Tuesday 21 December 2021

DOWNLOAD SE Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA.2022



jammadrasah  Nomor : B-5005.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2021 20 Desember 2021
Lampiran : -
Hal : Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA.2022 :

Yth. 
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
di tempat

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.,

Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B-4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Ketentuan batas waktu unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA.2022 mengalami perubahan yang semula paling lambat 17 Desember 2021 diubah menjadi paling lambat 25 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.
2. Kegiatan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota dan Tim BOS Kanwil Provinsi atas berkas yang diunggah oleh madrasah tidak mengalami perubahan yaitu lambat 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB dengan ketentuan:
a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota; dan
b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.

3. Tim Inti Kab/Kota (TIK) dan Tim Inti Provinsi (TIP) supaya membuka akses bagi madrasah yang telah mengimplementasikan e-RKAM pada Tahun Anggaran 2021 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/ untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur KSKK Madrasah,

Moh. Isom
Tembusan Yth:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam; dan
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Token : rRxMxI

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon