Monday 14 February 2022

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah Penerima BOS Reguler dan BOP

jammadrasah




SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28lPl2022
TENTANG

PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI REGULER, DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGRAN 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2022; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Mengingat : 
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2421;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 202 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 963);

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73);

MEMUTUSI(AN:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDiKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI REGULER, DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2022.

Menetapkan

KESATU : Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEDUA Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
224 lP I 2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2O2l I 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

TTD

NADIEM ANWAR MAKARIM


SALINAN
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 /P/ 2022
TENTANG
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIDIKAN ANAK USIA DINI REGULER, DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER,
DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN ANGGARAN 2022

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon