jammadrasah
Rangkuman Sosialisasi SOP AM
Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;
1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan
untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;
2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik
• Asesmen
Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang
pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan
Nomor Peserta AM
Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:
1) 2 digit pertama : kode tahun ujian
2) 2 digit kedua : kode provinsi
3) 2 digit ketiga : kode kab./kota
4) 1 digit keempat : kode jenjang
▪ untuk jenjang MI adalah 1
▪ untuk jenjang MTs adalah 2
▪ untuk jenjang MA dan MAK adalah 3
5) 4 digit kelima : kode madrasah
6) 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen
Contoh: 23-10-19-1-0802-0001
A. Bentuk Asesmen
1. Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat
berupa:
a. tes tertulis,
Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari:
1) Pilihan ganda
2) Pilihan ganda kompleks
3) Benar Salah
4) Setuju tidak setuju
5) Menjodohkan
6) Isian
7) Uraian
(Guru dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis di atas)
b. praktik,
c. portofolio,
d. penugasan, dan/atau
e. bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
2. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa
bentuk
asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan
diukur.
(Contoh bentuk soal asesmen sebagaimana terlampir).
B. Instrumen Asesmen
1. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum
mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Kurikulum 13
Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran
Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun
2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab di
Madrasah.
C. Kisi-Kisi AM
1. Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata
pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah
2. Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian
kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi AM mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa
D. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal AM
1. Kepala madrasah menetapkan Guru penyusun kisi-kisi dan
soal AM.
2. Guru madrasah menyusun kisi-kisi soal AM.
3. Guru menyusun soal AM mengacu pada kisi-kisi.
4. Validasi instrumen AM dilakukan oleh panitia asesmen,
kelompok guru pada madrasah dengan pendampingan pengawas madrasah.
E. Naskah soal AM
1. Naskah soal AM disusun oleh guru mengacu pada kisi-kisi
AM.
2. Soal AM dikembangkan sesuai dengan teknik ujian yang
dipilih.
3. Naskah soal AM disusun oleh Guru pada madrasah
penyelenggara AM
4. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA (suku,
agama, ras,antar golongan), politik praktis, pornografi, propaganda,
kekerasan,bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan
NKRI.
5. Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan
mazhab.
Tahapan asesmen madrasah
a. Menganalisis
b. Menyusun
kisi-kisi
c. Mengembangkan
Instrumen
d. Menyusun
Kunci Skor
Asesmen melibatkan :
1. Proses
2. Mengukur
3. Tujuan
Pembelajaran
Menyusun Kisi-Kisi :
a. Menentukan
KD yang akan di ujikan
b. Menentukan
Materi
c. Menentukan
Indikator Soal
d. Menentukan
Bentuk Dan Nomor Soal
Prinsip :
a. Mewakili
kurikulum yang akan di ujikan
b. Komponennya
jelas dan mudah dipahami
c. Dapat
dibuatkan soalnya
Pembuatan Bahan Soal :
a. Stimulus
b. Konten
c. Proses
Kognitif
d. Konteks
e. Bentuk
Soal
Stimulus : Informasi untuk rangkasangan pembuat
pertanyaan/soal
Kriteria :
1. Membuat
satu informasi bias dari gambar, grafik, table, wacana yang menjadi fenomena
fakta nyata
2. Menuntut
pengggalian informasi, menginterpretasikan, mencari hubungan, menganalisis
3. Bersifat
kontekstual dan menarik terkini untuk motivasi siswa membawa
Prinsip-Prinsip Penilaian Kriteria
1. Merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran
2. Mencerminkan
masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari dan masalah dunia sekolah
3. Menggunakan
berbagai metode dan kriteria yang sesuai dengan karakteristik dan esensi pengalaman
belajar
4. Bersifat
holistic yang mencakup semua aspek dari tujuan pembelajaran ( Pengetahuan ,
Keterampilan dan Sikap )
Portopolio merupakan suatu pendekatan atau model penilaian
yang bertujuan untuk menilai kemampuan peserta didik dalam membangun dan
merefleksi auatu pekerjaan/tugas atau karya melalui aktikvitas atau kinerja
peserta didik melalui bahan-bahan yang relevan.
Tahapan Penyusunan Instrumen Portopolio
1. Menentukan
tujuan
2. Menetukan
isi
3. Mengembangkan
kriteria penilaian
4. Menyusun
format penilaian
5. Perngorganisasian
portopolio
6. Skor
portopolio
C.1 Mengingat
C.2 memahami
C.3 Menerapkan
C.4 Menganalisis
C.5 menilai
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon