B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
merintah
Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20
Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Keputusan
Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari - hari Nasional yang bukan
Hari Libur.
Keputusan
Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan
Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/
Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG /
8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian
Peringatan Hari Pahlawan.
Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni
1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November
yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang
Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan
Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor : 101/HUK/2021 tanggal 28
September 2021 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun
2021.C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud :
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
2. Tujuan
a.
Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran
masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur
pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
D. TEMA
“ PAHLAWANKU INSPIRASIKU”
E.PENYELENGGARAAN
Kepanitiaan
a. Di Pusat
Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI yang keanggotaannya terdiri dari unsur Lembaga Pemerintah/Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan serta unsur terkait lainnya.
b. Di Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat.
c. Di Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI setempat.
F. POKOK-POKOK KEGIATAN
1. Kegiatan di Pusat
a. Kegiatan Utama
Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera dengan jumlah terbatas di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun
2021).
Berkenaan dengan hal tersebut, maka bagi pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI
melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.
3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2021 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak
di seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
4) Pidato Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 tanggal 9 November 2021.
c. Kegiatan Penunjang
1) Lomba Karya Ilmiah Kepahlawanan Tingkat Nasional (Oktober - November 2021)
2) Kerja Bakti Kepahlawanan di TMPN Utama Kalibata (30 - 31 Oktober 2021)
2. Kegiatan di Daerah
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan / Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2021 jam 08.00 waktu setempat yang dilaksanakan dengan jumlah terbatas sesuai protokol
kesehatan.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2021 pukul
08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan dalam jumlah yang
terbatas.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera dengan jumlah terbatas di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021).
Berkenaan dengan hal tersebut, maka bagi pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional
di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.
3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
c. Kegiatan Penunjang
1) Lomba Karya Ilmiah Kepahlawanan.
2) Ziarah Wisata.
3) Kegiatan lain sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat.
3. Kegiatan di Luar Negeri
Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.
G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pusat
Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2021 di Pusat.
2. Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Daerah bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan
2021 di Daerah.
3. Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan
2021 di Luar Negeri.
H. PEMBIAYAAN
1. Pusat
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Tahun Anggaran 2021 dan sumber lain.
2. Daerah
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sumber lain.
3. Luar Negeri
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI / KBRI / Konsulat Jenderal setempat.
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Tahun Anggaran 2021 dan sumber lain.
2. Daerah
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sumber lain.
3. Luar Negeri
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI / KBRI / Konsulat Jenderal setempat.
I. PELAPORAN
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Peringatan Hari Pahlawan bertanggungjawab dan menyampaikan laporan secara tertulis dengan
ketentuan sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Peringatan Hari Pahlawan bertanggungjawab dan menyampaikan laporan secara tertulis dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk Panitia Pusat kepada Menteri Sosial RI.
2. Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur Menteri Sosial RI. dengan tembusan kepada
3. Untuk Panitia Kabupaten/Kota kepada tembusan kepada Gubernur. Bupati/Walikota dengan
4. Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
2. Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur Menteri Sosial RI. dengan tembusan kepada
3. Untuk Panitia Kabupaten/Kota kepada tembusan kepada Gubernur. Bupati/Walikota dengan
4. Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
J. PENUTUP
Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 baik
di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.
DOWNLOAD PEDOMAN HARI PAHLAWAN 2021Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 baik
di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon