Wednesday 3 November 2021

TEMA HARI PAHLAWAN 2021 PAHLAWANKU INSPIRASIKU


B.    DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
merintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari - hari Nasional yang bukan Hari Libur.
 
Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan    Hari-Hari    Nasional    dan    Penerimaan    Kepala    Negara/ Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
 
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
 
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14  Juni  1975  tentang  Penyelenggaraan  Peringatan  Hari   Pahlawan 10 November yang pertama kali  dilaksanakan  oleh  Departemen Sosial RI.
 
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan
Keputusan    Menteri    Sosial    RI    Nomor    :    101/HUK/2021    tanggal 28 September 2021 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.C.    MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Maksud :
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
2.    Tujuan
a.    Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
 
D. TEMA
 
        “ PAHLAWANKU INSPIRASIKU”
 
E.PENYELENGGARAAN
Kepanitiaan

a.    Di Pusat
Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI yang keanggotaannya terdiri dari unsur Lembaga Pemerintah/Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan serta unsur terkait lainnya.
b. Di Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat.
c.    Di Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri  ditetapkan  oleh  Kepala Perwakilan RI setempat.
F.    POKOK-POKOK KEGIATAN
    1.    Kegiatan di Pusat
        a.    Kegiatan Utama
Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.
b.    Kegiatan Pokok
    1)    Upacara    Bendera    dengan    jumlah    terbatas    di    Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun
2021).
    Berkenaan  dengan  hal   tersebut,   maka   bagi   pegawai  di lingkungan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI
melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
2)    Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal   10 November 2021.
3)    Hening Cipta Tanggal 10 November 2021 selama 60 detik dimulai    pukul    08.15    (waktu    setempat)    secara    serentak
di seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
4)    Pidato Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 tanggal 9 November 2021.
c.    Kegiatan Penunjang
    1)    Lomba Karya Ilmiah Kepahlawanan Tingkat Nasional (Oktober - November 2021)
    2)    Kerja Bakti Kepahlawanan di TMPN Utama Kalibata (30 - 31 Oktober 2021)
2.    Kegiatan di Daerah
    a.    Kegiatan Utama
        1)    Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan / Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2021 jam 08.00 waktu setempat yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol
kesehatan.
2)    Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2021 pukul
08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan  protokol  kesehatan  dan  dalam  jumlah yang
terbatas.
b.    Kegiatan Pokok
    1)    Upacara Bendera dengan jumlah terbatas di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021).
Berkenaan  dengan  hal   tersebut,   maka   bagi   pegawai  di lingkungan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional
di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
 
2)    Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.
3)    Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
c.    Kegiatan Penunjang
    1)    Lomba Karya Ilmiah Kepahlawanan.
    2)    Ziarah Wisata.
    3)    Kegiatan   lain   sesuai   dengan situasi  dan    kondisi daerah setempat.
3.    Kegiatan di Luar Negeri
    Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.
G.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
    1.    Pusat
        Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2021 di Pusat.
    2.    Daerah
        Panitia    Peringatan    Hari    Pahlawan    di    Daerah    bertugas    dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan
2021 di Daerah.
3.    Luar Negeri
    Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan
2021 di Luar Negeri.
H.    PEMBIAYAAN
1.    Pusat
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan,  Kesetiakawanan  dan  Restorasi  Sosial  Tahun  Anggaran 2021 dan sumber lain.
2.    Daerah
        Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sumber lain.
3.    Luar Negeri
    Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI / KBRI / Konsulat Jenderal setempat.
I.    PELAPORAN
    Dalam    melaksanakan    tugasnya    Panitia    Peringatan    Hari    Pahlawan bertanggungjawab    dan    menyampaikan    laporan    secara    tertulis        dengan
ketentuan sebagai berikut :

1.    Untuk Panitia Pusat kepada Menteri Sosial RI.
2.    Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur Menteri Sosial RI.    dengan tembusan    kepada
3.    Untuk    Panitia    Kabupaten/Kota    kepada tembusan kepada Gubernur.    Bupati/Walikota    dengan
4.    Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.

J.    PENUTUP
    Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 baik
di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.

DOWNLOAD PEDOMAN HARI PAHLAWAN 2021

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon