Wednesday 9 February 2022

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH) PERIODE 2022-2027

jammadrasah



PENGUMUMAN
NOMOR: 04/PANSEL-BPKH/II/2022
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN
CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH) PERIODE 2022-2027

Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menerima pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH. Calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH harus memenuhi syarat sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak merangkap jabatan; dan/atau
11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

B. Persyaratan Khusus
1. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon anggota  Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan  khusus:
a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat  badan hukum dinyatakan pailit.
2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan  sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan  surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang  bersangkutan bekerja.
4. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

C. Dokumen Persyaratan Pendaftaran
1. Bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format  file pdf kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id
dengan rincian sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).
b. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan  Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas  materai Rp. 10.000,-
c. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;
d. Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
e. Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;
g. Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;
h. Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;
i. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;
j. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
k. Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
l. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; dan
n. Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.
2. Bagi pelamar yang datang secara langsung, dokumen persyaratan dapat disampaikan 
kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk diunggah pada laman resmi pendaftaran.

D. Pendaftaran dan Informasi
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai tanggal 10 Februari 2022 s.d. 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB (bukti submit) atau secara langsung mulai tanggal 10 Februari 2022 s.d. 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (bukti tanda terima). Informasi lebih lanjut terkait proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dapat diakses melalui laman resmi https://kemenag.go.id.

Jakarta, 10 Februari 2022
Ketua,
ttd
Prof. Mardiasmo, M.B.A., Akt., Ph.D.
Sekretaris,
ttd
Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag


Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon