- Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
- Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
Wednesday, 26 January 2022
DOWNLOAD POS UJIAN MADRASAH TP 2021-2022 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022
Thursday, 18 November 2021
KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Download KMA No. 1006 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah Swasta
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Guru merupakan pendidik
profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai:
- motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
- teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
- administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
- inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan. Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dimiliki
oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan
oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan
pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Diktum KESATU Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan
Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan
perundang-undangan.
Ruang Lingkup Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai pedoman yang memuat ketentuan
mengenai:
- persyaratan calon guru;
- mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
- pengangkatan dan pemberhentian guru.
Dinyatakan dalam Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada
Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum,
persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.
A. Persyaratan umum meliputi:
- beragama Islam;
- mampu membaca Al Qur'an;
- memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;
- berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan
- tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.
Dalam kondisi tertentu calon guru
mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2.
B. Persyaratan Administrasi
- daftar riwayat hidup;
- otokopi ijazah;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
- fotokopi piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
C. Kualifikasi Akademik
- Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
- Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /81 PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
- Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Wednesday, 3 November 2021
DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI, SOP AKSI Madrasah 2021
DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI
Dalam kegiatan AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia
ada beberapa Butir SOP SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI
yang harus di patuhi diantaranya :
- Melakukan pendataan di mana AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia dilaksanakan, baik Madrasah atau pun di rumah siswa dengan disertai keterangan yang jelas seperti pemberlakuan kebijakan PPKM atau alasan lain diluar kendali Madrasah.
- Seluruh pelaksanaan AKSI dipastikan dalam pengawasan madrasah, dengan kepanitiaan di tingkat madrasah terdiri atas: Proktor, Teknisi dan Pengawas, serta dibantu oleh Helpdesk di tingkat Propinsi.
- Peserta asesmen menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang disediakan oleh madrasah. Peserta asesmen dapat menggunakan komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) milik probadi dalam mengerjakan soal AKMI hanya apabila ada alasan di luar kendali madrasah, seperti pemberlakuan kebijakan PPKM, situasi keamanan, bencana alam, dan sebagainya dengan tetap memperhatikan pengawasan dalam pelaksanaan.
untuk Lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI
DOWNLOD PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2021
Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka. Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2021 “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”. Kalau dulu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti : kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan pandemi covid 19 yang saat ini melanda dunia.
Meskipun dalam masa pandemi covid, Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 diharapkan dapat berlangsung secara khidmat dan tidak kehilangan makna. Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama yang membutuhkan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.
Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.
Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan sesuai protokol kesehatan.
Mari kita jadikan Hari Pahlawan Tahun 2021 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai- nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.