Tuesday 13 February 2024

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ASESMEN MADRASAH Tahun Pelajaran 2023/2024

jammadrasah


SOSIALISASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ASESMEN MADRASAH Tahun Pelajaran 2023/2024

Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2024

PENDAHULUAN 
LATAR BELAKANG
• Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
SOP ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memastikan konsistensi dan objektivitas penilaian, menjaga keamanan dan kerahasiaan data, serta menjaga integritas proses Asesmen di madrasah.

PENGERTIAN:
• Asesmen Madrasah (AM) adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam memahami materi pelajaran sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
• SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM.

TUJUAN AM:
AM bertujuan untuk mengetahui capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

FUNGSI AM:
1. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
2. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
3. Salah 3 satu syarat penentuan kelulusan

PENDAHULUAN PESERTA ASESMEN MADRASAH 

Peserta AM MI
a. Terdaftar di kelas akhir.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 s.d kelas 6 semester ganjil.
c. Terdata pada aplikasi PDUM.
a. Terdaftar di kelas akhir.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 s.d kelas 9 semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 s.d semester 5 untuk MTs 
penyelenggara SKS.
d. Terdata pada aplikasi PDUM.
a. Terdaftar di kelas akhir.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 s.d
kelas 12 semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 
s.d semester 5 untuk MA penyelenggara SKS.
d. Terdata pada aplikasi PDUM Peserta MTs Peserta MA/MAK PESERTA ASESMEN MADRASAH 
Setiap peserta didik yang  telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.

Hak Peserta Kewajiban Peserta Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.

Wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
Wajib mematuhi tata tertib peserta AM.

PENDATAAN PESERTA AM
Pendataan dilakukan oleh setiap satuan pendidikan
Melalui Aplikasi PDUM
Data peserta AM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS Sumber Data Aplikasi EMIS
Madrasah melakukan validasi data peserta AM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 1 November s.d 31 Desember 2022 
Validasi Data
Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM 
Pencetakan Data Peserta Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah 
penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah Pencetakan Kartu Peserta


PERSYARATAN MADRASAH PENYELENGGARA AM
01 AM diselenggarakan oleh satuan Pendidikan pada 
jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
02 Pelaksanakan AM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional (Ijop) dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama.

BENTUK ASESMEN MADRASAH
• Asesmen Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK 
berupa:
1. Tes tertulis
2. Praktik, 
3. Portofolio
4. Penugasan, dan/atau
5. Bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
• Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

TAHAP PENULISAN SOAL AM
Menentukan materi esensi ,Menganalisis Kompetensi Dasar (KD), Menyusun kisi-kisi
Memilih stimulus yang menarik dan kontekstual

Menulis butir soal sesuai dengan stimulus,Membuat kunci jawaban dan 
pedoman penskoran, Penyusunan soal Asesmen Madrasah harus memperhatikan stimulus sebagai
faktor penentu, sehingga tidak menjadi soal rutin biasa dan tetap sesuai dengan  konstruksi yang ditetapkan pada soal-soal AKMI MATERI ASESMEN MADRASAH

• Mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
• Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah.

MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam AM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
3. Ujian mata pelajaran Penjasorkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktik.

PENYUSUNAN KISI-KISI DAN SOAL AM
A. Kisi-Kisi AM
• Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh madrasah penyelenggara AM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.
• Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yangberlaku.
• Kisi-kisi AM mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak,Fikih, SKI, dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian AgamaRI.


PENYUSUNAN KISI-KISI DAN SOAL AM

B. Prosedur Penyusunan Kisi-Kisi Soal AM

01 Kepala madrasah menetapkan Guru penyusun kisi-kisi dan soal AM.
02 Guru madrasah menyusun kisi-kisi soal AM.
03 Guru menyusun soal AM mengacu pada kisi-kisi.
04 Validasi instrumen AM dilakukan oleh panitia asesmen, kelompok  guru pada madrasah dengan pendampingan pengawas madrasah.

PENYUSUNAN KISI-KISI DAN SOAL AM

C. Naskah Soal AM
1. Naskah soal AM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada kisi-kisi AM.
2. Soal AM yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan, benar/salah, isian
singkat, dan uraian.
3. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP namun kisi-kisi dan soal AM tetap disusun oleh guru di madrasah masing-masing.
4. Naskah Soal tidak boleh mengandung unsur SARAPPPK (Suku, Agama, Ras, Antargolongan, Politik, Promosi, Propaganda, dan Kekerasan), sertabias gender.
5. Soal tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

NaskahSoal
Bila Asesmen Madrasah  dilaksanakan berbasis kertas pensil (AMKP),  penggandaan naskah 
soal AM beserta  kelengkapannya  dilakukan oleh masing￾masing madrasah 
penyelenggara AM.

AMKP Kanwil Kemenag  Provinsi, Kemenag  Kab/Kota, KKM,  MGMP/KKG DILARANG
mengkoordinir/menghim pun penggandaan  naskah soal AM.

LARANGAN

PENGGANDAAN NASKAH SOAL  JADWAL ASESMEN MADRASAH
Jadwal AM ditentukan oleh masing￾masing madrasah penyelenggara AM,
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Rentang waktu Pelaksanaan AM Ketuntasan kurikulum
Kalender pendidikan
Hari libur nasional/keagamaan
Rentang waktu Pelaksanaan AM
01
0102
03
04
Jenjang MA : 13 Maret s.d 8 April 2023
Jenjang MTs : 10 April s.d 20 Mei 2023
Jenjang MI : 10 April s.d 20 Mei 2023 
MODA PELAKSANAAN AM
Asesmen Madrasah 
Berbasis Komputer 
(AMBK)
Asesmen Madrasah diselenggarakan dengan moda:
Asesmen Madrasah 
Berbasis Kertas 
Pencil/Pulpen
(AMKP)
Bentuk lain yang 
ditetapkan oleh 
madrasah
PEMERIKSAAN & PENGOLAHAN HASIL AM
Bila ujian berbasiskomputer, pemeriksaan dan pengolahan hasilujian dilakukansecara komputerisasi
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil AMSoal AM bentuk pilihanganda dapat diperiksa secara manual ataumenggunakan alat pemindai & Soal bentuk uraian diperiksa secara manual Asesmen yang dilaksanakan dalam bentuk praktik,  penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan 
pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang  diatur oleh madrasah

PENGATURAN RUANG UJIAN

1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian/asesmen,
2. Jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 peserta;
3. Setiap ruang AM diawasi oleh satu orang pengawas ruang; 
4. Setiap meja dalam ruang Asesmen diberi nomor peserta AM; 
5. Setiap ruang Asesmen ditempel pengumuman yang bertuliskan: 
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA ASESMEN DAN PENGAWAS, 
SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” 
6. Setiap ruang AM disediakan denah tempat duduk peserta AM disertai foto  peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian; 
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi AM dikeluarkan
dari ruang ujian /ditutup/dibalik sehingga tidak terbaca;
8. Pengaturan ruang AM disesuaikan dengan kebutuhan/karakteristik bentuk ujian yang akan dilaksanakan.

PENGAWAS RUANG UJIAN/ASESMEN
1. Kepala madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan AM di madrasah yang menjadi kewenangannya.
2. Pengawas AM ditetapkan oleh kepala madrasah.
3. Setiap ruang AM diawasi oleh satu orang pengawas.
4. Pengawas AM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
5. Pengawas AM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

Kriteria & PenetapanKelulusan
Kriteria kelulusan peserta didik minimal  mempertimbangkan hal-hal 
berikut:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal  baik; dan
3. Mengikuti AM yang diselenggarakan oleh  madrasah. 

A. KRITERIA KELULUSAN:

1. Ditetapkan melalui  rapat dewan guru.
2. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

B. PENETAPAN KELULUSAN:
KELULUSAN PESERTA DIDIK
PENGUMUMAN KELULUSAN
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing madrasah
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan minggu ke-4 Mei 2023
2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan mingguke-1 Juni 2023
Catatan:
*) Tanggal Pengumuman Kelulusan Madrasah menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. 

PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya. 
2. Laporan penyelenggaraan AM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kemenag Kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya 
Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.
3. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dimanfaatkan perbaikan mutu pendidikan. 

PEMBIAYAAN AM
a. Bersumber dari Komite Madrasah, BOS, APBN, dan/atau sumber lain yang sah;
b. Biaya pelaksanaan AM antara lain mencakup komponen￾komponen sebagai berikut:
1) Biaya pembuatan dan penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian
2) Honor kepanitiaan
3) Honor pengawas ruang ujian
4) Honor proktor dan teknisi
5) Honor Penguji Praktik
6) Konsumsi
7) Biaya Kebutuhan lain yang terkait dengan ujianTerima Kasih

TATA TERTIB PESERTA 
ASESMEN MADRASAH TP. 2022/2023


1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum AM dimulai.
2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti AM setelah mendapat izin dari ketua panitia AM tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta AM dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
5. Peserta AM membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
6. Peserta AM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7. Peserta AM mengisi identitas pada lembar jawaban  secara  lengkap dan benar.
8. Peserta AM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta AM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama AM berlangsung, peserta AM hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
11. Peserta AM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti AM mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta AM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu AM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta AM berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.
14. Selama AM berlangsung, peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta AM.
16. Peserta AM yang melanggar tata tertib diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang AM dan dicatat dalam berita acara AM.


TATA TERTIB PENGAWAS 
ASESMEN MADRASAH TP. 2023/2024

1. Persiapan AM
a. Dua puluh (20) menit sebelum AM dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas AM.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia penyelenggara AM.
c. Pengawas ruang menerima bahan AM dari panitia berupa daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan AM, serta lem  (bila  ujian dalam bentuk kertas pensil/KP).
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas/Berita Acara.
e. Pengawas ruangan berpakaian rapi dan sopan.

2. Pelaksanaan AM
a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang AM (kecuali peralatan elektronik pendukung asesmen berbasis komputer).
b. Pengawas masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan asesmen untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) membacakan tata tertib;
4) meminta peserta AM menandatangani daftar hadir;
5) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Selama AM berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
3) melarang orang lain memasuki ruang AM.
e. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari instrumen asesmen
f. Lima menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta AM bahwa waktu tinggal lima (5) menit.
g. Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal ;
3) menghitung jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah peserta;
4) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian.
h. Pengawas Ruang AM menyerahkan lembar jawaban dan naskah soal AM kepada Panitia AM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan AM.
i. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/peringatan oleh panitia AM dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



DOWNLOAD

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon