Wednesday 3 November 2021

Download Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021

MEMUTUSKAN:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. 
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


BAB I 
PENDAHULUAN
 
Tujuan PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka:
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/ rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop outl atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ atau
3. menarik Peserta Didik putus sekolah (drop outl atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

BPenerima PIP Dikdasmen
1 . PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Peserta Didik Pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf a merupakan Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik
Pemegang KIP.
3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka t huruf b
merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari:
a. dinas pendidikan provinsi;
b. dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/ atau
c. pemangkukepentingan.

Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen
1 . Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut:
Lihat Tabel Download Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021
2 Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam angka 1digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik

BAB II
PELAKSANA PROGRAM

Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Pusat
1. PIP Dikdasmen tingkat pusat dilaksanakan oleh Puslapdik.
2. Puslapdik melaksanakan PIP Dikdasmen dengan melibatkan kementerian yang membidangi urusan sosial, unit kerja terkait di Kemdikbudristek, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, bank penyalur dan instansi / lembaga terkait lainnya.
3. Pelaksanaan PIP Dikdasmen oleh Puslapdik dengan bank penyalur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS). Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Provinsi
1. PIP Dikdasmen di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Tim PIP Dikdasmen Provinsi.
2. Tim PIP Dikdasmen Provinsi sebagaimana dimaksud angka 1melaksanakan PIP Dikdasmen berdasarkan tugas dan kewenanganpemerintah daerah provinsi terhadap PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tim PIP Dikdasmen Provinsi sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi atau pejabat yang lebih tinggi.
4. Tim PIP Dikdasmen Provinsi sebagaimana dimaksud angka 3 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
 
a. ketua pelaksana;
b. anggota pelaksana PIP SMA;
c. anggota pelaksana PiP SMK;
d. anggota pelaksana PIP Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB)
e. operator PIP SMA;
f. operator PIP SMK; dan
g. operator PIP Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB);
Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Kabupaten/ Kota
 
1. PIP Dikdasmen di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim PIP Dikdasmen Kabupaten / Kota.
2. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 1 melaksanakan PIP Dikdasmen berdasarkan tugas dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten / kota terhadap PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud angka I dan 2 ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang lebih tinggi.
4. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 3 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. ketua pelaksana;
b. anggota pelaksana PIP SD;
c. anggota pelaksana PIP SMP;
d. anggota pelaksana PIP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B,dan Paket C).e. operator PIP SD;
f. operator PIP SMP; dan
g. operator PIP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket 

 
D. Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Satuan Pendidikan
1. PIP Dikdasmen di tingkat Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan.
2. Tim PIP Dikdasmen satuan pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 melaksanakan PIP Dikdasmen berdasarkan tugas dan kewenangan satuan pendidikan terhadap PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I dan 2 ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. 
4. Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 
3 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. ketua pelaksana;
b. anggota pelaksana; dan
c. operator PIP/Dapodik satuan pendidikan.


BAB III

MEKANISME PELAKSANAAN
Mekanisme Penetapan Penerima PIP Dikdasmen
1. Sumber Data Penerima PIP Dikdasmen
a. Data Peserta Didik Pemegang KIP
1) Data Peserta Didik pemegang KIP berasal dari:
a) DTKS yang dipadankan dengan Dapodik; dan
b) data Peserta Didik pemegang KIP semester genap tahun pelajaran berjalan pada:
(1) SD/SDLB/Paket A Kelas VI;
(21 SMP/SMPLB/Paket B Kelas IX;
(3) SMA/SMALB/SMK/Paket C Kelas XII; dan
(4) SMK Kelas XIII (program empat tahun).

2l Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian dengan Pusat Data dan Inlormasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial ;
3) Hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan oleh Pusdatin Kemdikbudristek kepada Puslapdik;
4) Hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada angka
3) digunakan sebagai data penetapan Peserta Didik pemegang KIP; dan 5) Data Peserta Didik pemegang KIP sebagaimana dimaksud pada angka 4) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
b. Data Usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota


1) Satuan pendidikan mengusulkan Peserta Didik Dikdasmen dengan menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengisi alasan kelayakan melalui Dapodik sebagai calon penerima PIP Dikdasmen.
2) Berdasarkan data Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 :
1) dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi Peserta Didik pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB; 
2\ dinas pendidikan kabupaten lkota melakukan verifikasi
 Peserta Didik pada SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C;
3) berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), dinas pendidikan provinsi  dan dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR; dan 4) Identitas usulan calon penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf c harus bersumber dari Dapodik.
3) Jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Puslapdik kepada dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
4) Khusus untuk usulan data Peserta Didik yang berada di wilayah terdampak bencana yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota disampaikan ke Puslapdik dengan melampirkan surat penetapan bencana yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
5) Pelaksanaan pengusulan data Peserta Didik yang berada di wilayah terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik bencana.
6) Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota wajib menyampaikan surat usulan calon penerima PIP sesuai dengan target proporsional kepada Kepala Puslapdik.
Data Usulan Pemangku Kepentingan 1) Data usulan pemangku kepentingan merupakan data Peserta Didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan setelah dikoordinasikan dan diketahui oleh kepala satuan pendidikan.
2) Pemangku kepentingan wajib menyampaikan surat rekomendasi atas Peserta Didik yang diusulkan. 
3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud angka 2l disampaikan kepada Kepala Puslapdik. Pemberian KIP 
a. Peserta Didik pemegang KIP sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a diberikan KIP dalam bentuk digital.
b. KIP sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat: 1) identitas Peserta Didik; dan 2) tahun berlaku.
c. KIP berlaku mulai dari ditetapkan sampai dengan penetapan berikutnya.
d. KIP sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakses pada aplikasi SIPINTAR.
Pengolahan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen a. Pengolahan data calon penerima PIP dilakukan melalui proses validasi data terhadap kelengkapan variabel pada Dapodik.
b. kelengkapan variabel pada Dapodik sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
1) nama Peserta Didik;
2) kelas Peserta Didik;
3) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
4l tanggal lahir Peserta Didik;
5) nama ibu kandung;
6) nama ayah kandung;
7l nama satuan pendidikan;
B) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
9) alamat satuan pendidikan;
1O) kode kecamatan satuan pendidikan;
11) kode kabupaten/kota satuan pendidikan; dan/atau
12) kode provinsi satuan pendidikan.
c. Khusus untuk pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang terdampak bencana dilakukan setelah adanya konfirmasi status wilayah terdampak bencana.
d. Khusus untuk pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang bersumber dari usulan pemangku kepentingan dilakukan dengan memastikan kelengkapan surat rekomendasi calon penerima PIP Dikdasmen.
e. Bagi calon Penerima PIP Dikdasmen yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) nominasi.
f. Calon Penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan dalam SKNominasi harus melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai dengan nomor rekening SimPel atas nama Peserta Didik.
Penetapan Penerima PIP Dikdasmen
a. Calon Penerima PIP Dikdasmen yang telah memiliki rekening SimPel Aktif ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen.
b. Calon Penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel ditetapkan sebagai Penerima PIP Dikdasmen.
c. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyaluran PIP Dikdasmen Calon Penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan pada SK Nominasi yang belum memiliki rekening SimPel Aktif dapat ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen.
d. Penerima PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh KPA daiam bentuk Surat Keputusan Pemberian PIP Dikdasmen.
Penyaluran Dana PIP Dikdasmen 
I . Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung kepada Penerima PIP melalui rekening tabungan SimPel.
2. Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:


a. Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
b. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Puslapdik menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik; 
d. Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur; Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen; bank penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari rekening penyalur ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen selambatlambatnya 3O (tiga puluh) hari sejak SP2D yang wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik; dan bank penyalur melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP Dikdasmen kepada Puslapdik.

Penyampaian SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP Dikdasmen 
1. Puslapdik menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan.
2. Puslapdik menyampaikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan.
3. Dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan SK Nominasi PIP Dikdasmen kepada Satuan Pendidikan.
4. Dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Satuan Pendidikan.
5. Satuan Pendidikan menginformasikan SK Nominasi PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen serta berkoordinasi dengan bank penyalur untuk membantu proses aktivasi rekening. 
6. Satuan Pendidikan menginformasikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen serta berkoordinasi dengan bank penyalur untuk membantu proses penarikan dana PiP.
7. Seluruh SK dan data sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 dapat diakses oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan di SIPINTAR.

Aktivasi Rekening SimPel 

1. Seluruh rekening SimPel Penerima PIP yang digunakan Peserta Didik merupakan rekening yang dibuat oleh Bank Penyalur atas instruksi dari Puslapdik. 
2. Aktivasi rekening SimPel merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas Peserta Didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan. 
3. Aktivasi rekening SimPel dilakukan bagi Peserta Didik yang tercatat pada SK Nominasi dengan saldo awal rekening RpO (nol) rupiah hingga diterbitkan SK Pemberian.
4. Aktivasi rekening SimPel dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik; atau 
b. aktivasi rekening SimPel oleh kuasa Peserta Didik.
5. Aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel.


1) Surat keterangan aktivasi rekening SimPel dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.
3) Dalam ha1 kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening SimPel.
b. Identitas Pengenal Penerima. 
1) Salah satu identitas pengenal untuk penerima PIP
Dikdasmen Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C antara lain:
a) KIP;
b) Kartu Pelajar;
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d) Kartu Keluarga (KK); dan/atau
e) surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
2l Identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:
a) KTP orang tua/wali; dan
b) KK.
3) Dalam hal orang tua/wa1i Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen belum memiliki atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana.
4l Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh orang tua/wali.
5) Apabila orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka 4) tidak dapat mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan kepada kepala/ bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.
Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel.
1) Formulir disediakan oleh Bank Penyalur.
2) Formulir diisi dan ditandatangani sesuai tabel sebagai berikut.
Aktivasi rekening SimPel oleh kuasa Peserta Didik dilakukan apabila Peserta Didik memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
a. Peserta Didik bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: 

1) tidak ada bank penyalur di kecamatan satuan pendidikan / tempat tinggal Peserta Didik; 2l kondisi geografis yang meny'ulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; dan/atau 3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh; b. Peserta Didik bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya su1it, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar; dan/atau  armada transportasi terbatas;
c. Peserta Didik tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara langsung, seperti: 
1) sedang sakit yang menyebabkan Peserta Didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
2) penyandangdisabilitas;
3) sedang praktik kerja lapangan;
4\ berada di pondok pesantren/ asrama/ satuan pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas; dan/atau 5) sedang mengalami bencana alam/non alam/sosial yang mengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal;
d. Peserta Didik pada SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B yang tidak dapat didampingi oleh orang tua/wa1i antara lain karena orang tua/wali berada di daerah/negara lain; dan/atau
e. Peserta Didik diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah. Aktivasi rekening SimPel oleh kuasa Peserta Didik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua/wali Peserta Didik kepada kepala/ bendahara satuan pendidikan dan dapat memberikan kuasa kepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
2l surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SMA,SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik kepada kepala/ bendahara satuan pendidikan dan dapat memberikan kuasa kepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan; dan 3) surat kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individu atau kolektif;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPIJM) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik;
c. surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan;
d. fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya; dan
e. fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; dan 
f. identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan angka 5 hurufb.
8. Masa aktivasi rekening penerima PIP 
a. Masa aktivasi rekening bagi Peserta Didik yang ditetapkan pada SK Nominasi Penerima PIP dimulai sejak ditetapkannya SK Nominasi Penerima PIP sampai dengan batas akhir masa aktivasi rekening.
b. Batas akhir masa aktivasi rekening disampaikan melalui surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
c. Pada masa aktivasi rekening diharapkan seluruh pelaksana PIP (dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan bank penyalur) wajib memastikan seluruh Peserta Didik yang namanya tercantum sebagai penerima PIP melakukan aktivasi rekening.
9 . Setelah Peserta Didik melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional Bank Penyalur harus memberikan dokumen sebagai berikut:
a. buku SimPel atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan; dan
b. kartu debit yang telah diaktivasi.
10. Buku SimPel dan Kartu Debit yang sudah diaktivasi oleh kuasa Peserta Didik harus segera diberikan kepada Peserta Didik penerima yang bersangkutan.
1 1. Dalam ha1 penerima PIP Dikdasmen sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK Pemberian PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya. 
Penarikan Dana PIP Dikdasmen

Download Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon