PANDUAN PELAKSANAAN
MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. PENDAHULUAN Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran
di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu
diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah
kepada peserta didik baru. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa
Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”.
Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan
dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang
ada di lingkungan madrasah. Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut
menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada
masa selanjutnya.
Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih
bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para
peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus
mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.
Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang
Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.
Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan
misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen
Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi
yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan
berkarakter ke-Indonesia-an. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden
Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024
yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa
Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan
kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan
dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.
B. TUJUAN
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini
adalah sebagai berikut:
1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus
madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat
tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi
diri dan kemampuannya.
2
2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta
didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik
almaternya
3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama
dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru
C. MATERI
Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta
didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA
antara lain:
1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
a) Kegiatan rutin (belajar mengajar)
b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
c) Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
d) Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan
D. WAKTU PELAKSANAAN
Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari
pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam
pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara jangka waktu
pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan
kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama
Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
E. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA.
2. Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah
kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru.
3. MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat
edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
F. KETENTUAN (DESAIN) PELAKSANAAN
Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran
2021/2022 masih dalam kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah
akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka desain
pelaksanaan MATSAMA antara lain sebagai berikut:
1. Persiapan:
a. Pembekalan para mentor/pendamping MATSAMA (secara
daring/luring).
b. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian
Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan dibagi ke dalam tiga (3) model:
a. Model tatap muka terbatas: peserta didik berdasarkan
ketentuan pemerintah dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara
ketat.
3
b. Model Daring/Virtual: peserta didik dapat mengikuti
secara daring dengan ketentuan tersedianya jaringan internet. Hal ini agar para
peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka di madrasah tetap dapat
mengikuti seluruh tahapan dan proses MATSAMA, madrasah harus menyediakan akses
untuk seluruh tahapan dan proses MATSAMA secara online.
3. Evaluasi baik dari sisi pelaksana, pendamping/mentor dan
para peserta didik baru. Dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas dan
kemungkinan berbagai kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan MATSAMA.
Adapun ketentuan pelaksanaan MATSAMA sebagai berikut:
1. MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai
berikut :
a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi
hak guru;
b. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas)
dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan
dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan
protokol kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses
pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat
hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan
proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari rumah.
d. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
e. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup
aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
g. membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun
sekelompok orang
h. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah,
rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
i. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.
j. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
k. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan
Madrasah.
l. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa
kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa;
m. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan
materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
n. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan
lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.
4
G. SANKSI-SANKSI
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini
adalah sebagai berikut :
a. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka
pembinaan berupa:
1) Teguran tertulis; dan
2) Tindakan lain yang bersifat edukatif
b. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor
Kementerian agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya
memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa;
1) Teguran tertulis;
2) Penundaan atau pengurangan hak;
3) Pembebasan tugas; dan/atau
4) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
c. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala
kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi
kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi
kepada madrasah berupa :
1) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
2) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
H. LAIN-LAIN
Siswa yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan
MATSAMA karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia
MATSAMA dan pihak madrasah.
Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon