Tuesday 9 November 2021

PETUNJUK TEKNIS REKRUTMEN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN PENGAWAS SEKOLAH PADA MADRASAH

jammadrasah



PETUNJUK TEKNIS REKRUTMEN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN PENGAWAS SEKOLAH PADA MADRASAH

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. 
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.

Pengawas sekolah pada madrasah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Sekolah pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Berdasarkan hal tersebut, pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan, sehingga diperlukan jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah yang
sesuai dengan rasio kebutuhan pada semua bidang pengawasan. 
Pengawas sekolah pada madrasah harus diseleksi dari guru atau kepala madrasah yang memiliki pengetahuan teknis yang tinggi tentang pendidikan, terbukti memiliki inovasi yang tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan serta kemampuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Memperhatikan proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah pada Madrasah dengan mempertimbangkan jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah yang memasuki usia pensiun/mutasi pada jabatan lain, jumlah Satuan Pendidikan, jumlah guru, kesesuaian jenjang dan jenis satuan pendidikan, maka diperlukan pelaksanaan Rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelengaraan pendidikan dasar dan menengah Kementerian Agama menyelenggarakan proyek yang diberi nama Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID) -selanjutnya disingkat REPMEQR, Proyek ini akan dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai dengan pelaksanaan proyek pada tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024. Pelaksanaan proyek didanai oleh Bank Dunia sebesar Rp. 3.75 Triliun (USD 250 juta). Proyek ini akan dilaksanakan di seluruh 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Dari data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah se Indonesia sampai tahun 2020 berjumlah 3.349 pengawas dengan rincian 2.340 Pengawas perempuan dan 1.009 Pengawas laki-laki. Jumlah ini masih sangat jauh dari ideal yakni satu Pengawas seharusnya bertugas untuk membina 10 madrasah pada tingkat RA/MI dan 7 untuk Pengawas tingkat MTs/MA/MAK. Oleh karena itu diperlukan pengangkatan Pengawas sesuai kebutuhan yang
ideal dan transparan.

Berdasarkan data di atas, diperlukan Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses proyeksi
kebutuhan, rekrutmen, seleksi dan pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Juknis ini dikembangkan dengan pendekatan gender. Yakni memperbaiki proporsi yang lebih simetris dengan memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam proses seleksi namun
tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Rekruitmen, Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah ini bertujuan sebagai acuan dalam:
1. Rekrutmen bakal calon pengawas Sekolah pada madrasah meliputi proyeksi, kebutuhan pengawas, sosialisasi, pelamaran dan pengusulan;
2. Seleksi bakal calon pengawas Sekolah pada madrasah meliputi seleksi administratif dan seleksi substansi;
3. Menentukan calon pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan daerah;
4. Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/kota dalam evaluasi, penjaminan mutu, dan
pengangkatan pengawas sekolah pada madrasah;
5. Memberikan kesempatan yang sama kepada calon Pengawas perempuan dan laki-laki untuk mengikuti seleksi.

C. Sasaran
Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai acuan untuk proses Rekruitmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah oleh:
1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama;
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah ini meliputi:
1. Proyeksi kebutuhan pengawas;
2. Peran pengawas yang diharapkan;
3. Persyaratan bakal calon pengawas sekolah pada madrasah;
4. Proses Rekrutmen calon Pengawas sekolah pada madrasah;
5. Seleksi calon Pengawas sekolah pada madrasah;
6. Pendidikan dan Pelatihan calon Pengawas Sekolah pada Madrasah; dan
7. Pengangkatan, Masa Kerja, dan Pemberhentian Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon