Showing posts with label JUKNIS. Show all posts
Showing posts with label JUKNIS. Show all posts

Wednesday, 26 January 2022

DOWNLOAD POS UJIAN MADRASAH TP 2021-2022 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022

DOWNLOAD POS UJIAN MADRASAH TP 2021-2022 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022

jammadrasah - POS UJIAN MADRASAH TP 2021-2022 DAN Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur OperasionalStandar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022


Nomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se - Indonesia
Di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

a.n. DirekturJenderal
Direktur KSKK Madrasah,
Moh. Isom

Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : ia5wC2

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TahunPelajaran2021/2022

DIREKTORAT KSKK MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 2022

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A. Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

B. Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian madrasah berfungsi untuk;
  • Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  • Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
  • Salah satu syarat penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Ujian Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.

Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.

Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib dan pakta integritas.

Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI, MTs, MA dan MAK.

Musyawarah Guru Mata Pelajaran selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompk guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA dan MAK.

Kelompok Kerja Guru selanjutnya disebut KKG adalah kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI.

PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM)
1. Peserta UM Jenjang MI

Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu)

2. Peserta UM Jenjang MTs

Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS\
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

3. Peserta UM Jenjang MA/MAK

Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MA/MAK penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

B. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah (UM)

1. Hak Peserta Ujian Madrasah (UM)
Setiap peserta didik yang telah memenuhu persyaratan berhak mengikuti UM.
Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Madrasah (UM)
Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan
Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

C. Pendataan Peserta Ujian Madrasah (UM)

Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementrian Agama RI.
Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
Data peserta UM pada aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah
Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM melalui SK Kepala Madrasah.
Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara dan sisahkan oleh kepala madrasah.

D. Nomor Peserta Ujian Madrasah (UM)

Nomor peserta Ujian Madrasah (UM) terdiri dari 15 digit, sebagai berikut
2 digit pertama: kode tahun ujian
2 digit kedua: kode provinsi
2 digit ketiga: kode kabupaten
1 digit keempat: kode jenjang (Jenjang MI=1 , Jenjang MTs=2, Jenjang MA/MAK=3)
4 digit kelima: kode madrasah
4 digit keenam: nomor urut peserta ujian.

Contoh Nomor Peserta Ujian Madrasah : 22-10-06-3-0778-0125
Keterangan : 
22 = Tahun 2022
10 = Provinsi Jawa Barat
06 = Kab. Tasikmalaya
3   = Jenjang MA/MAK
0578 = MAS MUARA
0125 = Nomor Urut Peserta Ujian
Kode provinsi sesuai KMA no 8 Tahun 2016

Kode Kabupaten/Kota dan kode madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Setempat.

Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.

E. Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Madrasah (UM)

Ujian madrasah (UM) diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan data EMIS Kementrian Agama.

Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujiannya dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan atau pada madrasah induk penyelenggara Ujian Madrasah (UM).

Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM.


#posum
#Pos-Um
#Pos Ujian Madrasah
#PosUM2022

Thursday, 18 November 2021

KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

jammadrasah 

Download KMA No. 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah Swasta

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai:

  1. motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
  2. teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
  3. administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
  4. inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan. Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.  

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai pedoman yang memuat ketentuan mengenai:

  1. persyaratan calon guru;
  2. mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
  3. pengangkatan dan pemberhentian guru.

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.

A.    Persyaratan umum meliputi:

  1. beragama Islam;
  2. mampu membaca Al Qur'an;
  3. memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;
  4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan
  7. tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.

Dalam kondisi tertentu calon guru mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.  

B.    Persyaratan Administrasi

  1. daftar riwayat hidup;
  2. otokopi ijazah;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk;
  4. surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
  5. fotokopi piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
  6. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  7. surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.  

C.    Kualifikasi Akademik

  1. Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
  2. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /81 PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
  3. Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Wednesday, 3 November 2021

DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI, SOP AKSI Madrasah 2021

DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI, SOP AKSI Madrasah 2021

 


DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI

Dalam kegiatan AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia ada beberapa Butir SOP SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI yang harus di patuhi diantaranya :

  1. Melakukan pendataan di mana AKSI atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia dilaksanakan, baik Madrasah atau pun di rumah siswa dengan disertai keterangan yang jelas seperti pemberlakuan kebijakan PPKM atau alasan lain diluar kendali Madrasah. 
  2. Seluruh pelaksanaan AKSI dipastikan dalam pengawasan madrasah, dengan kepanitiaan di tingkat madrasah terdiri atas: Proktor, Teknisi dan Pengawas, serta dibantu oleh Helpdesk di tingkat Propinsi. 
  3. Peserta asesmen menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang disediakan oleh madrasah. Peserta asesmen dapat menggunakan komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) milik probadi dalam mengerjakan soal AKMI hanya apabila ada alasan di luar kendali madrasah, seperti pemberlakuan kebijakan PPKM, situasi keamanan, bencana alam, dan sebagainya dengan tetap memperhatikan pengawasan dalam pelaksanaan. 

untuk Lebih lengkapnya silahkan  DOWNLOAD SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AKSI

DOWNLOD PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2021

DOWNLOD PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2021
A.PENDAHULUAN 
 

Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu negeri seperti yang  ditunjukkan  pada  pertempuran  10  November  1945  di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan. Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.  

Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka. Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2021 “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”. Kalau dulu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti : kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan pandemi covid 19 yang saat ini melanda dunia. 

Meskipun dalam masa pandemi covid, Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 diharapkan dapat berlangsung secara khidmat dan tidak kehilangan makna. Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama yang membutuhkan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.  

Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa. 

Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan sesuai protokol kesehatan. 

Mari kita jadikan Hari Pahlawan Tahun 2021 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai- nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.