jammadrasah
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000,- per siswa, per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa, per tahun; dan
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp. 1.500.000,- per siswa, per tahun.
F. Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan berdasarkan prinsip:
- fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah berdasarkan basil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan basil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5. transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon