Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1921
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada kemenag
kabupaten/kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yangtercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
MAK.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, agar terhindar
dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
C. Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
D. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.
E. Pengertian
Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.
BAB II
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti denganblangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko
tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertaidengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pada ketentuan nomor
10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
B. Penetapan Kelulusan
1. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelulusan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024
b. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
c. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
d. Kelulusan Raudhatul Athfal (RA) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. Surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai ratarata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah.
C. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.
Contoh: 0001/RA.09.01.0057/PP.01.1/06/2024
Keterangan:
0001 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan ketentuan nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA Istiqlal Kota Jakarta Pusat memiliki 25 siswa yang tamat belajar, maka nomornya dimulai dari 0001 sampai dengan 0025.
09 : dua digit kode Provinsi (DKI Jakarta)
01 : dua digit kode Kabupaten/Kota (Jakarta Pusat)
0057 : empat digit kode RA (RA Istiqlal)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
06 : bulan penerbitan ijazah (Juni)
2024 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kabupaten/Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2. Bagian (2) diisi nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: Raudhatul Athfal Istiqlal DKI Jakarta
3. Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 69732806
4. Bagian (4) diisi nama kabupaten/kota.
Contoh: Kota Jakarta Pusat
5. Bagian (5) diisi nama provinsi.
Contoh: DKI Jakarta
6. Bagian (6) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: AISYAH
7. Bagian (7) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jakarta, 21 Februari 2019
8. Bagian (8) diisi nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: Budianto
9. Bagian (9) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA
yang bersangkutan.
Contoh: 101209010001190003
10. Bagian (10) diisi nomor induk siswa nasional.
Contoh: 3154699011
11. Bagian (11) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman tamat belajar dari RA.
Pengumuman tamat belajar RA tanggal 10 Juni 2024.
Contoh: Jakarta, 10 Juni 2024
12. Bagian (12) diisi nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala RA non pegawai negeri sipil diisi tanda strip (-). Apabila tidak ada Kepala RA definitif, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA. Adapun ketentuan penulisan
penandatangan Ijazah, tidak perlu mencantumkan “Plt” atau “Pelaksana Tugas”.
Contoh PNS: Santi Muslihat, S.Pd.I
NIP. 197105071993032001
Contoh Non PNS: Zatiah, S.Pd.I
NIP. -
13. Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap
tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah
14. Bagian (14) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik ijazah.
D. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA
(halaman depan)
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Contoh: 0001/MI.13.32.0021/PP.01.1/06/2024
Contoh: 0001/MTs.13.04.0114/PP.01.1/06/2024
Contoh: 0144/MA.13.24.0501/PP.01.1/05/2024
Keterangan:
0144 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan,
dengan ketentuan:
a. nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA
Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 0001 s.d 0300.
b. untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan
MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24 : dua digit kode Kabupaten/Kota (Kota Kediri)
0501 : empat digit kode Madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
2024 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil
Kemenag Provinsi setempat)
2. Bagian (2) diisi nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Kediri
3. Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 20580045
4. Bagian (4) diisi nama kabupaten/kota.
Contoh: Kota Kediri
5. Bagian (5) diisi nama provinsi.
Contoh: Jawa Timur
6. Bagian (6) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUFKAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ZIANA WALIDAH
7. Bagian (7) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2007
8. Bagian (8) diisi nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Ichsanudin
9. Bagian (9) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131113010001190003
10. Bagian (10) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0032750960
11. Bagian (11) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Pengumuman kelulusan MA/MAK tanggal 06 Mei 2024
Pengumuman kelulusan MTs tanggal 10 Juni 2024
Pengumuman kelulusan MI tanggal 10 Juni 2024
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024
12. Bagian (12) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi tanda strip (-).
a. Bagi madrasah yang diselenggarakan pemerintah, apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah yang ditetapkan Pejabat Yang berwenang sesuai peraturan PerundangUndangan.
b. Bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah yangditetapkan Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
c. Ketentuan pada huruf (a) dan (b), untuk penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan “Plt” atau “Pelaksana Tugas”.
Contoh PNS: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
NIP. 196601011991031006
Contoh Non PNS: Dr. Bejo Slamet, MA
NIP. -
13. Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
14. Bagian (14) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
E. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA (halaman belakang)
1. Bagian (1) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUFKAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ZIANA WALIDAH
2. Bagian (2) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum padaIjazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2007
3. Bagian (3) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131113010001190003
4. Bagian (4) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0032750960
5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Adapun mekanisme pembobotannya diserahkan pada Satuan
Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor kelas V (Semester 1 dan 2) dan kelas VI (semester 1)
b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor kelas VII (semester 1 dan 2), kelas VIII (Semester 1 dan 2) dan kelas IX (semester 1)
c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor k e l as X ( semester 1 dan 2) kelas XI (semester 1 dan 2) dan kelas XII (semseter 1)
d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan program SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
e. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0(nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa
angka desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan menjadi 85
f. Nilai Asesmen Madrasah (AM) adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol)sampaidengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka
desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan menjadi 81
g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampaidengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh: 83 (delapan tiga)
h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
6. Bagian (6) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan dari satuan pendidikan.
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024
7. Bagian (7) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),
sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi tanda strip (-).
Contoh: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
NIP. 196601011991031006
Contoh Non PNS: Dr. Bejo Slamet, MA
NIP. –
8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
F. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman depan)
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Contoh: 0001/MAK.23.01.0009/PP.01.1/05/2024
Keterangan:
0001 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
a. nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri Bolaang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 0001 s.d 0050.
b. bila MAK memiliki lebih dari satu program keahlian, maka nomor urut dimulai dari program keahlian yang pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
23 : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
01 : dua digit kode Kabupaten/Kota (Bolaang Mongondow)
0009 : empat digit kode Madrasah (MAK Negeri Bolaang
Mongondow)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
2024 : tahun penerbitan ijazah (kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil
Kemenag Provinsi setempat)
2. Bagian (2) diisi Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
3. Bagian (3) diisi Kompetensi Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
4. Bagian (4) diisi nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Bolaang Mongondow
5. Bagian (5) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah
yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 70009932
6. Bagian (6) diisi nama kabupaten/kota.
Contoh: Bolaang Mongondow
7. Bagian (7) diisi nama provinsi.
Contoh: Sulawesi Utara
8. Bagian (8) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: CANTIKA GOBEL
9. Bagian (9) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Sauk, 26 April 2007
10. Bagian (10) diisi nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Heind Gobel
11. Bagian (11) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di
madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131123010001190003
12. Bagian (12) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0037424697
13. Bagian (13) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Pengumuman kelulusan MAK tanggal 06 Mei 2024
Contoh: Bolaang Mongondow, 06 Mei 2024
14. Bagian (14) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang
berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi
tanda strip (-)
a. Bagi madrasah yang diselenggarakan pemerintah, apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah yang ditetapkan Pejabat Yang berwenang sesuai peraturan Perundang-Undangan.
b. Bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah yang ditetapkan Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
c. Ketentuan pada huruf (a) dan (b), untuk penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan “Plt” atau “Pelaksana Tugas”.
Contoh PNS: Dra. Hj. Sarpin Hamsah
NIP. 196503121999032001
Contoh Non PNS: Drs. Saleh Usman
NIP. -
15. Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah,
dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
G. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman belakang)
1. Bagian (1) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF
KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: CANTIKA GOBEL
2. Bagian (2) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Sauk, 26 April 2007
3. Bagian (3) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di
madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 132171010001190003
4. Bagian (4) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 00037424697
5. Bagian (5) diisi Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA
Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
6. Bagian (6) diisi Kompetensi Keahlian yang diikuti peserta didik pada
MA Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
7. Bagian (7) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan
gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesemen Madrasah
(AM). Adapun mekanisme pembobotan diserahkan kepada Satuan
Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai rata-rata rapor MAK adalah nilai rata-rata rapor kelas X
(semester 1 dan 2), kelas XI (semester 1 dan 2), dan kelas XII
(semester 1)
b. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai
pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0
(nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka
desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan menjadi 85
c. Nilai Asesemen Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah
dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tulis, dan/atau
bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
madrasah. Nilai Asesemen Madrasah dengan rentang nilai 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa
angka desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan menjadi 81
d. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh: 83 (delapan tiga
e. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
8. Bagian (8) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan.
Contoh: Bolaang Mongondow, 06 Mei 2024
9. Bagian (9) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),
sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi tanda
strip (-).
Contoh: Dra. Hj. Sarpin Hamsah
NIP. 196503121999032001
Contoh Non PNS: Drs. Saleh Usman
NIP. –
10. Bagian (10) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
H. Nomor Seri Ijazah
Pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri
Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah
yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan
ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah.
Nomor urut ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari
000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap
provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit
selanjutnya menunjukkan nomor urut ijazah.
Contoh Nomor Seri Ijazah
Nomor Seri Ijazah Keterangan
RA-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah RA
MI-24 000000001 Nomor Seri Blangko ijazah MI
MTs-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MTs
MTs-IKM 24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MTs (Kurikulum
Merdeka)
MA-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MA
MA-IKM 24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MA (Kurikulum
Merdeka)
MAK-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MAK
Keterangan:
1. RA = Raudhatul Athfal
2. MI = Madrasah Ibtidaiyah
3. MTs = Madrasah Tsanawiyah
4. MA = Madrasah Aliyah
5. MAK = Madrasah Aliyah Kejuruan
Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
01 = Provinsi Aceh
02 = Provinsi Sumatera Utara
03 = Provinsi Sumatera Barat
04 = Provinsi Riau
05 = Provinsi Jambi
06 = Provinsi Sumatera Selatan
07 = Provinsi Bengkulu
08 = Provinsi Lampung
09 = Provinsi DKI Jakarta
10 = Provinsi Jawa Barat
11 = Provinsi Jawa Tengah
12 = Provinsi DI Yogyakarta
13 = Provinsi Jawa Timur
14 = Provinsi Kalimantan Barat
15 = Provinsi Kalimantan Tengah
16 = Provinsi Kalimantan Timur
17 = Provinsi Kalimantan Selatan
18 = Provinsi Bali
19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
21 = Provinsi Sulawesi Selatan
22 = Provinsi Sulawesi Tengah
23 = Provinsi Sulawesi Utara
24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
25 = Provinsi Maluku
26 = Provinsi Papua
27 = Provinsi Maluku Utara
28 = Provinsi Banten
29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
30 = Provinsi Gorontalo
31 = Provinsi Sulawesi Barat
32 = Provinsi Kepulauan Riau
33 = Provinsi Papua Barat
34 = Provinsi Kalimantan Utara
I. Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi
PDUM
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional, maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM. Surat pernyataan digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
3. Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM.
4. Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah. (contoh: MA-24 000000001
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon