Saturday 5 February 2022

SURAT EDARAN NOMOR SE. 04 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PERIBADATAN/KEAGAMAAN DI TEMPAT IBADAH PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1

jammadrasah


MENTERI AGAMA 
REPUBLIK INDONESIA
Yth. 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat;
3. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; 
5. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; 
6. Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan;
7. Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan; 
8. Penghulu dan Penyuluh Agama; 
9. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama; 
10. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan; 
11. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah; dan 
12. Umat Beragama di Seluruh Indonesia. 

SURAT EDARAN 
NOMOR SE. 04 TAHUN 2022 
TENTANG 
PELAKSANAAN KEGIATAN PERIBADATAN/KEAGAMAAN 
DI TEMPAT IBADAH PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN 
KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS 
DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI, PEMBERLAKUAN 
PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 
SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS 
DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK 
PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH 
SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN 
PAPUA, SERTA PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN 5M 
 
A. Pendahuluan 
1. Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/ 
keagamaan di tempat ibadah. 


2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk 
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. 

B. Maksud dan Tujuan 
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan 
penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah (Masjid/Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. 

C. Ruang Lingkup 
Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa: 

1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; dan 
2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

D. Dasar Hukum 
1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019(Covid-19). 


2. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama. 
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona 
Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di WilayahSumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan papua. 

E. Ketentuan 
1. Tempat Ibadah 
a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali: 
1) dengan kriteria Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 3) dengan kriteria Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua: 


1) dengan kriteria Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan 
protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 

3) dengan kriteria Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah 
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib: 
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; 
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh 
(thermogun); 
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; 
4) menyediakan cadangan masker medis; 
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah; 
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; 
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang 
baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan 
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: 

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan 
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, 
pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; 
dan 
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah 
untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

3. Jemaah 
Jemaah: 
a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya); 
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman; 
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan 
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. 

4. Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama: 


a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan aparat keamanan; dan d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. 

F. Penutup 
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 4 Februari 2022 
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, 

YAQUT CHOLIL QOUMAS 

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : IAZxD0



Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon