Home
Posts filed under HARI PAHLAWAN
Showing posts with label HARI PAHLAWAN. Show all posts
Showing posts with label HARI PAHLAWAN. Show all posts
Wednesday, 3 November 2021
BACA LOKASI HENING CIPTA !!! PETUNJUK PELAKSANAAN HENING CIPTA SECARA SERENTAK 60 DETIK
PETUNJUK PELAKSANAAN HENING CIPTA
SECARA SERENTAK 60 DETIK
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :a. Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata dengan mengutamakan protokol kesehatan.
b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, dengan mengutamakan protokol kesehatan.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa : pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara dengan mengutamakan protokol kesehatan.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya (dalam kota).
d. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
(antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
g. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik maupun media lainnya.
8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.
PANITIA PUSAT PERINGATAN
HARI PAHLAWAN 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 76 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA
PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 76 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021
1. TEMA :
“PAHLAWANKU INSPIRASIKU”
2. SIFAT UPACARA :
Khidmat, Tertib dan Sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan.
3. TANGGAL UPACARA :
Hari Rabu, 10 November 2021
4. WAKTU DAN TEMPAT UPACARA :
Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.
5. URUTAN UPACARA BENDERA:
b. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
c. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan
“Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
d. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
e. Pembacaan Pancasila.
f. Pembacaan Pembukaan UUD’45.
g. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
h. Amanat Pembina Upacara.
i. Pembacaan Do’a.
j. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
k. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
l. Upacara selesai.
Catatan :
Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang. Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
LOGO HARI PAHLAWAN TAHUN 2021 Dan ARTI FILOSOFI LOGO HARI PAHLAWAN 2021
LOGO HARI PAHLAWAN TAHUN 2021 Dan ARTI FILOSOFI LOGO HARI PAHLAWAN 2021
- Bambu runcing merupakan senjata sederhana yang digunakan para pejuang kemerdekaan. Senjata ini merupakan simbol keberanian para pahlawan dalam menghadapi kolonialisme.
- Pahlawan merupakan orang yang mengorbankan kenyamanan hidupnya agar orang lain bisa mendapatkan kenyamanan seperti dirinya. Pahlawan adalah sosok yang senang dalam menolong orang lain
- Buku merupakan simbol dari sumber inspirasi generasi masa kini untuk mengetahui kisah heroik dari para pahlawan. Lewat buku generasi sekarang bisa melakukan nampak tilas perjuangan mereka. Buku juga merupakan sumber inspirasi bagi para pahlawan datam menggagas kebangsaan Indonesia.
- Bendera merah putih merupakan simbolisasi dari sebuah bangsa dan negara yang dulu para pahlawan perjuangkan. Sebuah warisan yang kita kita harus jaga dengan mewujudkan tujuan bernegara : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Kepalan tangan merupakan simbolisasi dari keteguhan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Diharapkan generasi sekarang bisa memiliki keteguhan yang sama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia
DOWNLOAD LOGO HARI PAHLAWAN TAHUN 2021 Dan ARTI FILOSOFI LOGO HARI PAHLAWAN 2021
TEMA HARI PAHLAWAN 2021 PAHLAWANKU INSPIRASIKU
B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
merintah
Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20
Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Keputusan
Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari - hari Nasional yang bukan
Hari Libur.
Keputusan
Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan
Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/
Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG /
8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian
Peringatan Hari Pahlawan.
Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni
1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November
yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang
Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan
Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor : 101/HUK/2021 tanggal 28
September 2021 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun
2021.C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud :
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
2. Tujuan
a.
Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran
masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur
pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
D. TEMA
“ PAHLAWANKU INSPIRASIKU”
E.PENYELENGGARAAN
Kepanitiaan
a. Di Pusat
Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI yang keanggotaannya terdiri dari unsur Lembaga Pemerintah/Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan serta unsur terkait lainnya.
b. Di Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat.
c. Di Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI setempat.
F. POKOK-POKOK KEGIATAN
1. Kegiatan di Pusat
a. Kegiatan Utama
Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera dengan jumlah terbatas di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun
2021).
Berkenaan dengan hal tersebut, maka bagi pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI
melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.
3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2021 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak
di seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
4) Pidato Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 tanggal 9 November 2021.
c. Kegiatan Penunjang
1) Lomba Karya Ilmiah Kepahlawanan Tingkat Nasional (Oktober - November 2021)
2) Kerja Bakti Kepahlawanan di TMPN Utama Kalibata (30 - 31 Oktober 2021)
2. Kegiatan di Daerah
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan / Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2021 jam 08.00 waktu setempat yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol
kesehatan.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2021 pukul
08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan dalam jumlah yang
terbatas.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera dengan jumlah terbatas di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021).
Berkenaan dengan hal tersebut, maka bagi pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional
di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.
3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
c. Kegiatan Penunjang
1) Lomba Karya Ilmiah Kepahlawanan.
2) Ziarah Wisata.
3) Kegiatan lain sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat.
3. Kegiatan di Luar Negeri
Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.
G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pusat
Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2021 di Pusat.
2. Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Daerah bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan
2021 di Daerah.
3. Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan
2021 di Luar Negeri.
H. PEMBIAYAAN
1. Pusat
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Tahun Anggaran 2021 dan sumber lain.
2. Daerah
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sumber lain.
3. Luar Negeri
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI / KBRI / Konsulat Jenderal setempat.
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Tahun Anggaran 2021 dan sumber lain.
2. Daerah
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sumber lain.
3. Luar Negeri
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI / KBRI / Konsulat Jenderal setempat.
I. PELAPORAN
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Peringatan Hari Pahlawan bertanggungjawab dan menyampaikan laporan secara tertulis dengan
ketentuan sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Peringatan Hari Pahlawan bertanggungjawab dan menyampaikan laporan secara tertulis dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk Panitia Pusat kepada Menteri Sosial RI.
2. Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur Menteri Sosial RI. dengan tembusan kepada
3. Untuk Panitia Kabupaten/Kota kepada tembusan kepada Gubernur. Bupati/Walikota dengan
4. Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
2. Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur Menteri Sosial RI. dengan tembusan kepada
3. Untuk Panitia Kabupaten/Kota kepada tembusan kepada Gubernur. Bupati/Walikota dengan
4. Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
J. PENUTUP
Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 baik
di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.
DOWNLOAD PEDOMAN HARI PAHLAWAN 2021Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 baik
di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.
DOWNLOD PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2021
A.PENDAHULUAN
Kemerdekaan
yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun
memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu
negeri seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945
di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan. Hari Pahlawan
kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial
saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana
kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.
Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka. Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2021 “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”. Kalau dulu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti : kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan pandemi covid 19 yang saat ini melanda dunia.
Meskipun dalam masa pandemi covid, Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 diharapkan dapat berlangsung secara khidmat dan tidak kehilangan makna. Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama yang membutuhkan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.
Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.
Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan sesuai protokol kesehatan.
Mari kita jadikan Hari Pahlawan Tahun 2021 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai- nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.
Subscribe to:
Posts (Atom)