jammadrasah
Petunjuk Teknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun
Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan disesuaikan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran
2022/2023.
Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Petunjuk
Teknis tersebut merupakan panduan teknis
bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan
akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan
pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang
mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan
pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan
dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud. BACA JUGA Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah (MI, MTs dan MA) Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP pada RA dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 Petunjuk Teknis Pendaftaran SNPDB MAN IC, MAN PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2022/2023 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang lingkup Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis atau Petunjuk Teknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran
2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada: Petunjuk Teknis PPDB Raudlatul Athfal (RA) Tahun pelajaran
2022/2023; Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun pelajaran
2022/2023; Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun pelajaran
2022/2023; Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Aliyah (MA) Tahun pelajaran
2022/2023; dan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun
pelajaran 2022/2023.
Ketentuan Umum PPDB RA dan Madrasah Tahun pelajran 2022/2023
berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Petunjuk
Teknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK)
Tahun Pelajaran 2022/2023 ini silahkan download Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 pada link dibawah ini.
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon