Saturday 30 October 2021

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN APRESIASI GURU DAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR, SERTA PENGAWAS SEKOLAH INSPIRATIF TAHUN 2021

PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN APRESIASI GURU DAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR, SERTA PENGAWAS SEKOLAH INSPIRATIF
TAHUN 2021


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 4
A. Latar Belakang .................................................................................................................. 4
B. Dasar Hukum .................................................................................................................... 5
C. Tujuan Petunjuk Teknis ..................................................................................................... 6
D. Ruang Lingkup .................................................................................................................. 6
BAB II ............................................................................................................................. 7
KETENTUAN UMUM ..................................................................................................... 7
A. Pengertian ....................................................................................................................... 7
B. Tema ............................................................................................................................... 8
C. Tujuan ............................................................................................................................. 8
D. Kategori Apresiasi ........................................................................................................... 8
E. Sasaran dan Persyaratan ................................................................................................. 8
F. Prinsip ........................................................................................................................... 11
G. Penyelenggaraan ........................................................................................................ 12
H. Hasil yang Diharapkan .............................................................................................. 13
BAB III .......................................................................................................................... 14
MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMBERIAN APRESIASI .............................. 14
A. Mekanisme Kegiatan ..................................................................................................... 14
B. Mekanisme Penilaian ..................................................................................................... 15
C. Aspek dan Indikator Penilaian ...................................................................................... 16
D. Tim Penilai .................................................................................................................... 20
E. Jadwal Kegiatan ............................................................................................................ 21
BAB IV PENUTUP ....................................................................................................... 22
LAMPIRAN ................................................................................................................... 23

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah selama lima tahun terakhir telah melakukan berbagai upaya menguatkan infrastruktur pendidikan dan menggeser strategi pembangunan nasional ke arah penguatan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan dan sekaligus sebagai agen transformasi penguatan SDM Indonesia. Mengingat posisi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, maka diperlukan kebijakan dalam rangka memberikan penghargaan terhadap dedikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif khususnya dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid-19.

Di tengah perkembangan iptek yang sangat cepat, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan mengambil peran yang lebih dari sekedar mengajar dan mengelola pendidikan, tetapi juga mengubah pola belajar anak ke arah Merdeka Belajar dan internalisasi nilai-nilai Pelajar Pancasila. Merebaknya pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menerapkan strategi pembelajaran yang komunikatif, kolaboratif, kreatif, dan kritis. Melalui strategi pembelajaran yang diselenggarakan baik dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) melalui PTMT akan lebih menarik dan menyenangkan peserta didik dan dapat mengatasi terjadinya learning loss.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, diputuskan untuk mendorong satuan pendidikan melakukan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menghadapi Pandemi Covid-19 sekarang ini, pendidik dan tenaga kependidikan dituntut kreatif untuk menghasilkan inovasi pembelajaran berbasis daring maupun luring dalam mengatasi learning loss.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen. GTK), sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut Ditjen. GTK memberikan apresiasi kepada guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif semua jenjang yang akan diberikan pada Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema : ”Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  6. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Belajar di Rumah (BdR) Selama Darurat Covid-19;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum dalam Kondisi Khusus;
  12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19;
C. Tujuan Petunjuk Teknis

Petunjuk teknis ini disusun untuk menjadi acuan bagi peserta, penyelenggara dan pihak terkait dalam penyelenggaraan pemberian apresiasi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah semua jenjang inspiratif tahun 2021.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis pemberian apresiasi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar serta pengawas sekolah semua jenjang inspiratif meliputi pengertian, tujuan apresiasi, sasaran dan persyaratan, hasil yang diharapkan, mekanisme kegiatan, mekanisme penilaian, aspek dan indikator penilaian, tahapan penilaian dan tim penilai.

BAB II KETENTUAN UMUM
A. Pengertian

1. Apresiasi
Apresiasi merupakan penghargaan terhadap kinerja atau karya guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah yang telah mengembangkan profesi kependidikannya dan berperan aktif dalam implementasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam mengatasi learning loss.
2. Guru Pendidikan Dasar
Guru Pendidikan Dasar adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar (SD dan SMP).
3. Kepala Sekolah Pendidikan Dasar
Kepala Sekolah Pendidikan Dasar adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan Dasar (SD dan SMP) dengan tugas melaksanakan manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
4. Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
5. Inspiratif
Inspiratif adalah kinerja atau karya guru dan kepala sekolah Pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam implementasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam mengatasi learning loss yang mampu menggugah inspirasi dan semangat teman sejawat untuk melakukan hal serupa.
6. Learning Loss
Learning loss adalah hilangnya kesempatan belajar secara efektif bagi peserta didik di sekolah yang berakibat pada penurunan penguasaan kompetensi peserta didik yang dikarenakan kondisi pandemi Covid 19.
7. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
PTMT adalah proses pembelajaran di satuan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah dengan dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru (new normal).

B. Tema

Tema kegiatan apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.
C. Tujuan
Penyelenggaraan Pemberian Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 bertujuan memberikan apresiasi terhadap kinerja atau karya guru dan kepala sekolah Pendidikan dasar, serta pengawas sekolah yang telah mengembangkan profesinya dan berperan aktif dalam implementasi PTMT dalam mengatasi learning loss.
D. Kategori Apresiasi
Apresiasi diberikan kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah yang inspiratif dengan kategori:
  1. Guru Sekolah Dasar (SD)
  2. Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  3. Kepala Sekolah Dasar (SD)
  4. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  5. Pengawas Sekolah (TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK)
E. Sasaran dan Persyaratan
1. Guru SD

a. Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir,
b. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis)
c. Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Guru SD dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya,
d. Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan,
e. Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi,
f. Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Guru SD dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing,
g. Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut

2. Guru SMP
a. Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir
h. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis)
b. Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Guru SMP dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya
c. Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan
d. Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi
e. Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Guru SMP dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing.
f. Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut

3. Kepala SD
a. Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir
i. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis)
b. Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala SD dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya. Topik yang dapat dipilih oleh peserta disajikan pada Lampiran.
c. Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan
d. Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi
e. Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala SD dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing.
f. Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut

4. Kepala SMP
a. Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir
b. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis)
c. Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala SMP dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya. Topik yang dapat dipilih oleh peserta disajikan pada Lampiran.
d. Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan
e. Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi
f. Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala SMP dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing.
g. Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut
5. Pengawas Sekolah
a. Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir
b. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis)
c. Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Pengawas Sekolah/TK dalam membina Sekolah/TK terkait PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 (khusus untuk jenjang SD dan SMP dapat berkaitan dengan literasi dan numerasi) yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya. Topik yang dapat dipilih oleh peserta disajikan pada Lampiran.
d. Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan
e. Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi
f. Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah/TK dalam membina Sekolah/TK terkait PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing.
g. Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut

F. Prinsip
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam kegiatan apresiasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan inspiratif tahun 2021 adalah objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, efektif, dan efisien.
1. Objektif, yaitu prinsip yang memungkinkan setiap tindakan atas kegiatan atau karya dilakukan secara prosedural, sportif, berkeadilan, tidak bias, dan tidak untuk kepentingan lain kecuali demi kesuksesan kegiatan yang dimaksud;
2. Transparan, yaitu prinsip yang memungkinkan setiap tindakan atas kegiatan atau karyadilakukan secara terbuka untuk diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
3. Akuntabel, yaitu prinsip yang memungkinkan setiap tindakan atas kegiatan atau karya dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
4. Komprehensif, yaitu prinsip yang memungkinkan setiap tindakan atas kegiatan atau karya mencakup seluruh objek sehingga menggambarkan keseluruhan komponen secara utuh.
5. Efektif, yaitu prinsip yang memungkinkan setiap tindakan atas kegiatan atau karya sesuai dengan maksud dan tujuannya; dan
6. Efisien, yaitu prinsip yang memungkinkan setiap tindakan atas kegiatan atau karya dilakukan secara tepat cara, waktu, tenaga, dan biaya sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah direncanakan.

G. Penyelenggaraan
1. Panitia Penyelenggara
Panitia penyelenggara kegiatan apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah inspiratif tahun 2021 adalah tim yang ditunjuk oleh Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Unsur yang Terlibat
Unsur yang terlibat dalam kegiatan apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah:
a. Direktorat Guru Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas:
1) Memublikasikan/menyosialisasikan Juknis Pemberian Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, organisasi profesi guru, guru dan kepala sekolah Pendidikan dasar, dan pengawas sekolah (TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK);
2) Menerima dan mengadministrasikan naskah dan video dari calon peserta;
3) Menyeleksi persyaratan administrasi dan menetapkan peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap selanjutnya;
4) Menetapkan Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap naskah, video, dan presentasi;
5) Mengundang 20 orang peserta terpilih tiap kategori apresiasi untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya (presentasi secara luring);
6) Memberikan penghargaan kepada 5 orang peserta terbaik tiap kategori.
7) Memberikan surat keterangan keikutsertaan dalam Pemberian Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah dalam bentuk e-surat keterangan.
b. Dinas Pendidikan Provinsi membantu menyosialisasikan kegiatan apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 kepada pengawas SMA, SMK, dan SLB.
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membantu menyosialisasikan kegiatan apresiasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan inspiratif tahun 2021 kepada guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, pengawas TK, dan pengawas SD dan Pengawas SMP
d. Tim Penilai
1) Menetapkan peserta terpilih sebanyak 20 orang peserta untuk tiap kategori apresiasi.
2) Menetapkan 5 orang peserta terbaik tiap kategori;
H. Hasil yang Diharapkan
Pelaksanaan kegiatan pemberian apresiasi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar serta pengawas sekolah semua jenjang inspiratif pada masa pandemi Covid-19 dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021 ini diharapkan menghasilkan luaran (output) sebagai berikut.
1. Mendapatkan contoh pengalaman terbaik dalam pelaksanaan PTMT dan upaya-upaya mengatasi learning loss selama pandemi Covid-19 sehingga dapat menjadi rujukan dan mampu menginspirasi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar serta pengawas semua jenjang
2. Terjadi peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah pendidikan dasar serta pengawas semua jenjang dalam pembelajaran dan pengelolaan pendidikan untuk mengoptimalkan PTMT dan mengatasi terjadinya learning loss.

BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMBERIAN APRESIASI

A. Mekanisme Kegiatan
Penyelenggaraan pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Peserta menuangkan praktik terbaiknya dalam mengimplementasikan PTMT untuk mengatasi learning loss dalam bentuk video dan naskah video praktik terbaik serta melakukan pendaftaran dengan mengisi biodata pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2021.
2. Peserta mengunggah link YouTube video dan naskah video praktik terbaik secara online ke Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tautan di atas dilengkapi dengan dokumen administrasi:
a. Pindaian/Scan Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah (pdf/jpeg 1 MB)
b. Pindaian/Scan Surat Pernyataan Peserta Apresiasi (pdf/jpeg 1 MB)
c. Pindaian/Scan Surat Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK.
3. Tim penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh peserta (Seleksi Administrasi)
4. Tim penilai melakukan penilaian secara daring terhadap praktik terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif (Seleksi Substansi)
5. Tim penilai menetapkan dan mengumumkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap kategori
6. Tim penilai melakukan penilaian secara luring terhadap praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara (Seleksi Presentasi dan Wawancara)
7. Penetapan dan pemberian penghargaan 5 orang peserta terbaik tiap kategori.
Semua tahapan di atas dapat digambarkan dalam alur mekanisme kegiatan sebagai berikut:

B. Mekanisme Penilaian
Mekanisme penilaian pada pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Tim penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh peserta menggunakan Instrumen 1, meliputi: (1) Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah: (2) Surat Pernyataan Berkelakuan Baik (untuk 20 finalis setiap kategori); dan (3) Surat Pernyataan Keaslian Video dan Naskah Video Inspiratif.
2. Penilaian Tahap 1 (Seleksi Substansi dari Video dan Naskah Video)
Tim penilai melakukan penilaian secara daring menggunakan Instrumen 2 terhadap praktik terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif untuk menetapkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap kategori.
3. Penilaian Tahap 2 (Seleksi Presentasi dan Wawancara)
Tim penilai melakukan penilaian secara luring menggunakan Instrumen 3 terhadap praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara untuk menetapkan 5 orang peserta terbaik tiap kategori yang diapresiasi sebagai guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021.

Presentasi dan wawancara peserta dilaksanakan dengan alokasi waktu selama 30 menit dengan rincian pembagian waktu sebagai berikut.



Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon