Tuesday 9 November 2021

Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/Kota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota , Download Juknis BOS TA 2021

jammadrasah




C. Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/Kota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota (selanjutnya disingkat Tim BOS Kabupaten/Kota) berkedudukan pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Tim Pengarah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota

Tim Penggung Jawab

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota

Tim Peiaksana

a. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam / JFT yang Disetarakan;
b. Pengelola / Operator Data; dan c. Perencana Anggaran

Tugas dan Tanggung Jawab

  • a. Membantu melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana pada tiap RA dan Madrasah Penerima Dana di dalam Kabupaten/Kota-nya;
  • b. Menetapkan sasaran penerima BOP per satuan pendidikan berdasarkan data pada sistem EMIS 4.0 dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
  • c. Menyalurkan dana BOP dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dilakukan oleh Satker Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
  • d. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program dengan RA dan Madrasah dalam rangka penyaluran dana BOP dan BOS ke RA dan Madrasah;
  • e. Melakukan sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat Kabupaten/Kota; I Membantu melakukan pendampingan kepada Tim BOS Madrasah;
  • g. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS di tingkat kabupaten/kota;
  • h. Membantu memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • i. Memberikan masukan kepada tim provnsi dalam hal telaah atas kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA - KL, DIPA dan POK (bagi madrasah negeri), bagi madrasah yang ada di wilayahnya.

Larangan

a. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS;
b. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.


Selamat Datang di Jammadrasah

Pendidik bertugas Mendidik, maka Didiklah Diri Dengan Prilaku yang mendidik
EmoticonEmoticon