Sunday 17 October 2021

DOWNLOAD PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) VERSI 2.0 PDF

PEDOMAN PELAKSANAANEVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) VERSI 2.0


DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMKEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI 
KATA PENGANTAR ................................................. 1
DAFTAR SINGKATAN ............................................... 2

BAB I ........................................................................ 3
PENDAHULUAN ....................................................... 3
A. Latar Belakang ............................................... 3
B. Tujuan, Pengguna dan Manfaat Pedoman EDM ............................................................................ 5
C. Dasar Hukum ................................................ 5

BAB II ....................................................................... 7
EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) ......................... 7
A. Definisi .......................................................... 7
B. Tujuan EDM .................................................. 7
C. Manfaat EDM ................................................ 7
D. Prinsip Penyusunan EDM ............................... 8
E. Pelaksana EDM .............................................. 8
F. Tahapan Penyusunan EDM ............................ 9
G. EDM dan Skema Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran ................................................ 10

BAB III .................................................................... 12
INDIKATOR PENGUKURAN EDM .......................... 12
A. Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM ............................................................................ 12
B. Instrumen EDM ............................................ 15
C. Langkah Penetapan Tingkat Kinerja Indikator ............................................................................. 15

BAB IV .................................................................... 16
PENGHITUNGAN SKOR KINERJA PENCAPAIAN MUTU ................................ 16
1. Bobot Indikator ............................................. 16
2. Menghitung Skor Tertimbang Maksimum (STM) Setiap Aspek ..................................... 17
3. Menghitung Skor Penilaian Tertimbang (SPT) ....................................................................... 17
4. Menghitung Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM) ......................................................... 19
5. Pengkategorian Kinerja Pencapaian Mutu .... 20

BAB V ..................................................................... 21
REKOMENDASI HASIL EDM .................................. 21
LAMPIRAN ............................................................. 22
INSTRUMEN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) ........................................................ 23

Bagian B Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan ................................................ 34
Bagian C Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran .................................. 39
Bagian D Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran ............................................................................ 49
Bagian E Aspek Perencanaan Pembiayaan ......... 55

KATA PENGANTAR

Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan yang berkualitas akan mampu melahirkan human capital yang memiliki daya saing tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya riil untuk menyiapkan lembaga pendidikan berkualitas yang dikelola secara profesional. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci. Pembiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan program kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mengubah mindset “money follows program” (anggaran mengikuti program). Selain itu, dana BOS dan dana lain harus diarahkan untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang memiliki pengaruh langsung (direct impact) bagi end-user pendidikan yaitu siswa.
Berdasarkan data EMIS tahun 2020, terdapat lebih dari 9,5 juta anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi dan mampu bersaing di masa yang akan datang.

Kementerian Agama mengalokasikan lebih dari 10 triliyun rupiah untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Tantangannya ada di kualitas belanja, apakah dana BOS tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah. Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI. Penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bebas korupsi.

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan melakukan change management. Untuk mewujudkan ini merupakan suatu tantangan besar yang memerlukan serangkaian kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah sebagai salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM dan EDM yang telah dicanangkan.

Akhirnya, kami instruksikan kepada semua jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Agama di semua jenjang untuk bersama-sama mendukung penerapan sistem e-RKAM dan EDM di madrasah. Program yang lahir dengan dukungan Bank Dunia ini merupakan amanah yang harus dijaga.

Jakarta, ……… 2021
Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
Ttd
Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani

DAFTAR SINGKATAN

BAN-S/M : Badan Akreditasi Nasional – Sekolah/Madrasah
BOS : Bantuan Operasional Sekolah
BSNP : Badan Standar Nasional Pendidikan
DAPODIK: Data Pokok Pendidikan
Ditjen Pendis : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
EDM : Evaluasi Diri Madrasah
EMIS : Education Management Information System
e-RKAM :Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik
FGD :Focus Group Discussion
Kanwil Singkatan dari Kantor Wilayah
Kemenag Singkatan dari  Kementerian Agama
KKG Singkatan dari Kelompok Kerja Guru
KSKK Singkatan dari  Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
MA Singkatan dari Madrasah Aliyah
MAK Singkatan dari Madrasah Aliyah Kejuruan
MEQR Singkatan dari Madrasah Education Quality Reform
MGMP Singkatan dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran
MI Singkatan dari Madrasah Ibtidaiyah
MTs Singkatan dari Madrasah Tsanawiyah
OSIS Singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah
PAS Singkatan dari Penilaian Akhir Semester
PH Singkatan dari Penilaian Harian
PHLN Singkatan dari Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
PMU Singkatan dari Project Management Unit
PTK Singkatan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan
RealEdPro Singkatan dari Realizing Education Promise
Renstra Singkatan dari Rencana Strategis
RKAKL Singkatan dari  Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
RKM Singkatan dari Rencana Kerja Madrasah
RKAM Singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
RKJM Singkatan dari  Rencana Kerja Jangka Menengah
RPP Singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
SB Singkatan dari Standar Pembiayaan
SI Singkatan dari Standar Isi
SIMPATIKA Singkatan dari  Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama 
SKL Singkatan dari Standar Kompetensi Lulusan
SKPM Singkatan dari Skor Kinerja Pencapaian Mutu
SNP Singkatan dari  Standar Nasional Pendidikan
SPME Singkatan dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
SPMI Singkatan dari Sistem Penjaminan Mutu Internal
SPN Singkatan dariStandar Penilaian
SPR Singkatan dari standar Proses
SPL Singkatan dari  Standar Pengelolaan
SSP Singkatan dari  Standar Sarana Prasarana
Satker Singkatan dari  Satuan Kerja
SBM Singkatan dari  Standar Biaya Masukan
SDGs Singkatan dari  Sustainable Devepoment Goals
SNP Singkatan dari Standar Nasional Pendidikan
TA Singkatan dari Tahun Anggaran
TPM Singkatan dari  Tim Penjaminan Mutu

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu pintu untuk menyiapkan generasi berkualitas di masa mendatang. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP). Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal dalam pelaksanaan sistem pendidikan dan harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi atau melampaui delapan SNP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, mutu pendidikan merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan SNP, sedangkan penjaminan mutu pendidikan adalah mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Pada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa untuk menjamin terselenggaranya penjaminan mutu pendidikan maka diperlukan suatu sistem penjaminan mutu pendidikan yang merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua jenis yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP. Sedangkan SPME Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan, sedangkan SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siklus kegiatan SPMI, SPME dan hubungan antara SPMI dan SPME disajikan sebagaimana dalam Gambar 1.

Gambar 1. Siklus SPMI dan Hubungan SPMI dan SPME

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam siklus SPMI sebagaimana dalam Gambar 1. adalah melakukan pemetaan mutu. Salah satu cara dalam melakukan pemetaan mutu adalah melakukan evaluasi diri, yang hasilnya akan digunakan untuk melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu perencanaan peningkatan mutu, pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi dan pengembangan mutu baru. Proses ini dilakukan secara kontinyu oleh setiap satuan pendidikan.

Pedoman ini fokus membahas tentang evaluasi diri madrasah (selanjutnya disingkat dengan EDM) sebagai perwujudan SPMI. EDM merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui kondisi saat ini yang perlu ditingkatkan, kekuatan, kelemahan, peluang dan sekaligus tantangan yang ada di madrasah.

B. Tujuan, Pengguna dan Manfaat Pedoman EDM

1. Tujuan Pedoman EDM

Semua pemangku kepentingan yang terkait memiliki persepsi yang sama terhadap pentingnya dan manfaat EDM sebagai dasar penyusunan perencanaan peningkatan mutu pendidikan madrasah.

2. Pengguna Pedoman EDM
a. Kepala Madrasah dan Tim Penjaminan Mutu (TPM) madrasah
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama

3. Manfaat Pedoman EDM
a. Menyamakan persepsi bagi pemangku kepentingan di semua tingkatan terhadap pentingnya sistem penjaminan mutu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah.
b. Menekankan pentingnya dilakukan EDM sebagai tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan renstra/RKJM/RKM di tingkat madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
c. Meningkatkan pemahaman pimpinan dan warga madrasah pentingnya sistem penjaminan mutu internal dalam rangka untuk peningkatan mutu pendidikan.
d. Menjadi pedoman bagi TPM madrasah dalam melakukan EDM.
e. Menjadi pedoman bagi Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendis Kemenag memantau kinerja madrasah.

C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah 8. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4475 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020-2024

BAB II
EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM)

A. Definisi
EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri. Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.

B. Tujuan EDM
1. Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
2. Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
3. Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
4. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

C. Manfaat EDM
1. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
2. Mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
3. Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
4. Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5. Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
6. Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
7. Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
8. Bahan penyusunan RKAM.
9. Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

D. Prinsip Penyusunan EDM
1. Integritas: dilakukan secara jujur.
2. Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
3. Ilmiah: disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak.
4. Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarah mufakat.
5. Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
6. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
7. Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam EMIS dan SIMPATIKA yang terintegrasi dengan e-RKAM.
8. Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabila diperlukan.
9. Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.

E. Pelaksana EDM
EDM dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) Madrasah yang dibentuk dan diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah. Dalam pelaksanaannya, TPM dibantu oleh bendahara madrasah/operator yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

1. Kriteria TPM
a. Memiliki integritas.
b. Memahami konsep peningkatan dan pengembangan madrasah.
c. Memiliki komitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan madrasah.
2. Keanggotaan TPM
Anggota TPM sekurang-kurangnya terdiri dari 8 orang, yang melibatkan berbagai unsur di madrasah, meliputi kepala madrasah, bendahara madrasah, guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa selain komite madrasah, operator, yayasan (bagi madrasah swasta) dan perwakilan siswa (pada jenjang MTs dan MA/MAK).
Susunan keanggotaan TPM sebagai berikut:
a. Penanggung jawab: Kepala Madrasah
b. Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
c. Sekretaris: satu orang dari unsur guru
d. Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat dibagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam EDM.

3. Tugas pokok TPM Madrasah
a. Melakukan EDM secara kontinyu.
b. Melaporkan hasil EDM melalui aplikasi elektronik yang telah tersedia sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
c. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat madrasah.
d. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
e. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di madrasah.
f. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
g. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala madrasah.

F. Tahapan Penyusunan EDM
1. Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah.
2. Pembentukan TPM.
3. Pelatihan EDM kepada TPM.
4. Pengumpulan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh TPM.
5. Penetapan tingkat setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
6. Pengisian instrumen oleh TPM dibantu operator madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang tidak memiliki akses internet) berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
7. Persetujuan (approval) hasil isian EDM oleh Kepala Madrasah melalui form yang tersedia.
8. Pengiriman hasil pengisian EDM oleh TPM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi.

Alur data EDM online otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem sebagaimana pada Gambar 2. Sedangkan pengisian hasil EDM secara semi online akan diatur secara terpisah.


Gambar 2. Alur sistem pendataan EDM.
G. EDM dan Skema Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran
Di tingkat madrasah, hasil EDM digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan program/kegiatan peningkatan dan pengembangan madrasah baik jangka menengah (Renstra/RKJM/RKM) maupun jangka pendek/tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAKL/RKAM). Sementara bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi dan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, hasil EDM menjadi masukan dalam penyusunan perencanaan. Alur hubungan EDM dengan dokumen lain dalam siklus perencanaan secara menyeluruh disajikan dalam Gambar 2.
Pada level madrasah, EDM harus digunakan sebagai pijakan dalam menyusun Renstra/RKJM, kemudian diperinci dalam program dan kegiatan tahunan dalam RKAM/RKAKL. Hasil EDM seluruh madrasah dalam lingkup kabupaten/kota harus dapat dijadikan sebagai masukan bagi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam menyusun renstra. Bahkan Kantor Wilayah Kemenag dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, harus menjadikan hasil EDM sebagai masukan dalam penyusunan renstra dan kebijakan lainnya.



Gambar 3. EDM dan siklus skema perencanaan

BAB III
INDIKATOR PENGUKURAN EDM

A. Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM
Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait dengan budaya yang dilakukan warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan SNP. Dengan mengukur indikator tingkat pemenuhan budaya tersebut, selanjutnya madrasah dapat menyusun kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu dalam memenuhi atau melampaui SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator pengungkit yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis data empirik, studi literatur dan pendapat para pakar yang memiliki hubungan kuat dengan mutu pendidikan. Penentuan bobot dari setiap indikator ini akan selalu dievaluasi dan disempurnakan seiring berjalannya hasil EDM dan indikator mutu yang ditimbulkannya.

Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 aspek budaya di madrasah yang indikatornya mencerminkan pemenuhan 8 SNP. Kelima aspek budaya yang akan diukur dalam EDM antara lain:

1. Budaya kedisiplinan bagi warga madrasah
Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan dapat mengukur terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL). Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 7 indikator.

2. Budaya melakukan pengembangan diri bagi guru dan tenaga kependidikan
Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 4 indikator.
3. Budaya guru melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran
Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN). Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 7 indikator.

4. Budaya madrasah menyediakan sarana belajar untuk guru dan siswa
Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi
terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP). Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 5 indikator.

5. Budaya madrasah melakukan pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah. Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 3 indikator.

Dengan demikian jumlah total indikator yang diukur dalam EDM ini sebanyak 26 indikator. Tabel 1 menjelaskan pernyataan dari setiap indikator, hubungan dengan SNP dan bobot masing-masing indicator yang akan dijadikan sebagai daran perhitungan tingkat pencapaian (score card) kinerja mutu madrasah.


Tabel 1. Aspek dan indikator EDM dan kaitan dengan Standar Nasional Pendidikan


B. Instrumen EDM
Instrumen EDM terdiri dari 5 bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan dalam Lampiran. Struktur instrumen EDM terdiri dari:
1. setiap aspek terdiri dari beberapa indikator;
2. setiap indikator terdiri dari 4 tingkat pencapaian: tingkat 1 (kurang), tingkat 2 (sedang), tingkat 3 (baik), dan tingkat 4 (amat baik);
3. tiap tingkat pencapaian dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif;
4. setiap indikator terdapat bagian bukti fisik sebagai pendukung atas pemilihan tingkat pencapaian indikator disimpan/dikirim dalam sistem;
5. setiap indikator, terdapat bagian diskripsi hasil penilaian TPM yang diperoleh berdasarkan bukti fisik, data, fakta, wawancara atau observasi;
6. setiap indikator terdapat bagian untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja setiap indikator (tingkat 1, 2, 3 atau 4).

C. Langkah Penetapan Tingkat Kinerja Indikator
Dalam menentukan tingkat kinerja setiap indikator (1, 2, 3 atau 4), TPM harus menentukan secara objektif dan akurat melalui tahapan sebagai berikut:

1. anggota TPM secara bersama-sama mencermati dan memahami maksud setiap indikator dalam instrumen EDM;
2. TPM mengumpulkan bukti fisik dan informasi yang diperlukan untuk menilai setiap indikator. Bukti fisik dapat berbentuk dokumen, foto, laporan dan lain sebagainya. Sedangkan informasi untuk menilai indikator diperoleh dari hasil wawancara/FGD atau hasil pengamatan;
3. contoh bukti fisik dari setiap indikator sebagai data pendukung penilaian tingkat indikator diunggah dalam aplikasi EDM;
4. TPM mendeskripsikan capaian indikator berdasarkan bukti fisik dan informasi yang dikumpulkan dalam bagian yang telah tersedia. Deskripsi tentang capaian indikator ini harus ditulis oleh TPM, karena menjadi prasyarat untuk penentuan tingkat yang akan dipilih;
5. berdasarkan deskripsi dan bukti yang dimiliki, TPM memutuskan untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja setiap indikator dengan tingkat 1, 2, 3 atau 4;
6. sebagai penanggung jawab terhadap EDM, kepala madrasah harus mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap hasil penilaian TPM;
7. hasil penilaian terhadap EDM dikatakan selesai apabila sudah memperoleh persetujuan (approval) dari kepala madrasah.

BAB IV
PENGHITUNGAN SKOR KINERJA PENCAPAIAN MUTU

Setelah tingkat indikator di kelima aspek dalam EDM diisi oleh TPM Madrasah, selanjutnya akan dihitung Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM) madrasah melalui tahapan dan formula perhitungan sebagai berikut:

1. Bobot Indikator
Setiap indikator memiliki bobot yang berbeda sebagaimana dalam Tabel 2. Bobot memberikan makna tingkat kepentingan indikator dalam menggambarkan kinerja mutu madrasah.


Tabel 2. Bobot setiap indikator di setiap aspek

2. Menghitung Skor Tertimbang Maksimum (STM) Setiap Aspek
Setiap aspek pada instrumen EDM memiliki jumlah butir yang berbeda, sehingga masing-masing aspek memiliki skor maksimum yang berbeda. Selanjutnya, pada setiap aspek dilakukan perhitungan Skor Tertimbang Maksimum (STM) dengan rumus:
STM Aspek-i = (Skor Butir Maksimun) x (Jumlah Bobot Indikator Aspek-i)
Tabel 3 adalah adalah Skor Tertimbang Maksimum untuk kelima aspek.

Tabel 3. Skor Tertimbang Maksimum (STM) Setiap Aspek


3. Menghitung Skor Penilaian Tertimbang (SPT)
Setelah penilaian setiap indikator dalam EDM dilakukan, kemudian dihitung SPT setiap aspek. Sebagai contoh hasil pengisian EDM oleh TPM seperti pada Tabel 4 kolom 3, maka SPT setiap indikator (kolom 5) diperoleh dari rumus:
SPT Indikator ke-j = (Skor Penilaian-j) x (Bobot indikator-j)
Setelah dihitung SPT setiap indikator, selanjutnya dihitung total skor penilaian tertimbang setiap aspek yang merupakan jumlah dari SPT seluruh indikator di setiap aspek.
Total SPT Aspek-i = Σ𝑺𝑷𝑻 π’Œπ’†−𝒋 π‘¨π’”π’‘π’†π’Œ−π’Š
Tabel 4 adalah contoh hasil penilaian TPM terhadap setiap indikator.
Tabel 4. Contoh Hasil Perhitungan SPT Berdasarkan Hasil EDM


Dari contoh pada Tabel 4, maka total SPT setiap aspek diperoleh sebagai berikut:
1. Total SPT Aspek budaya kedisiplinan bagi warga madrasah = 75
2. Total SPT Aspek budaya melakukan pengembangan diri bagi guru dan tenaga kependidikan = 48
3. Total SPT Aspek budaya guru melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran = 86
4. Total SPT Aspek budaya madrasah menyediakan sarana belajar untuk guru dan siswa = 51
5. Total SPT Aspek budaya madrasah melakukan pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu = 30
4. Menghitung Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM)
Setelah total SPT setiap aspek dihitung, selanjutnya dilakukan perhitungan terhadap SKPM setiap aspek seperti rumus berikut:

Tabel 5. Contoh hasil perhitungan SKPM berdasarkan EDM yang dilakukan oleh TPM


5. Pengkategorian Kinerja Pencapaian Mutu
Skor SKPM tiap aspek maupun skor akhir SKPM tingkat madrasah berada pada interval 25 s.d. 100 yang kemudian dikategorikan sebagai berikut:
  • Kategori Kurang apabila nilai ≤40,
  • Kategori Cukup apabila berkisar nilai antara 40< nilai ≤60,
  • Kategori Baik apabila skor antara 60 < nilai ≤80
  • Kategori Sangat Baik apabila nilai >80
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa madrasah tersebut memiliki kinerja mutu pendidikan dengan kategori Sangat Baik karena memiliki Skor = 82. Meskipun demikian, dari kelima aspek tersebut, yang masih perlu diperbaiki adalah Aspek Kedisiplinan dan Aspek Perencanaan Pembiayaan.

BAB V
REKOMENDASI HASIL EDM

Salah satu hasil EDM adalah menghasilkan suatu rekomendasi tentang apa saja yang perlu dilakukan oleh madrasah dalam rangka untuk perbaikan mutu pendidikan. Alur hubungan antara hasil EDM dikaitkan dengan RKAM adalah sebagai berikut:

1. hasil EDM memberikan rekomendasi umum yang perlu dilakukan oleh madrasah dalam upaya pemenuhan setiap standar;
2. sistem EDM memberikan list rekomendasi daftar program dan kegiatan yang perlu diprioritaskan dalam RKAM berdasarkan template standar dari sistem EDM;
3. hasil list kegiatan yang direkomendasikan oleh sistem EDM, disampaikan oleh TPM kepada kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan dan komite madrasah untuk didiskusikan dan dipertimbangkan kembali, khususnya dikaitkan dengan ketersediaan anggaran dan skala prioritas. Selanjutnya dilakukan pemilihan dan penetapan daftar program dan kegiatan yang muncul dalam aplikasi, kemudian dilakukan pembaharuan/update;
4. hasil akhir list program dan kegiatan akan terekam otomatis kedalam e-RKAM, dan selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan anggaran.

LAMPIRAN



Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon