Sunday 24 October 2021

Ebook Penggunaan Dana BOP dan BOS, Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS, Dana BOP dan BOS dilarang untuk



PENGGUNAAN DANA
A.   Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS

Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
  5. RA dan Madrasah yang telah menerima BOP dan BOSDA yang bersumber dari DAK atau sumber APBD lainnya tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Besar honorarium rutin adalah sekurang-kurangnya 50 % UMK masing-masing daerah;
  8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

B.            Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana
1.            Ruang Lingkup Umum
Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS meliputi tiga komponen utama, yaitu :
1.            Honor
Honor dibagi menjadi tiga kriteria :

  •  Honor Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang diberikan kepada setiap PTK, yaitu tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakuriler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia kegiatan.
  • Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber daya manusia yang berasal dari madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal dari internal madrasah, sudah diperhitungkan sebagai honor rutin berdasarkan beban kerja.
  • Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi operator yang dirangkap oleh PTK (internal madrasah), sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja.
 2.           Kegiatan
 Kegiatan dapat dibagi menjadi dua kriteria:
A.            Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/ bulanan/tahunan)

  1. Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional RA);
  2. Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference, dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi Digital Madrasah);
  3. Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun daring

B.            Kegiatan Non-Rutin

  1. Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
  2. Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya tambah daya listrik dan pasang baru.
  3. Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen berupa fingerprint.
  4. Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.

 3.           Kegiatan Kondisi Khusus
Komponen ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi Covid-19
2.            Ruang Lingkup Detil
Secara detil, komponen pembiayaan yang dapat dibelanjakan oleh Madrasah dijelaskan dalam tabel berikut:

Komponen Penggunaan Dana, Boleh Dibelanjakan, Tidak Boleh Dibelanjakan

1              Honor
1.1          Honor Rutin
1.1.1 Honor Rutin GBPNS Satuan penghitunga nnya adalah per orang per bulan (OB)

Besaran honor rutin sekurang- kurangnya adalah 50 persen dari UMK daerah masing-masing atau sesuai dengan kemampuan madrasah berdasarkan beban kerja.

Contoh:

UMK Kabupaten A nilainya sebesar Rp. 1.000.000; maka besaran honor rutin sekurang-kurangnya adalah Rp. 500.000 per GBPNS per bulan

Contoh perhitungan Honor Rutin berdasarkan Beban Kerja

  • Honor/gaji bagi PNS/ASN
  • Honor bagi Guru GBPNS yang mendapatkan Tunjangan Profesi (Sertifikasi Inpassing ataupun Sertifikasi Non- Inpassing) 
  • Guru A mendapatkan beban kerja:
a.            Mengajar
b.            Bendahara BOS
c.             Wali Kelas

             Guru B mendapatkan beban kerja :

a. Mengajar
 
Berdasarkan beban kerja tersebut guru A sesuai dengan kemampuan keuangan madrasah ditetapkan untuk mendapatkan honor rutin sebesar Rp. 750.000,- per bulan, sedangkan guru B mendapat honor rutin sebesar Rp 500.000,-.
 
Perbedaan honor yang diberikan kepada Guru A dan Guru B, didasarkan pada beban kerja yang diberikan.
 
Jika anggaran madrasah memungkinkan, boleh dianggarkan THR dan Honor ke-13.

1.1.3 Honor Rutin Bagi Tenaga Kependidikan Bukan PNS pada madrasah

Satuan penghitungann ya adalah per orang per bulan (OB)

Honor Rutin GBPNS

sertifikasi pada madrasah yang mempunyai kelebihan jam mengajar

Besaran honor rutin sekurang- kurangnya adalah 50 persen dari UMK daerah masing-masing atau sesuai dengan kemampuan madrasah berdasarkan beban kerja.

  • Pegawai administrasi
  • Bendahara
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Madrasah
  • Satpam
  • Petugas Kebersihan
  • Operator EMIS/IT Lainnya
  • Pengelola Keuangan sebagai tugas tambahan untuk non PNS

Non-Inpassing, sesuai dengan kemampuan madrasah masing- masing berdasarkan beban kerja

Honor bagi tenaga kependidikan yang sudah menerima honor rutin di madrasah satuan administrasi pangkal (Satminkal) tidak boleh menerima honor rutin di madrasah lain. Apabila yang bersangkutan menerima pekerjaan di madrasah lain maka harus berstatus non- rutin dan bekerja di luar jam wajib satminkal.

Inpassing

1.2          Honor Kegiatan
Honor Kepanitian
Struktur kepanitian dan besaran honor mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM)
Honor Narasumber, Pelatih, Fasilitator dan Pengajar
Ketentuan dan besaran honor mengacu pada SBM


Honor Lainnya
Bentuk Kegiatan:
 

  • Kegiatan Pembelajaran
  • Kegiatan  Evaluasi Pembelajaran
  • Kegiatan Pengembangan Potensi Siswa
  • Kegiatan Pengembangan Profesi Guru dan Manajemen Sekolah
  • Kegiatan PPDB
  • Kegiatan Matsama
 
Kegiatan

  • Kegiatan pembelajaran
  • Kegiatan Pengembangan Potensi Siswa
  • Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan Pengembangan Profesi Guru dan Manajemen Sekolah
  •  Kegiatan Matsama

Bentuk Kegiatan Evaluasi Pembelajaran:

Kegiatan

  • Penilaian Tengah Semester
  • Penilaian Harian

 Narasumber dari dalam madrasah dan dalam Kementerian Agama untuk kegiatan in-house training (pelatihan di madrasah)

  • Honor koreksi Penilaian dan atau Ujian
  • Honor Proktor
  • Honor Teknisi
  • Honor Pengawas Ujian
  • Honor Penulisan Ijazah
  • Honor Penyusunan Ujian
  • Honor penyusunan soal Penilaian (PAS/ PAT / PTS / Harian)
1.3          Honor Operator
 Dapat dibayarkan dengan dua skema:

 1.            rutin per bulan (OB)
Bila menggunakan skema OB:
Sekurang-kurangnya 50 % UMK daerah masing-masing atau sesuai dengan kemampuan madrasah masing-masing berdasarkan beban kerja.
Operator ASN? (diperbolehkan jika ada di SBM

2.            per kegiatan (OK - per orang per Kegiatan)
2              Kegiatan
 
2.1 Kegiatan Rutin
Pemeliharaan dalam rangka menjaga kualitas aset tetap baik
Kegiatan Rutin antara lain:

1.            Operasional Perkantoran, seperti
bahan habis pakai dan persediaan perkantoran
 langganan daya dan jasa (air, telepon, listrik, internet, dan langganan terkait dukungan Transformasi Digital Madrasah)
  1. Pembangunan Ruang Kelas Baru 
  2. Pembangunan Perpustakaan Baru
  
2.Pemeliharaan
 
  • Peralatan dan Mesin
  • Bangunan
  • Kendaraan Dinas
  • Sarana Prasarana lainnya
 
3.            Kebutuhan Rapat Rutin
4.            Kegiatan rutin dalam rangka koordinasi/ pengambilan dana
5.            Transportasi dalam rangka pembelian barang bagi Madrasah yang berada di remote area
6.            Pengadaan Jasa oleh Pihak Ketiga, antara lain:
 
  • Pengadaan Jasa PPDB Online;
  • Iklan PPDB;
  • Website Madrasa
2.2 Non-Rutin
2.2.1 Non-Rutin Fisik
Pemeliharaan rusak ringan atau kegiatan peningkatan kualitas madrasah

Kegiatan Non Rutin Fisik antara lain:
Pengadaan Baru
 
1.            Peralatan dan Mesin Baru (sesuai kemampuan dan kebutuhan madrasah)
2.            Bangunan (Toilet/WC dengan jumlah disesuaikan kebutuhan siswa dan Guru)
  
Operator ASN? (diperbolehkan jika ada di SBM) 
3.            Sarana Prasarana lainnya, seperti:
  • Buku
  • Pemasangan listrik/ internet
  • Pembelian Genset
  • Dukungan Transformasi Digital Madrasah
Sewa
 
1.            Peralatan dan Mesin
2.            Kendaraan
3.            Bangunan atau Gedung
 
Pemeliharaan/Rehab
 
1.            Peralatan dan Mesin (peralatan peralatan dan mesin yang rusak)
2.            Bangunan (Rehab ringan)
3.            Sarana Prasarana lainnya
2.2.2 NON-RUTIN NON-FISIK
1.            Pelatihan Guru dan Kepala Madrasah
2.            Pelatihan Tendik
Ketentuan pembiayaan mengacu pada SBM
 
1.            Dalam Satker / Satminkal / Satuan Pendidikan
2.            Luar Satker / Satminkal / Satuan Pendidikan
3.            Penyelenggara Eksternal
 
Kegiatan
3              Kondisi Khusus
Setiap komponen yang digunakan untuk penanganan pandemi
Covid-19 di lingkungan Madrasah

C.            Larangan
Dana BOP dan BOS dilarang untuk:
  1.  disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
  3. dipinjamkan kepada pihak lain;
  4.  membeli perangkat lunak (sofware) atau untuk pelaporan keuangan BOP dan BOS atau sofware sejenis;
  5.  membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
  7. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8.  digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  11. membeli saham;
  12. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  13. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; dan/atau
  14. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
 D.            Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS oleh Madrasah

  1. Madrasah baik negeri maupun swasta berkewajiban untuk menggunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan, penatausahaan, realisasi hingga pelaporan.
  2. Cara penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM serta tahapan penerapannya mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Panduan Penggunaan Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Portal Madrasah Resource Center: https://mrc.kemenag.go.id/?p=757.
  3.  Penggunaan aplikasi e-RKAM diterapkan secara bertahap oleh madrasah sesuai jadwal penerapan setiap provinsi yang ditetapkan pada SK Dirjen tentang penerapan aplikasi e-RKAM.
  4. Informasi lebih lanjut tentang implementasi e-RKAM dapat dilihat pada:

  • Portal  Proyek  REP-MEQR:  https://madrasah reform.kemenag.go.id.
  • Portal MRC: https://mrc.kemenag.go.id.



Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan

  1. pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
  5. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/ SMP atau sederajat.
  6. Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
  7. Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
  8. Sistem Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.
  9. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ke tangan konsumen akhir.
  11. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  12. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.
  13. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  14. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan
  15. pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
  16. Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  17. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  18. Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP atau BOS..
  19. Bendahara BOP adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP pada Raudlatul Athfal. Bendahara BOS adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS pada MI, MTs, MA, dan MAK.
  20. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
  21. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  22. Penyedia Barang/Jasa di Madrasah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Madrasah berdasarkan kontrak/perjanjian.
  23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  24. Kementerian adalah Kementerian Agama.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon