Tuesday 9 November 2021

Persyaratan Bakal Calon Pengawas sekolah pada madrasah

jammadrasah



REKRUTMEN, SELEKSI DAN PENGANGKATAN
A. Persyaratan Bakal Calon Pengawas sekolah pada madrasah Bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah harus memenuhi persyaratan, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi.

Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Pengawas sekolah pada madrasah.

Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan. Seleksi calon pengawas akan diprioritaskan kepada calon perempuan yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi.

B. Persyaratan Umum
Untuk dapat menjadi bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun dan diutamakan pernah ditugaskan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah dengan masa tugas paling sedikit 4 (empat) tahun ;
3. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang Pendidikan untuk pengawas RA dan MI, dan diutamakan berijazah Magister (S2) untuk pengawas menengah MTs, MA dan MAK;
4. Usia maksimal 52 Tahun
5. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan/ Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Menunjukkan komitmen tinggi dan keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan/atau kepala madrasah, serta penglaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
8. Sehat Jasmani rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.

C. Persyaratan Administrasi
Persyaratan Administrasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Administrasi bakal calon Pengawas sekolah pada madrasah:
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
3. Fotokopi sertifikat pendidik
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
5. Fotokopi NUPTK/NPK
6. Fotokopi surat keputusan CPNS, surat keputusan PNS dan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
7. Surat keterangan pengalaman mengajar sebagai guru pada madrasah yang ditandatangani oleh kepala madrasah atau surat keterangan pengalaman sebagai kepala madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota 8. Fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
9. Surat Rekomendasi dari Pengawas Sekolah pada Madrasah Pembina

D. Rekrutmen Calon Pengawas sekolah pada madrasah
Proses rekutmen calon Pengawas Sekolah pada Madrasah melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pengumuman Rekrutmen Bakal Calon Pengawas Sekolah Pada Madrasah

Berdasarkan proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah pada Madrasah yang telah ditetapkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan pengumuman secara terbuka kepada guru dan kepala madrasah yang ada di wilayahnya tentang rekrutmen bakal calon pengawas sekolah pada madrasah dengan mencatumkan bahwa mendorong guru dan kepala madrasah perempuan untuk menjadi calon pengawas. Pengumuman dapat disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada semua madrasah atau melalui website resmi Kanwil Kementerian Agama

2. Pengusulan bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah

Berdasarkan pengumuman resmi rekrutmen calon pengawas sekolah pada madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan identifikasi terhadap guru/kepala madrasah dengan mengutamakan calon perempuan yang dapat diusulkan sebagai bakal calon pengawas sekolah pada madrasah. Kepala madrasah atau guru yang memenuhi persyaratan dapat mempersiapkan berkas usulan dan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Selanjutnya, berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan kelengkapan administrasi secara kolektif diusulkan oleh Kepala Madrasah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah alur proses pengusulan bakal calon Kepala Madrasah

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon