Thursday 28 October 2021

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KINERJA GURU MADRASAH (PKG) MADRASAH DAN LAMPIRAN JUKNIS PKG NO 1843 TAHUN 2021



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB. Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk guru-guru swasta. Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.
Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PKGdimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan
 
Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah. Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.

B. Maksud dan Tujuan
Juknis PKG madrasah ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.

C. Sasaran
Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4. Pengawas madrasah
5. Kepala Madrasah
6. Guru

D. Manfaat
Manfaat Juknis ini antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) madrasah sebagai dasar utama perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
2. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru yang terencana, sistematis, baik dilakukan secara internal maupun eksternal.
 
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU MADRASAH

A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru, dalam merencanakan PKB guru diperlukan Asesmen Guru. Asesmen guru diperlukan untuk mengetahui kompetensi dan kinerja awal guru sebelum melaksanakan PKB. Bentuk asesmen guru terdiri dari asesmen kompetensi guru (AKG) dan penilaian kinerja guru (PKG). Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi madrasah.
Sedangkan dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa PKG merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PKG memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
Perencanaan PKB tidak lepas dari hasil AKG dan PKG yang diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kinerja guru sebagai acuan bagi kepala madrasah untuk menetapkan pengembangan karier guru dan
 
perencanaan PKB.

B. Tujuan PKG Madrasah

PKG madrasah dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah.
2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung  jawabnya secara profesional.
3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai guru profesional.

C. Prinsip Pelaksanaan PKG Madrasah
PKG madrasah dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PKG madrasah memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
 
5. Partisipatif
Penilai turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) dengan melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PKG madrasah dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PKG madrasah sesuai dengan prosedur sampai tuntas sehingga tujuan PKG madrasah terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PKG madrasah setiap tahun selama menyandang profesinya.

D. Komponen PKG Madrasah
Komponen yang dinilai dalam PKG difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran MI, MTs, dan MA. Guru kelas terdiri atas guru kelas RA dan MI. Guru bimbingan adalah guru bimbingan konseling dan atau guru TIK.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru RA adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru
 
juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi madrasah.

E. Waktu Pelaksanaan PKG Madrasah
PKG Madrasah dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan PKG madrasah dilakukan selama 1 (satu) tahun/sepanjang tahun.
2. PKG awal dilaksanakan pada awal tahun anggaran dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3. PKG dilaksanakan mulai 8 (delapan) minggu  sebelum  akhir  tahun anggaran sampai dengan sekitar akhir Oktober atau awal minggu pertama November. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember, karena untuk guru PNS akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
4. Dalam kondisi khusus, PKG dengan masa penilaian 1 semester diberikan kepada:
a. Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan atau ditugaskan sebagai (kepala madrasah, wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

F. Perangkat Instrumen PKG Madrasah
Perangkat yang diperlukan pada proses PKG madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:
1. Pedoman Pengelolaan PKG Madrasah.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah meliputi:
a. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Mapel dan Kelas (Lampiran I).
b. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran II).
c. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran III)
d. Instrumen Penilaian Kinerja Guru RA (Lampiran IV).
e. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah (Lampiran V A).
 
f. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan Madrasah (Lampiran V B).
g. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel Madrasah (Lampiran V C).
h. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Pembina Asrama (Lampiran V D).
 
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PKG MADRASAH

A. Prosedur Pelaksanaan PKG Madrasah
Pelaksanaan PKG Madrasah terdiri atas 4 (empat) tahapan yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, dan pelaporan.
1. Persiapan
Dalam tahapan ini, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
a. Mempersiapkan dan menetapkan Penilai
Proses PKG Madrasah harus berlangsung secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penilaian (kepala madrasah dan guru) harus memiliki persepsi dan penetapan hasil penilaian yang sama meskipun proses penilaiannya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.
1) Persyaratan Penilai
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PKG adalah sebagai berikut.
a) Memiliki sertifikat pendidik.
b) Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.
c) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Madrasah sebagai atasan langsung.
d) Diutamakan memiliki hasil PKG dengan nilai minimal Baik.
e) Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala madrasah yang akan dinilai.
f) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PKG yang diselenggarakan oleh Direktorat GTK Kependidikan Madrasah Kemenag atau Balai Diklat Keagamaan (BDK). Jika penilai belum pernah mendapat pelatihan, maka kepala madrasah dibantu oleh guru yang memahami pedoman penilaian kinerja guru.
g) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
 
h) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
i) Memiliki integritas, jujur, dan adil.
j) Memiliki SK penugasan sebagai penilai dari kepala madrasah atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi madrasah swasta).
2) Tanggung Jawab Penilai
Dalam pelaksanaan PKG, penilai memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
a) Menilai maksimum 10 orang guru Mapel, guru kelas, guru BK dan guru TIK.
b) Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang digunakan dan bagaimana proses pelaksanaan PKG.
c) Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.
d) Memastikan guru yang dinilai sepakat dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.
e) Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala madrasah.

Apabila madrasah tidak memiliki penilai sesuai dengan persyaratan di atas, maka yang dilakukan adalah:
a) kepala madrasah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai dengan persyaratan. Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi atas usul kepala madrasah;
b) untuk madrasah di daerah terpencil, terluar, dan daerah khusus lainnya, penilaian dilakukan oleh Kepala madrasah dibantu penilai yang tersedia di madrasah.
3) Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru
Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun berdasarkan keputusan Kepala Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah satu periode penugasan, penilai dapat dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya apabila kinerja sebagai penilai adalah baik.
 
2. Pengenalan Instrumen dan Mekanisme PKG.
Pemberian informasi tentang instrumen, kriteria penilaian PKG, dan mekanisme penilaian secara lengkap dan jelas kepada guru merupakan hal yang sangat penting. Pemahaman mengenai hal tersebut akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan PKG.
3. Perencanaan PKG Tahunan
Di setiap madrasah, kepala madrasah harus melakukan persiapan pada awal tahun anggaran.
a. Kepala Madrasah dan Koordinator PKB/PKG
1) Menyiapkan jadwal PKG;
2) Menyusun daftar penilai dan guru yang dinilai;
3) Melaporkan rencana pelaksanaan PKG tahun berjalan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi; dan
4) Menyiapkan instrumen PKG.
b. Kepala Madrasah dan Koordinator PKB/PKG melaksanakan pertemuan dengan seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan PKG, dan perwakilan orang tua, untuk menginformasikan:
1) mekanisme PKG,
2) jadwal PKG,
3) peran masing-masing dalam PKG.

B. Pengumpulan Fakta dan Data

Pengumpulan fakta dan data untuk PKG dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu:
1. Pemantauan Pelaksanaan PKG
2. Pengamatan Pelaksanaan PKG
Pengamatan pelaksanaan PKG dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
a) Pengamatan sebelum pelaksanaan PKG
b) Pengamatan selama pelaksanaan PKG
c) Pengamatan setelah pelaksanaan PKG
Pengumpulan bukti kinerja dilaksanakan oleh guru yang akan dinilai.

C. Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan penilaian PKG merupakan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan PKG yang telah dilaksanakan. Penilaian PKG dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensi
 
2. Membandingkan catatan fakta dan data
3. Memberikan skor dan nilai
4. Meminta persetujuan hasil PKG kepada guru yang dinilai.

D. Pelaporan Hasil Penilaian
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini, yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil PKG. Kepala madrasah mengumpulkan hasil penilaian dari semua penilai dan mengirimkan salinan sah (foto kopi) kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Dokumen asli hasil penilaian harus disimpan di madrasah untuk proses pengendalian internal maupun eksternal. Pengawas madrasah merekap dan melaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi.
Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru meliputi:
1. Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas
a. Lampiran I B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran / Guru Kelas
b. Lampiran I C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran / Guru Kelas
c. Lampiran I D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Mata Pelajaran / Guru Kelas
2. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
a. Lampiran II B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
b. Lampiran II C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
c. Lampiran II D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
3. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
a. Lampiran III B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru TIK
b. Lampiran III C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru TIK
c. Lampiran III D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru TIK.
4. Guru Raudhatul Athfal (RA)
a. Format IV B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru RA
b. Format IV C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru RA
c. Format IV D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru RA
5. Guru dengan Tugas Tambahan
Selain format yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen laporan bagi guru yang memperoleh tugas tambahan, maka dokumen Laporan PKG ditambah dengan format tugas tambahan:
a. Format V A: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Sebagai Wakil Kepala Madrasah, Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah; Format Penghitungan Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah.
b. Format V B: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Perpustakaan Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian
 
Kinerja Guru sebagai Kepala Perpustakaan Madrasah; Format Penghitungan Angka Kredit Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan madrasah.
c. Format V C: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Laboratorium Madrasah; Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Madrasah: Format Penghitungan Angka Kredit Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel madrasah.
d. Format V D: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Pembina Asrama; Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai pembina Asrama: Format Penghitungan Angka Kredit Guru dengan tugas tambahan sebagai Pembina Asrama Madrasah.

Secara ringkas tahapan pelaksanaan PKG, pihak yang terlibat dan apa yang harus dilakukannya dapat dicermati pada Tabel 1 berikut.





Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon