SURAT PENGANTAR POS AKMI TAHUN 2021
Nomor : B-3796/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2021 28 Oktober 2021
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Pengantar POS AKMI
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di – seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2884 Tahun 2021 tentang “Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2021” untuk diketahui, dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayah Saudara.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah,
Moh. Isom
Tembusan Yth:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Dokumen
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2884 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) atau biasa disebut dengan sebutan POS AKMI Tahun 2021
Mengulas kembali bahwa bahwa A K M I mengajak masyarakat guru untuk membuka lembar paradigma dalam penguatan pengajaran.
Fokus
Berfokus pada kemampuan peningkatan kemampuan berpikir dalam literasi membaca, numerasi, sains dan sosial budaya di semua jenjang.
Tujuan
Menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan lebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik, data (angka) terpercaya, dan bersifat humanis. Berketerampilan literasi dapat meningkatkan nilai kejujuran dalam mengungkapkan analisis, serta disiplin dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan dengan cerdas dan apik.
Maka dengan terbitnya POS AKMI Tahun 2021 diharapkan dapat menghasilakn tujuan yang ingin dicapai.
ADAPUN TUJUAN DAN SASARAN AKMI Berikut sedikit ulasan bahwa Tujuan AKMI
1. AKMI dirancang sebagai instrumen penilaian untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi perbaikan sistem pembelajaran di madrasah, mulai dari kelas madrasah, tingkat kabupaten/koa, tingkat provinsi, dan tingkat nasional,
2. Hasil AKMI dijadikan referensi akademik dalam mendiagnosa dan mengintervensi proses pembelajaran, penyusunan atau perbaikan buku ajar, maupun intervensi kebijakan lainnya, termasuk kebijakan moderasi beragama.
S as ar an
Peserta didik kelas 5 MI, kelas 8 MTs , dan kelas 11 MA dengan harapan melalui hasil AKMI ada kesempatan untuk membina dan mendampingi peserta didik untuk perbaikan pembelajaran, hingga mencapai profil lulusan yang diharapkan.
Untuk mengetahui Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Anda bisa download POS AKMI Tahun 2021 Berisikan beberapa BAB diantaranya :
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon