Monday 22 August 2022

MODUL 1 POSISI MATA PELAJARAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM DALAM KURIKULUM MADRASAH part 1 Pengakuan Kemunculan Madrasah pada awal Kemerdekaan

jammadrasah

MODUL 1 POSISI MATA PELAJARAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM DALAM KURIKULUM MADRASAH


Uraian Materi

A. Pengakuan Kemunculan Madrasah pada awal Kemerdekaan 

Secara historis, lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia tumbuh dari dan oleh masyarakat. Jauh sebelum Indonesia menjadi Negara, dan kemudian memunculkan departemen yang mengurusi pendidikan, (Deliar Noer, 1983, Husni Rahim 2001) sudah muncul lembaga-lembaga pendidikan yang tumbuh dari masyarakat seperti pesantren diJawa, surau di Minangkabau, rangkang dan meunasah di Aceh. Oleh karenanya masyarakat punya peranan signifikan dalam pertumbuhan dan perkembangan pendidikan. Kemunculan lembaga-lembaga pendidikan itu ada yang difasilitasi oleh organisasi keagamaan semacam Muhammadiyah dengan sekolah-sekolah Muhammadiyahnya, NU dengan Ma'arifnya, Persis dengan Pesantrennya di Bangil, Al lrsyad dengan sekolah dan pesantrennya di Salatiga, Mathlaul Anwar dengan sekolah dan pesantrennya di Menes Banten, Persis dengan Pesantrennya di Bandung, Nahdlatul Wathan dengan pesantrennya di NTB, PUI dengan sekolah dan pesantrennya di Majalengka dan sebagainya. Ada juga yang tumbuh oleh karena ketokohan seseorang, semacam Pesantren Gontornya lmam Zarkasyi di Ponorogo, Adabiyah Schoolnya Abdullah Ahmad di Padang, Sumatra Thawalibnya Syekh H. Abdul Karim Amrullah dan sebagai-nya. (Soemarsono Mestoko, 1984)

Ketika Indonesia dideklarasikan sebagai sebuah negera beberapa pengakuan akan eksistensi pendidikan agama dan madrasah muncul dalam beberapa produk hukum. Contoh nyata dapat dilihat dalam Hasil Rapat BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) tanggal 27 Desember 1945, yang berisi 10 (sepuluh) pokok-pokok usaha pendidikan dan pengajaran. Pada poin 5 dijelaskan;

1. Pengajaran Agama hendaklah mendapat tempat yang teratur saksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongangolongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Tentang cara melakukan ini, baiklah kementerian mengadakan perundingan dengan Badan Pekerja. 2. Madrasah dan pesantren-pesantren yang pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan materieel dari Pemerintah.

Sementara, meskipun tidak secara eksplisit menyebut madrasah, Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1950 jo. UU Nomer 12 Tahun 1954, pada pasal 10 ayat (2) menyatakan,”Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar”. (Abdurrahman Shaleh, 1982)

Sejak Indonesia merdeka, sampai tahun 1960, posisi madrasah masih berada dibawah pengawasan Departemen PP & K (Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan), tetapi sejak munculnya ketetapan MPRS No. II/1960 Lampiran B (3) disarankan sebagai berikut,”

Madrasah hendaknya berdiri sendiri sebagai badan otonom di bawah Departemen Agama dan bukan di bawah pengawasan Departemen P.P.&K, sedangkan dalam undang-undang pokok pendidikan No. 4/1950 jo. 12/1954 pasal 10 (2) dicantumkan: Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar”.(I. Jumhur dan Dana Suoarta 1975)

Sebagai pendidikan formal, madrasah sejak semula memiliki kurikulum yang dipergunakan dalam aktivitas pembelajarannya. Kurikulum itu bukan saja muncul pasca kemerdekaan dan dinegerikan oleh pemerintah, tetapi jauh sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1931, muncul kurikulum Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Normal Islam (sekolah Guru) (Hasbullah, 1999: 173) yang dalam struktur kurikulumnya tercantum sejumlah mata pelajaran yang akan dipelajari oleh peserta didik. Salah satu mata pelajaran dimaksud adalah Sejarah kebudayaan Islam pernah muncul di Inodnesia pasca In donesia Merdeka. Untuk lebih membatasi kajian ini, maka hanya dibahas pada kurikulum 1970 – 2006.

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon