Monday 8 November 2021

Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2022

jammadrasah



A. Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat

Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat (selanjutnya disingkat Tim BOS Pusat) ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan ketentuan dan ruang lingkup tanggung jawab sebagai berikut:

TIM PENGARAH

a. Direktur Jenderal Pendidikan Islam
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

TIM PENANGGUNG JAWAB UMUM

a. Direktur KSKK Madrasah
b. Sekretaris Ditjen Pendis
c. Direktur Guru dan Tendik
d. Kepala Biro Perencanaan

TIM PENANGGUNG JAWAB TEKNIS

a. Kasubdit Kelembagaan/JFT yang Disetarakan
b. Kabag Perencanaan/ JFT yang Disetarakan pada Sekretariat Ditjen Pendis
c. Kabag Data, Sistem Informasi dan Humas/ JFT yang Disetarakan pada Sekretariat Ditjen Pendis
d. Kasubag Tata Usaha Direktorat KSKK Madrasah 
e. Kasubag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tendik

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

a. Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS;
b. Menetapkan alokasi dana BOP dan BOS untuk masing-masing provinsi;
c. Menetapkan sasaran penerima BOP per satuan pendidikan berdasarkan data pada sistem EMIS 4.0 dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
d. Menyalurkan dana BOP dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
e. Menyalurkan dana BOS pada madrasah swasta dalam hal kebijakan penyaluran dana BOS dilakukan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam;
f. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS;
g. Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan dan penggunaan dana BOP dan BOS;
h. Memberikan pelayanan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat;
i. Memberikan masukan terhadap hasil verifikasi tim provinsi terkait telaah atas kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RICAKL, DIPA dan POK (bagi madrasah negeri).

LARANGAN

a. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan
dana BOP dan BOS;
b. bertindak menjadi distributor/ pengecer dalam proses pembelian/pengadaan
buku/ barang.


DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2022/ JUKNIS BOS TAHUN 2022

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon