- Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
- Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Kewenangan dan Tanggung jawab Madrasah dalam pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan Penilaian Hasil Belajar.
- Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan pengandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
- Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah.
- Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Thursday, 18 November 2021
SE. Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah PAS, PAT Ujian Madrasah
KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Download KMA No. 1006 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah Swasta
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Guru merupakan pendidik
profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai:
- motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
- teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
- administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
- inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan. Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dimiliki
oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan
oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan
pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Diktum KESATU Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan
Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan
perundang-undangan.
Ruang Lingkup Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai pedoman yang memuat ketentuan
mengenai:
- persyaratan calon guru;
- mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
- pengangkatan dan pemberhentian guru.
Dinyatakan dalam Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada
Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum,
persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.
A. Persyaratan umum meliputi:
- beragama Islam;
- mampu membaca Al Qur'an;
- memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;
- berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan
- tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.
Dalam kondisi tertentu calon guru
mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2.
B. Persyaratan Administrasi
- daftar riwayat hidup;
- otokopi ijazah;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
- fotokopi piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
C. Kualifikasi Akademik
- Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
- Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /81 PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
- Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Saturday, 13 November 2021
SE. Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK
- Petugas TAK di pelaksanaan AKGTK tahun 2021 terdiri dari 3 (tiga) orang dari Kantor Kementerian Agama wilayah Provinsi, 2 (dua) orang dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan 3 (tiga) orang dari satuan Madrasah lokasi TAK;
- Sosialisasi Aplikasi AKGTK akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021 jam 10.00 WIB secara daring dengan tautan yang akan diinformasikan selanjutnya;
- Agar segera mendaftarkan petugas TAK sesuai poin nomor 1 di SIMPATIKA paling lambat tanggal 15 November 2021 untuk di SK kan Direktorat GTK Madrasah.
Tuesday, 9 November 2021
Unduh Surat Edaran Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021 link https://madrasahreform.kemenag.go.id/seleksigtk
- 1Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah akan dilaksanakan melalui aplikasi seleksi yang meiputi seleksi administrasi dan seleksi subtansi;
- Pendaftaran peserta melalui akun link https://madrasahreform.kemenag.go.id/seleksigtk/ yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 9 – 17 November 2021;
- Juknis Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dapat di download melalui link pendaftaran.
- Jadwal Pelaksanaa kegiatan rekrutmen dan seleksi sebagai berikut :
- Sosialisasi dan Pendaftaran Peserta seleksi 9 - 17 Nopember 2021
- Seleksi Administrasi 9 - 17 Nopember 2021
- Pengumuman hasil seleksi administrasi 18 Nopember 2021
- Simulasi pelaksanaan CBT 19 Nopember 2021
- Pelaksanaan CBT 19 Nopember 2021
- Pengumuman hasil seleksi CBT 21 Nopember 2021
- Pelaksanaan Wawancara (Aplikasi Virtual) 24 - 26 Nopember 2021
- Penguman hasil bakal calon Desember 2021
Saturday, 6 November 2021
Cara Cek Keaslian Surat Edaran Dari Kemenag Yang Bersifat Elektronik Asli atau Hoax
jammadrasah
Cara Cek Keaslian Surat Edaran Daari Kemenag Asli atau Hoax
Sahabat Jammadrasah yang kai hormati, disini adin akan memaparkan cara mengecek keaslian surat edaran dari kemenag apakah asli atau bukan, sahabat bisa langsung dapat mengecek sendiri tanpa harus mencari referensi surat bandingan atauh bahkan ribet bertanya-tanya berkaitan dengan surat Edaran dari kemenag yang bersifat surat edaran eletronik.
dalam kesempatan ini yang kita bahas adalah keaslian surat kemenag yang bersifat Elekttronik
berikut hal yang perlu diketahui yakni pertama anda buka surat edaran dari kementrian agama atau Kemenag, setelah itu anda gulir kebawah dan cari TOKEN yang ada pada surat edaran tersebut.
Setelah anda mendapatkan Token pada surat edaran tersebut anda bisa langsung Klik tautan berikut
https://tte.kemenag.go.id/login
Kemudian anda akan di arahkan ke halaman tanda tangan KEMENAG, pada halaman samping anda akan melihat seperti gambar berikut
kemudian anda masukkan TOKEN ke kolom pencarian setelah token surat edaran kemenag tersebut sudah lengkap kalian isi kemudian klik cari jika asli dari kemenag maka akan ditemukan surat tersebut dengan daftar :
- Nomer surat
- View
- Download
- penandatanganan
- prihal
- Tujuan
nah jika tidak ada Token pada surat yang bertandatangan Elektronik bisa jadi Surat tersebut adalah Hoax
Biasanya surat elektronik mempunyai barcode dan token tept dibawah surat tersebut terdapat tulisan seperti berikut :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya , silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag .go.id/
Token : AoyT72
Wednesday, 3 November 2021
DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI, SOP AKSI Madrasah 2021
DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI
Dalam kegiatan AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia
ada beberapa Butir SOP SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI
yang harus di patuhi diantaranya :
- Melakukan pendataan di mana AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia dilaksanakan, baik Madrasah atau pun di rumah siswa dengan disertai keterangan yang jelas seperti pemberlakuan kebijakan PPKM atau alasan lain diluar kendali Madrasah.
- Seluruh pelaksanaan AKSI dipastikan dalam pengawasan madrasah, dengan kepanitiaan di tingkat madrasah terdiri atas: Proktor, Teknisi dan Pengawas, serta dibantu oleh Helpdesk di tingkat Propinsi.
- Peserta asesmen menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang disediakan oleh madrasah. Peserta asesmen dapat menggunakan komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) milik probadi dalam mengerjakan soal AKMI hanya apabila ada alasan di luar kendali madrasah, seperti pemberlakuan kebijakan PPKM, situasi keamanan, bencana alam, dan sebagainya dengan tetap memperhatikan pengawasan dalam pelaksanaan.
untuk Lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI