jammadrasah
B. Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi
Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi (selanjutnya disingkat Tim BUSProvinsi) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
TIM PENGARAH
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Pendidikan Provins
TIM PENAGGUNG JAWAB
a. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendis/JFT yang Disetarakan
b. Kepala Bagian Tata Usaha, Kanwil Kemenag Provinsi
TIM PELAKSANA
a. Kepala Seksi Kelembagaan / Sub-Koordinator JFT yang Disetarakan;
b. Kepala Subbagian Perencanaan / Sub-Koordinator JFT yang Disetarakan;
c. Pengelola/ Operator Data; dan
d. Perencana Program dan Anggaran
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
a. Membantu melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana setiap madrasah di tingkat Provinsi;
b. Menetapkan sasaran penerima BOP per satuan pendidikan berdasarkan data pada sistem EMIS 4.0, dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Wilayah;
c. Menyalurkan dana BOP dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Wilayah;
d. Melakukan sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat provinsi; e. Melakukan pendampingan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
f. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS di tingkat provinsi;
g. Membantu memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan
h. Melihat kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA - KL, DIPA dan POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, provinsi dapat memintakan justifikasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL yang disusun oleh madrasah.
LARANGAN
a. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS;
b. bertindak menjadi distributor / pengecer dalam proses pembelian / pengadaan buku / barang.
DOWNLOAD JUKNIS BOS 2022
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon