Monday 21 June 2021

PANDUAN MATSAMA ( MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH) TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 


PANDUAN PELAKSANAAN

MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A. PENDAHULUAN Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”.

Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.

B. TUJUAN

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:

1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.

2

2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya

3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru

C. MATERI

Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):

a) Kegiatan rutin (belajar mengajar)

b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,

c) Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan

d) Kegiatan dan organisasi kesiswaan.

2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

D. WAKTU PELAKSANAAN

Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

E. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA.

2. Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru.

3. MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

F. KETENTUAN (DESAIN) PELAKSANAAN

Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka desain pelaksanaan MATSAMA antara lain sebagai berikut:

1. Persiapan:

a. Pembekalan para mentor/pendamping MATSAMA (secara daring/luring).

b. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

2. Pelaksanaan dibagi ke dalam tiga (3) model:

a. Model tatap muka terbatas: peserta didik berdasarkan ketentuan pemerintah dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

3

b. Model Daring/Virtual: peserta didik dapat mengikuti secara daring dengan ketentuan tersedianya jaringan internet. Hal ini agar para peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka di madrasah tetap dapat mengikuti seluruh tahapan dan proses MATSAMA, madrasah harus menyediakan akses untuk seluruh tahapan dan proses MATSAMA secara online.

3. Evaluasi baik dari sisi pelaksana, pendamping/mentor dan para peserta didik baru. Dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas dan kemungkinan berbagai kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan MATSAMA.

Adapun ketentuan pelaksanaan MATSAMA sebagai berikut:

1. MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :

a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

b. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

c. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari rumah.

d. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,

e. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

f. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;

g. membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok orang

h. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);

i. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.

j. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.

k. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah.

l. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

m. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;

n. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

4

G. SANKSI-SANKSI

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut :

a. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:

1) Teguran tertulis; dan

2) Tindakan lain yang bersifat edukatif

b. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa;

1) Teguran tertulis;

2) Penundaan atau pengurangan hak;

3) Pembebasan tugas; dan/atau

4) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

c. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :

1) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;

2) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.

H. LAIN-LAIN

Siswa yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan MATSAMA karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia MATSAMA dan pihak madrasah.

Selamat Datang di Jammadrasah

This Is The Oldest Page

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon