00 WIB secara daring dengan tautan yang akan diinformasikan selanjutnya;
  3. Agar segera mendaftarkan petugas TAK sesuai poin nomor 1 di SIMPATIKA paling lambat tanggal 15 November 2021 untuk di SK kan Direktorat GTK Madrasah.

Selanjutnya, agar Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada semua pihak yang terlibat
di wilayah masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
An. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,

Muhammad Zain
Tembusan:
Dirjen Pendidikan Islam.


Tuesday, 9 November 2021

 Unduh Surat Edaran Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021 link https://madrasahreform.kemenag.go.id/seleksigtk

Unduh Surat Edaran Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021 link https://madrasahreform.kemenag.go.id/seleksigtk

jammadrasah


Nomor : B-4002.1/Dt.I.II/KP.02.3/11/2021 08 Nopember 2021
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia

Dengan hormat disampaikan terkait dengan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) pada Madrasah Education Quality Reform (MEQR), Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. 1Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah akan dilaksanakan melalui aplikasi seleksi yang meiputi seleksi administrasi dan seleksi subtansi;
  2. Pendaftaran peserta melalui akun link https://madrasahreform.kemenag.go.id/seleksigtk/ yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 9 – 17 November 2021;
  3. Juknis Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dapat di download melalui link pendaftaran.
  4. Jadwal Pelaksanaa kegiatan rekrutmen dan seleksi sebagai berikut :
No Kegiatan Waktu

  1. Sosialisasi dan Pendaftaran Peserta seleksi 9 - 17 Nopember 2021
  2. Seleksi Administrasi 9 - 17 Nopember 2021
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 18 Nopember 2021
  4. Simulasi pelaksanaan CBT 19 Nopember 2021
  5. Pelaksanaan CBT 19 Nopember 2021
  6. Pengumuman hasil seleksi CBT 21 Nopember 2021
  7. Pelaksanaan Wawancara (Aplikasi Virtual) 24 - 26 Nopember 2021
  8. Penguman hasil bakal calon Desember 2021
Selanjutnya, agar Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Seleksi Kepala Madrasah dan Pengawas
Untuk calon kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah, silahkan login menggunakan akun simpatika
Untuk Login Kankemenag Kabupaten/Kota , Kanwil Provinsi dan Pusat silahkan klik tombol dibawah ini
Login silakan klik tautan berikut LOGIN PESERTA dan  LOGIN PANITIA

Saturday, 6 November 2021

Cara Cek Keaslian Surat Edaran Dari Kemenag Yang Bersifat Elektronik Asli atau Hoax

Cara Cek Keaslian Surat Edaran Dari Kemenag Yang Bersifat Elektronik Asli atau Hoax

jammadrasah


 

Cara Cek Keaslian Surat Edaran Daari Kemenag Asli atau Hoax
Sahabat Jammadrasah yang kai hormati, disini adin akan memaparkan cara mengecek keaslian surat edaran dari kemenag apakah asli atau bukan, sahabat bisa langsung dapat mengecek sendiri tanpa harus mencari referensi surat bandingan atauh bahkan ribet bertanya-tanya berkaitan dengan surat Edaran dari kemenag yang bersifat surat edaran eletronik.

dalam kesempatan ini yang kita bahas adalah keaslian surat kemenag yang bersifat Elekttronik
berikut hal yang perlu diketahui yakni pertama anda buka surat edaran dari kementrian agama atau Kemenag, setelah itu anda gulir kebawah dan cari TOKEN yang ada pada surat edaran tersebut.

Setelah anda mendapatkan Token pada surat edaran tersebut anda bisa langsung Klik tautan berikut

https://tte.kemenag.go.id/login

Kemudian anda akan di arahkan ke halaman tanda tangan KEMENAG, pada halaman samping anda akan melihat seperti gambar berikut



kemudian anda masukkan TOKEN ke kolom pencarian setelah token surat edaran kemenag tersebut sudah lengkap kalian isi kemudian klik cari jika asli dari kemenag maka akan ditemukan surat tersebut dengan daftar :


  • Nomer surat
  • View
  • Download
  • penandatanganan
  • prihal
  • Tujuan


nah jika tidak ada Token pada surat yang bertandatangan Elektronik bisa jadi Surat tersebut adalah Hoax

Biasanya surat elektronik mempunyai barcode dan token tept dibawah surat tersebut terdapat tulisan seperti berikut :

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya , silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag .go.id/
Token : AoyT72


 

Wednesday, 3 November 2021

DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI, SOP AKSI Madrasah 2021

DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI, SOP AKSI Madrasah 2021

 


DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI

Dalam kegiatan AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia ada beberapa Butir SOP SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI yang harus di patuhi diantaranya :

  1. Melakukan pendataan di mana AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia dilaksanakan, baik Madrasah atau pun di rumah siswa dengan disertai keterangan yang jelas seperti pemberlakuan kebijakan PPKM atau alasan lain diluar kendali Madrasah. 
  2. Seluruh pelaksanaan AKSI dipastikan dalam pengawasan madrasah, dengan kepanitiaan di tingkat madrasah terdiri atas: Proktor, Teknisi dan Pengawas, serta dibantu oleh Helpdesk di tingkat Propinsi. 
  3. Peserta asesmen menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang disediakan oleh madrasah. Peserta asesmen dapat menggunakan komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) milik probadi dalam mengerjakan soal AKMI hanya apabila ada alasan di luar kendali madrasah, seperti pemberlakuan kebijakan PPKM, situasi keamanan, bencana alam, dan sebagainya dengan tetap memperhatikan pengawasan dalam pelaksanaan. 

untuk Lebih lengkapnya silahkan  DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI

Thursday, 28 October 2021

SE. Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten

SE. Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten



Nomor : B-3795/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2021 28 Oktober 2021
Lamp. : -
Hal : Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
C.q. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis
di – seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan mengadakan Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu madrasah memahami hasil rekomendasi AKMI, maka dimohon Bapak/Ibu menginstruksikan kepada madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengisian data peserta. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bimtek Tindak Lanjut AKMI diberikan kepada sebagian madrasah pelaksana AKMI tahun 2021. Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tahun 2021 diadakan secara daring dan blended. Bimtek Tindak Lanjut dilakukan selama 14 hari secara bertahap sejak tanggal 8 November 2021.

2. Madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI direkomendasikan oleh World Bank yang telah disesuaikan dengan rencana Impact Evaluation. Data Madrasah tersebut dapat diakses pada laman: https://bit.ly/AKMI-13
3. Masing-masing madrasah menunjuk 2 (dua) orang guru untuk mengikuti BTL AKMI Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta adalah guru pengajar kelas 5 pada madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021.
b. Bagi peserta bimtek daring, sanggup mengikuti proses bimtek sampai selesai.
c. Bagi peserta bimtek blended dipastikan telah mendapatkan vaksin sebagai syarat ketika akan melakukan perjalanan dinas via kereta api/pesawat. 

4. Peserta mengisi biodata pada laman: https://bit.ly/AKMI-12 untuk mendapatkan akses pada LMS yang akan dipakai selama proses Bimtek Tindak Lanjut AKMI.
5. Peserta diminta untuk bergabung pada grup Telegram di https://bit.ly/AKMI-11 Melalui aplikasi ini, kami akan mengirimkan berita terkait pelaksanaan bimtek.


Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama
Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah,

Moh. Isom