Friday 11 February 2022

Permendikbudristek NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

jammadrasah
SALINAN


RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

Mengingat : 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN
MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II
LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak
usia dini;
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan,
standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
(2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.
(3) Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik. (4) Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 4
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
(3) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.

(4) Aspek perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
a. mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
b. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui
dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
c. mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan
orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
d. mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap
belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha
kembali ketika belum berhasil;
e. memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau
perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui
kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
f. mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah
sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
g. mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan
dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan
pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja
sama; dan
h. memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari
adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.

BAB IV
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Pasal 5
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/
paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
b. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengahpertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
(2) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pasal 6
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
b. mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan bimbingan di
lingkungan sekitar;

d. menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana,kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
e. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
f. menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; dan
h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat
matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.

Pasal 7 
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 
a. mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan seharihari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;

b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
d. terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;
f. menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;
g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan
h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat
matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.

BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
c terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
b. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Pasal 9
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan
c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
menengah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas
luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.
(3) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah
atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/
paket C/bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- 11 -

a. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan
melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap
religius dan spiritualitas sesuai ajaran
agama/kepercayaan yang dianut, memahami
sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin
melaksanakan ibadah dengan penghayatan,
menegakkan (mengedepankan) integritas dan
kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian
alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental,
dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak
sebagai warga negara;
b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri
dan budayanya, menghargai dan menempatkan
keragaman masyarakat dan budaya nasional dan
global secara setara dan adil, aktif melakukan
interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan
diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli
dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas
kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,
dan masyarakat luas;
d. menunjukkan perilaku bertanggung jawab,
melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri,
serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen
untuk meraih tujuan;
e. menunjukkan perilaku berbudaya dengan
menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta
senantiasa mencari alternatif solusi masalah di
lingkungannya;
- 12 -

f. menunjukkan kemampuan menganalisis
permasalahan dan gagasan yang kompleks,
menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan
argumen yang mendukung pemikirannya
berdasarkan data yang akurat;
g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran
berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan
teks untuk menghasilkan inferensi kompleks,
menyampaikan tanggapan atas informasi, serta
menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai
sudut pandang; dan
h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar
menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat
matematika untuk menyelesaikan masalah yang
berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat,
masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Pasal 10
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan
c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya.
(2) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi
Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
- 13 -

(3) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi
kompetensi yang terdiri atas:
a. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan
melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap
religius dan spiritualitas sesuai ajaran
agama/kepercayaan yang dianut, memahami
sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin
melaksanakan ibadah dengan penghayatan,
menegakkan (mengedepankan) integritas dan
kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian
alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental,
dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak
sebagai warga negara;
b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri
dan budayanya, menghargai dan menempatkan
keragaman masyarakat dan budaya nasional dan
global secara setara dan adil, aktif melakukan
interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan
diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli
dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas
kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,
dan masyarakat luas;
d. menunjukkan perilaku bertanggung jawab,
melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri,
serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen
untuk meraih tujuan;
- 14 -

e. menunjukkan perilaku berbudaya dengan
menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta
senantiasa mencari alternatif solusi masalah di
lingkungannya;
f. menunjukkan kemampuan menganalisis
permasalahan dan gagasan yang kompleks,
menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan
argumen yang mendukung pemikirannya
berdasarkan data yang akurat;
g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran
berliterasi berupa menganalisis teks untuk
menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan
atas informasi, serta menulis ekspositori maupun
naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
h. menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat
matematika untuk menyelesaikan masalah praktis
yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
i. menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan
kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta
kesiapan memasuki dunia kerja.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
a. ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan

c. ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 161

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon